Setiap rumah pasti memiliki jenis sertifikat rumah yang berbeda. Tergantung dari pemilik rumah mengurusnya.
Memiliki rumah tentu menjadi impian dalam benak setiap individu. Bagaimana tidak? Karena rumah menjadi tempat pulang setelah lelahnya beraktivitas di luar rumah. Nah, sebelum Anda membeli rumah, hendaknya untuk memastikan rumah Anda memiliki sertifikat sah yang menjadi syarat legalitas hukum.
Namun, tahukah Anda jika sertifikat rumah mempunyai jenis-jenis yang berbeda. Tentu, keunggulan setiap jenis sertifikat juga berbeda. Apa saja jenisnya? Simak terus bahasan di bawah.
Jenis Sertifikat Rumah
Adapun jenis sertifikat rumah yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat atas kepemilikan penuh yang dimiliki oleh pemilik jenis sertifikat ini. Sertifikat ini menjadi sertifikat dengan status kedudukan paling kuat dan tinggi. Jadi, jika Anda memiliki SHM, Anda tidak perlu memusingkan status legalitas rumah atau bangunan Anda.
Menariknya, sertifikat jenis ini bersifat abadi dan dapat diwariskan. Tidak hanya itu, terdapat keunggulan lain seperti:
- Pemilik SHM mempunyai hak penuh atas bangunan atau tanah tersebut. Artinya, pemilik memliki kuasa atas bangunan tersebut seperti untuk membangun, merenovasi, menyewakan, atau mewariskan kepada keluarga.
- SHM mempunyai hukum tertinggi dan kuat di mata hukum. Ia dapat memberikan perlindungan kepada pemilik jika terjadi hal-hal yang tidak terduga di masa yang akan datang. Sehingga kepemilikan atas bangunan tersebut dapat dipegang penuh.
- Kepemilikan SHM dapat diwariskan dan hibahkan ke ahli waris pemilik atau orang lain secara sah.
- Bank atau keuangan lebih memperioritaskan sertifikat jenis SHM dalam hal agunan karena sifat hukumnya yang kuat. Sehingga mudah untuk bertransaksi dalam hal keuangan dan berurusan dengan Bank.
- Bisa meningkatkan nilai properti di masa yang akan datang.
- Sertifikat ini juga memudahkan proses renovasi dan pembangunan properti.
- Hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah salah satu jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk membangun, merenovasi, atau mendirikan bangunan di atas tanah/lahan yang bukan milik Anda. Adapun yang bisa mendapatkan SHGB adalah Warga Negara Indonesia dan Warna Negara Asing. Namun, dalam kepemilikan terdapat keterbatasan waktu sehingga memiliki masa dalam hak atas bangunan tersebut.
Tapi, Anda tidak perlu khawatir, sebab, SHGB bisa dirubah ke SHM jika Anda ingin memiliki hak penuh atas bangunan dan tanah tersebut tanpa jangka waktu tertentu.
Kendatipun demikian, terdapat kelebihan dari SHGB adalah sebagai berikut:
- SHGB bisa memberikan hak penuh untuk mengelola bangunan baik itu membangun atau merenovas bangunan.
- Pemilik dapat membangun bangunan di atas tanah yang bukan milik Anda untuk investasi Anda. Hal ini berarti bangunan bisa Anda sewakan kepada pihak lain dalam hal investasi Anda.
- Biaya lebih terjangkau daripada SHM.
3. Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan jenis dokumen yang menyatakan suatu perpindahan hak atas bidang lahan dari pemilik lama ke pemilik baru. Undang-Undang yang mengatur tentang AJB adalah Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Legalitas AJB kurang kuat dari SHM atau SHGB, sehingga perlu pengurusan ke BPN untuk mengubah ke SHM.
Sementara itu, terdapat juga kelebihan AJB adalah dokumen AJB sah di mata hukum karena dibuat di depan PPAT dan tidak ada istilah “di bawah tangan” dalam dokumen tersebut. Namun, kekurangan AJB adalah status legalitas yang belum kuat, sehingga pemilik harus melakukan pengurusan lebih lanjut.
4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Tidak hanya rumah yang sesuai dengan tapak lahan, SHSRS ini adalah sertifikat untuk kepemilikan rumah susun atau bertingkat yang berbentuk vertikal. Biasanya dimiliki oleh individu atau komersil yang berada pada apartemen atau gedung bertingkat. Sertifikat ini juga sah dan bisa dipindahtangankan.
Adapun kelebihan yang bisa diperoleh pemilik atas SHSRS, ialah sebagai berikut:
- SHSRS memungkinkan pemilik untuk mempunyai sertifikat kepemilikan sendiri atas unitnya baik itu untuk area fasilitas umum seperti koridor atau tangga.
- Setiap pemilik unit memiliki sertifikat sendiri sehingga memberikan keamanan atas hukum kepemilikan rumah ini.
- Pengelolaan dapat dilakukan bersama-sama sehingga hemat untuk biaya perawatan karena ditanggung bersama dan tidak bersifat individu, seperti fasilitas umum yang terdapat pada bangunan tersebut.
- Pemilik secara leluasa biasa mengatur dan mengelolas unitnya sendiri.
- Bisa menjadi investasi karena unit dalam rumah susun bisa dijual dan mudah dijual karena lokasinya yang pasti strategis di tengah kota.
- Pemilik bisa leluasa memakai fasilitas umum yang tersedia dalam bangunan tersebut.
- Dilakukan oleh pengelolaan profesional.
5. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU merujuk kepada hak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum atas tanah selama jangka waktu tertentu. Hak ini bertujuan agar bisa mengelola tanah menjadi lahan pertanian, peternakan, atu perikanan.
Adapun syarat luas paling kecil yang bisa dimiliki ialah seluas 5 hektar. namun, jika mencapai 25 hektar atau lebih, pemilik harus digunakan untuk modal yang layak dan menyesuaikan perkembangan zaman.
SHGU memiliki masa pakai paling lama 25 – 35 tahun. Namun, masa waktu sertifikat ini bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masa sertifikat telah habis.
Meskipun demikian, terdapat kelebihan dari SHGU yaitu dapat dialihkan kepada orang lain dan dijadikan agunan atau jaminan kepada Bank atau pihak keuangan.
Rumah Subsidi Tanpa Uang Muka
Sonas Multi Grand menyediakan perumahan subsidi yang akan mempermudah Anda untuk mendapatkan KPR subsidi dari pemerintah dengan cicilan yang terjangkau dan tanpa memerlukan uang muka.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perumahan subsidi Sonas Multi Grand, Anda dapat menghubungi tim pemasaran kami melalui WhatsApp di nomor 6285333007800.
Penutup
Itulah 5 jenis sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui sebelum membeli rumah. Anda dapat memilih rumah dengan jenis sertifikat yang telah dijelaskan menyesuaikan keadaan Anda.