Kelebihan dan Kelemahan Hak Guna Bangunan (HGB)

Kelemahan HGB

Kelemahan HGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu dokumen legalitas yang menunjukkan kepemilikan properti yang diakui sah oleh hukum Indonesia. Dengan memiliki HGB seseorang bisa membangun bangunan di atas yang bukan miliknya selama jangka tertentu.

Berbeda dengan Surat Hak Milik (SHM) yang memberikan hak sepenuhnya atas bangunan dan tanah, HGB memberikan keterbatasan wewenang, pasalnya tanah yang digunakan untuk mendirikan rumah atau bangunan adalah milik orang lain. Kendati demikian, ada banyak kelebihan yang bisa didapatkan dengan memiliki HGB ini.

Setelah membahas penyebab cicilan KPR sudah lunas tapi belum mendapatkan SHM, artikel ini akan membahas kelebihan dan kekurangan HGB. Yuk, simak!

Apa Itu Sertifikat HGB?

Apa Itu Sertifikat HGB

Sebelum membahas apa saja kelebihan dan kelemahan HGB, alangkah baiknya perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu definisi dari HGB.

HGB merupakan Hak Guna Bangunan sebuah sertifikat yang menunjukkan kewenangan pemengangnya terhadap suatu lahan untuk digunakan atau dikelola dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, sertifikat HGB diperlukan ketika seseorang ingin membangun atau mengelola suatu bangunan di atas tanah milik orang lain atau negara. Namun, perlu diketahui sertifikat tersebut tidak dapat mengklaim kepemilikan tanah tempat bangunan didirikan.

Sebelum memiliki HGB, seseorang akan membayar sejumlah biaya kepada pemilik tanah, kemudian baru bisa mengurus penerbitan sertifikat HGB dan mendirikan atau mengelola bangunan di atas tanah tersebut.

Setelah masa berlakunya habis maka penyewa harus mengembalikan tanah dan bangunan tersebut kepada pemilik hak pengelola serta mengembalikan sertifikat HGB ke kantor pertanahan setempat.

Kelebihan HGB

Kelebihan HGB

Sertifikat HGB memiliki  suatu kelebihan yang dapat dimanfaatkan warga negara asing yang ingin hidup atau menjalankan usaha di  Indonesia. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak beberapa kelebihan HGB di bawah ini!

1. Harga Jual Properti Relatif Lebih Terjangkau

Berbeda dengan SHM, sertifikat HGB memiliki hak dan kewenangan yang lebih kecil. Oleh sebab itu, harga jual properti yang memiliki sertifikat HGB bisa jauh lebih murah dibandingkan dengan properti yang memiliki SHM.

2. Cocok Digunakan Dalam Jangka Pendek

Karena HGB memiliki batas jangka, maka bisa dimanfaatkan bagi seseorang yang berencana untuk mengelola suatu properti atau bangunan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan begitu, penyewa bisa mengeluarkan modal yang lebih kecil mengingat harga jual properti dengan sertifikat HGB lebih rendah daripada properti dengan SHM.

Maka, disarankan untuk membeli properti dengan sertifikat HGB apabila berencana hanya menggunakan atau mengelola properti tersebut dalam jangka waktu tertentu.

3. Bisa Digunakan Oleh Warga Asing (WNA)

Kelebihan dari HGB ini bisa dimiliki oleh warga negara asing. Jadi, bagi WNA dan ingin tinggal atau melakukan usaha dalam jangka waktu tertentu di Indonesia, sebaiknya perlu memiliki sertifikat HGB agar bisa melakukan kegiatan dengan menaati peraturan.

4. Jaminan Utang

Legalitas SHGB diakui secara sah di mata hukum sehingga dapat dijadikan jaminan kredit. Bila sedang membutuhkan dana cepat bisa menjadikan dokumen legal ini sebagai agunan ke pihak bank atau pegadaian. Dalam pengurusannya lebih mudah dan cepat dibandingkan SHM.

5. Dapat Diubah Menjadi SHM

Sertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM berdasarkan Kepmen ATR/Kepala BPN 1339/2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Rumah dimiliki perseorangan warga negara Indonesia
  • Luasnya sampai dengan 600 meter persegi
  • Adanya pengajuan permohonan penghapusan HGB dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan hak milik
  • HGB sudah berakhir atau masih berlaku
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau telah meninggal dunia
  • Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan/rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah hak pengelolaan untuk rumah tinggal yang ada di atas tanah hak pengelolaan.

Kelemahan HGB

Meskipun menawarkan banyak keuntungan, namun sertifikat HGB juga memiliki beberapa kelemahan. Di bawah ini adalah kelemahan HGB:

1. Tidak Memiliki Hak Utuh

Tidak Memiliki Hak Utuh

Kelemahan pertama dari HGB adalah pemegang sertifikat tidak memiliki hak utuh. Dokumen ini memberikan hak pengelolaan bukan kepemilikan yang artinya hanya pemilik berhak menjual atau mengalihkan tanah secara bebas.

Hal ini bisa menjadi masalah di kemudian hari saat ingin menjual properti atau melakukan transfer kepemilikan kepada pihak lain.

2. Terbatasnya Waktu Hak Pengelolaan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu kelemahan sertifikat HGB adalah memiliki masa berlaku. Perlu diketahui, masa berlaku atau jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun.

Jangka waktu HGB tersebut bisa diperpanjang sampai 20 tahun ke depan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan.

Maka dari itu, jika berencana menggunakan atau mengelola properti tersebut dalam jangka waktu yang panjang, disarankan untuk tidak menggunakan sertifikat HGB.

3. Ketergantungan Pada Peraturan Daerah

HGB sangat tergantung pada aturan melalui UU yang berlaku. Pemerintah memiliki wewenang dalam mengatur, mengawasi, sekaligus memberikan izin dalam penggunaan tanah yang di HGB. 

Selain itu, pemegang HGU wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ataupun pajak lainnya terkait tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Pembayaran pajak tersebut wajib dipenuhi pemegang HGB.

Rekomendasi Rumah Subsidi Bebas Biaya–Biaya

Rekomendasi Rumah Subsidi Bebas Biaya–Biaya

Kini hadir perumahan subsidi termurah di Pasuruan dengan bebas uang muka dan cicilan hanya 1 jutaan. Perumahan Sonas Manaruwi Raya dikembangkan oleh Sonas Multi Grand.

Sonas Manaruwi dibangun di lingkungan yang asri dan lokasi strategis dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, mall pelayanan publik, pasar, stasiun hingga pondok pesantren.

Selain itu, Sonos Multi Grand juga memberikan bonus seperti:

  • Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
  • Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
  • Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000)

Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
  5. Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)

Untuk informasi booking Sonas Manaruwi Raya, silahkan klik tombol di bawah ini:

Pesan sekarang

Kesimpulan

Itu dia ulasan mengenai kelebihan dan kelemahan HGB yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat dan tunggu informasi selanjutnya.

Kelebihan dan Kelemahan Hak Guna Bangunan (HGB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?