Kapan Pembayaran BPHTB Rumah Harus Dilakukan? Simak ini

Kapan Pembayaran BPHTB Rumah

Kapan Pembayaran BPHTB Rumah? – Bagi yang berencana membeli rumah, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak satu ini memang wajib dibayarkan saat akan melakukan jual beli properti.

Namun, tahukah Anda kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk melakukan pembayaran BPHTB? Banyak calon pembeli rumah yang masih bingung mengenai timing yang pas untuk mengurus pajak ini. Tak jarang, kebingungan ini malah berujung pada tertundanya proses jual – beli rumah.

Nah, agar tidak mengalami hal serupa, mari kita bahas tuntas tentang kapan pembayaran BPHTB rumah yang tepat? Yuk, simak!

Berapa Besaran Biaya BPHTB?

Berapa Besaran Biaya BPHTB

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa besaran biaya BPHTB yang harus dikeluarkan saat akan membeli rumah KPR? Nilainya adalah 5% dari harga jual bangunan setelah dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak)

Perlu Anda ketahui. Bahwa ada perbedaan antara NJOP dengan NPOP yaitu terkait tentang siapa yang menentukan besarannya. Nilai NJOP ditentukan dari kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Sedangkan NJOP, besarannya ditentukan langsung oleh pemerintah.

Besaran NPOP bisa berubah dengan sangat mudah, tergantung situasi tempat, bangunan atau tanah itu berada. Jika nilai NPOP lebih tinggi daripada NJPOP, nilai yang dipakai sebagai perhitungan adalah NPOP. Begitu juga sebaliknya.

Sedangkan, nilai NPOPTKP di setiap daerah juga berbeda – beda, tergantung kondisinya. Menurut UU No.28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah (pasal 87 ayat 4) sudah ditetapkan bahwa besaran NJOPTKP paling sedikit adalah Rp.60 juta untuk setiap wajib pajak.

Akan tetapi, jika perolehan hak tanah dan bangunan itu dari hibah wasiat atau warisan dari orang yang masih berhubungan keluarga, NPOPTKP-nya ditetapkan paling kecil sebesar Rp.300 juta.

Siapa yang Mengeluarkan Biaya BPHTB?

Siapa yang Mengeluarkan Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan wajib dikeluarkan oleh individu ataupun badan usaha yang mendapat perolehan hak atas tanah dan bangunan. Artinya, dalam pembelian rumah KPR, biaya BPHTB dibebankan kepada pembeli. Sedangkan penjual dikenai PPh (Pajak Penghasilan). Lalu, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengatasinya?

Dulu BPHTB dikutip langsung oleh pemerintah pusat. Namun, setelah diterbitkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, BPHTB kini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota tempat objek berada (baik untuk pengutipannya maupun penertibannya).

Berapa Lama Proses Pembuatan BPHTB?

Proses pembuatan BPHTB bisa berbeda – beda, tergantung kota atau kabupaten tempat tinggalmu. Namun, umumnya waktu yang dibutuhkan kurang lebih 7 hari setelah semua berkas dilengkapi.

Kapan Pembayaran BPHTB Rumah?

BPHTB wajib dibayarkan sebelum adanya transaksi atau sebelum pembuatan dan penandatanganan akta.

Tata Cara Pembayaran BPHTB

Tata Cara Pembayaran BPHTB

Setelah mengetahui kapan pembayaran BPHTB rumah harus dilakukan, Anda juga perlu memahami tata cara pembayarannya. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran BPHTB rumah:

  1. Hitung besaran BPHTB: Hitung terlebih dahulu besaran BPHTB yang harus dibayarkan berdasarkan NJOP dan tarif yang berlaku.
  2. Siapkan dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pembeli, fotokopi NPWP pembeli, fotokopi sertifikat tanah, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
  3. Bayar BPHTB: Bayar BPHTB melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
  4. Verifikasi: Setelah pembayaran, lakukan verifikasi di kantor pajak daerah setempat.
  5. Terima bukti pembayaran: Anda akan menerima bukti pembayaran BPHTB yang sah. Simpan bukti ini dengan baik.

Coming  Soon! Sonas Kenongosari Raya Free Biaya BPHTB

Coming  Soon! Sonas Kenongosari Raya Free Biaya BPHTB

Kabar gembira bagi Anda yang sedang mencari rumah impian! Sonas Kenongosari Raya akan segera hadir untuk memenuhi kebutuhan hunian Anda. Dengan lokasi strategis dan desain modern, Sonas Kenongosari Raya adalah pilihan yang tepat untuk Anda dan keluarga.

Karena masih dalam tahap grand opening, Sonas Multi Grand memberikan promo DP 0% untuk pembeli Sonas Kenongosuko Raya Cicilan setiap bulannya juga ringan hanya Rp 1 jutaan. Proses pengajuannya mudah karena akan dibantu marketing hingga KPR disetujui oleh bank.

Selain bebas uang muka, Sonas Kenongo Raya memberikan keuntungan seperti :

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. BI Checking Free

Perumahan Sonas Multi Grande adalah hunian yang mendapatkan bantuan uang muka dari Pemerintah, sehingga beban angsurannya sangat ringan bagi konsumen. Tingkat bunga yang dikenakan hanya 5%, sedangkan sisanya telah dijamin oleh Pemerintah.

Selain Sonas Kenongo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Perumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
  5. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)

Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp : 

Pesan sekarang

Kesimpulan

Mengetahui kapan pembayaran BPHTB rumah harus dilakukan sangat penting agar proses jual beli berjalan lancar. Pajak ini wajib dibayar sebelum AJB ditandatangani dan sertifikat dibalik nama. Besarnya tergantung pada NPOP dan NPOPTKP di setiap daerah. Pastikan Anda memahami proses pembayaran BPHTB agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Kapan Pembayaran BPHTB Rumah Harus Dilakukan? Simak ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?