Ketahui 5 Jenis Pembiayaan Rumah Bersubsidi dan Syaratnya

5 Jenis Pembiayaan Perumahan Subsidi

Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi – Memiliki rumah adalah impian bagi semua orang.  Rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan tempat di mana kita menciptakan kenangan berharga, merasa aman dan nyaman, serta mengekspresikan kepribadian dan gaya hidup kita.

Namun melihat kondisi saat ini dengan harga rumah yang semakin mahal, membuat sebagian orang mengurungkan niat untuk memiliki rumah. Pasalnya, harga rumah yang mahal tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat yang tergolong masih rendah.

Eitss… tunggu dulu, kamu tidak perlu bersedih hati,  karena pemerintah sudah memberikan solusi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, agar  tetap bisa memiliki rumah impian yaitu dengan adanya rumah subsidi.

Melalui program perumahan subsidi, masyarakat bisa membeli rumah yang layak dengan harga yang terjangkau, karena pemerintah memberikan  bantuan dengan tidak mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran rumah subsidi dan apa saja syarat untuk memiliki rumah subsidi?

Penasaran, langsung saja simak informasinya dibawah ini !

Jenis  Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi

Jenis Jenis Pembiayaan Rumah Bersubsidi

    KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan)

KPR FLPP adalah bentuk dukungan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). MBR merupakan masyarakat yang memiliki penghasilan dibawah rata – rata sehingga membutuhkan bantuan pemerintah untuk bisa mendapatkan rumah yang layak.

Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan bantuan subsidi ini ?

Yakni, bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari 4 juta bisa mengajukan rumah subsidi sejahtera tapak. Sedangkan bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta bisa mendapatkan rumah sederhana susun.

Perlu diketahui juga, rumah subsidi tidak boleh dijual atau disewakan untuk orang lain. Bila diketahui melanggar, maka orang bersangkutan akan dikenakan denda Rp 50 juta serta harus mengembalikan uang bantuan perumahan tersebut.

    Subsidi Bantuan SBUM

Yang menjadi kendala seseorang untuk membeli rumah adalah kurangnya uang muka atau DP. Nah, kamu tidak perlu khawatir, karena pemerintah sudah memberikan solusi berupa program SBUM atau subsidi bantuan uang muka. Masyarakat yang terdaftar peserta FLPP, otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Untuk jumlahnya sendiri yang diterima MBR disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.  Besar nominal yang diterima oleh MBR adalah  Rp 4 juta rupiah. Untuk mekanisme penyaluran SBUM sendiri  melalui bank – bank yang bekerjasama dengan pihak developer perumahan subsidi.

    Subsidi KPR SBB (Subsidi Selisih Bunga)

Program bantuan SBB atau Subsidi Selisih Bunga bertujuan untuk menurunkan nominal angsuran KPR yang harus dibayarkan. Orang yang mengajukan subsidi  ini akan mendapatkan  pengurangan suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk ketentuan dari SBB hampir sama dengan program FLPP, yang membedakan hanya teletak pada sumber pendanaan. Untuk bank yang menyediakan layanan ini adalah Bank BTN.

    Subsidi Tapera

Pembiayaan Rumah Bersubsidi Tapera

Tapera atau tabungan perumahan rakyat  adalah bantuan yang diberikan kepada MBR untuk memiliki hunian yang layak.

Berdasarkan UU Tapera, Untuk besar angguran Tapera yaitu sebesar 3% yang dibagi 2,5% untuk peserta dan perusahaan sebesar 0,5%. Sedangkan untuk seseorang yang pekerja mandiri,maka wajib menanggung angsuran mandiri sebesar 3%.

Oleh karena itu, Anda harus mengetahui alur beli rumah subsidi agar tidak bingung saat membeli rumah subsudi.

    BP2BT (Bantuan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan

BP2BT adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) yang mempunyai tabungan minimal 6 bulan. Besaran tabungan yang harus dimiliki adalah minimal 5% dari harga rumah subsidi. Untuk besaran bantuan uang muka yang diberikan pemerintah hingga Rp 32,4 juta.

Program subsidi ini juga sebagai dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui anggaran atau pembiayaan dari bank pelaksana. Penerima yang berhak menerima bantuan ini adalah MBR yang bekerja disektor  informal seperti petani, pedagang, tukang ojek, tukang bangunan dan sebagainya. Namun syaratnya, mereka harus mempunyai tabungan minimal 3 – 5 juta.

Lalu syarat untuk mendapatkan bantuan program ini adalah :

  • Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah
  • Tidak / belum memiliki lahan, rumah atau rumah satu – satunya yang tidak layak huni
  • Wajib ditempati selama 5 tahun untuk rumah tapak dam 20 tahun untuk rumah susun.
  • Tidak memiliki penghasilan yang lebih dari batas ketentuan.

Nah itulah beberapa program bantuan jenis pembiayaan rumah subsidi dari pemerintah. Selanjutnya, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki rumah subsidi?

Syarat Pengajuan Rumah Subsidi

Perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat bisa memperoleh rumah subsidi. Disini kami akan menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perumahan subsidi, diantaranya  :

Syarat Penerima 

  1. WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  2. Berusia 21 tahun sudah atau belum menikah
  3. Pasangan suami istri yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah.
  4. Berpenghasilan tidak lebih dari 4 juta untuk rumah tapak dan 7 juta untuk rumah susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki NPWP atau  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  Pajak Penghasilan (PPh) pribadi sesuai dengan UU yang berlaku.

Dokumen Pengajuan yang Harus Dipenuhi :

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan paspoto terbaru pemohon dan pasangan
  2. Fotocopy KTP pemohon dan pasangan, foto copy KK. Fotocopy surat nikah / cerai.
  3. Slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap /Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Dagang), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan surat keterangan domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  5. Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional)
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir
  8. Surat keterangan belum memiliki rumah
  9. Surat keterangan belum pernah menerima subsida untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Developer Rumah Terpercaya, Sonas Multi Grand

Developer Rumah Terpercaya, Sonas Multi Grand 

Bagi kamu yang belum mempunyai rumah dan ingin memiliki rumah impian. Percayakan kepada Sonas Multi Grand, satu – satunya developer perumahan subsidi yang terkenal saat ini. Perumahan Sonas Multi Gran telah tersebar di Banyuwangi dan Probolinggo.

Kini Sonas Multi Grand, telah melebarkan sayap untuk membuka perumahan baru di daerah Pasuruan, Sidoarjo dan Malang.

Banyak sekali keuntungan yang akan kamu dapatkan jika mengambil KPR rumah subsidi di Sonas Multi Grand, diantaranya :

  • DP 0 Rupiah
  • Cicilan hanya Rp 1 Jutaan per bulan
  • Gratis biaya – biaya pengajuan KPR hingga untung 15 jutaan
  • Mendapatkan bantuan konsultasi dengan marketing kamu hingga jelas dan runtut

Selain itu, kamu akan mendapatkan fasilitas gratis biaya – biaya realisasi, balik nama dan biaya lainnya. Yuk segera cari tahu informasinya melalui marketing official kamu berikut ini : 

Chat Via WhatsApp

Penutup

Itulah beberapa jenis bantuan pemerintah untuk pembiayaan rumah subsidi. Sekarang, kamu tidak perlu khawatir tidak bisa memiliki rumah, karena  dengan syarat yang mudah kamu bisa merealisasikan punya rumah yang indah untuk keluarga tercinta!

Ketahui 5 Jenis Pembiayaan Rumah Bersubsidi dan Syaratnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?