Jika membeli rumah subsidi tentu tidak lepas dengan sertifikat rumah sebagai bentuk sah kepemilikan rumah. Sertifikat KPR subsidi merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan atas rumah yang diperoleh melalui program pemerintah. Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, memiliki rumah yang layak merupakan sebuah impian. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai status sertifikat KPR subsidi.
Ya, sertifikat rumah subsidi atau juga disebut surat kepemilikan hak milik sebuah bangunan penting dimiliki bagi setiap pemilik tanah dan rumah. Pasalnya, sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah atau bangaunan yang memiliki kekuakatan hukum.
Setelah membahas harga borongan rumah per meter, artikel ini akan membahas perbedaan sertifikat rumah subsidi dan bukan. Yuk, simak!
Apa Itu Sertifikat Rumah Subsidi?
Sertifikat rumah subsidi pada dasarnya sama dengan sertifikat rumah pada umumnya. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan jenis sertifikat dan persyaratan.
Biasanya, hunian subsidi menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), ini berarti calon pemilik memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penerima rumah subsidi, seperti penghasilan dan kewajiban untuk menempatinya sendiri.
Fungsi dari Sertifikat Rumah Subsidi
Sertifikat rumah subsidi juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1. Sebagai Bukti Kepemilikan
Sebuah sertifikat rumah berfungsi sebagai bukti sah yang menunjukan hak kepemilikan atas suatu tanah atau rumah. Sertifikat ini sebagai dokumen yang mengkonfirmasi bahwa pemilik yang terdaftar dalam sertifikat tersebut memiliki hak yang sah atas rumah tersebut.
2. Membantu Transaksi Jual Beli
Peran sertifikat rumah sangat penting dalam proses jual–beli rumah. Dengan keberadaan sertifikat, risiko sengketa atau penipuan dapat dihindari. Calon pembeli juga dapat memastikan bahwa tanah yang akan dibelinya benar–benar dimiliki oleh pihak yang terdaftar dalam dokumen tersebut.
3. Meningkatkan Estimasi Nilai Properti
Sertifikat rumah subsidi juga berperan dalam menentukan nilai atau harga jual properti. Properti yang didokumentasikan dengan sertifikat akan lebih mudah dijual dan cenderung memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan properti yang tidak memiliki sertifikat.
4. Melindungi Hak Kepemilikan dan Legalitas
Selain berfungsi sebagai tanda kepemilikan, sertifikat rumah juga berfungsi untuk melindungi hak kepemilikan dan status hukum dari pemilik rumah atau tanah.
Dengan demikian, jika terjadi perselisihan atau klaim terhadap hak atas rumah dan tanah, sertifikat ini dapat berperan sebagai bukti hukum yang sah untuk mempertahankan hak kepemilikan atas properti tersebut.
Perbedaan Sertifikat Rumah Subsidi dan Bukan
1. Jenis Sertifikatnya
Jika dilihat dari jenis sertifikatnya, sertifikat yang diberikan untuk rumah subsidi umumnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHM memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemilik, sementara SHGB memberikan hak menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang).
Sedangkan rumah non subsidi, sama seperti rumah subsidi, rumah non-subsidi juga dapat memiliki SHM atau HGB. Namun, proses dan persyaratan perolehannya biasanya lebih sederhana dibandingkan rumah subsidi.
2. Proses Pengurusan
Proses pengurusan sertifikat pada tempat tinggal subsidi seringkali melibatkan lembaga pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program subsidi perumahan. Pengurusan sertifikat ini biasanya memerlukan lebih banyak dokumen dan proses administratif.
Sedangkan rumah biasa prosesnya dilakukan langsung melalui notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tanpa keterlibatan langsung dari lembaga pemerintah, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
3. Biaya
Biaya pengurusan sertifikat rumah subsidi seringkali lebih rendah karena adanya bantuan dari pemerintah atau subsidi tertentu yang meringankan biaya pengurusan.
Sedangkan, Biaya pengurusan sertifikat rumah biasa sepenuhnya ditanggung oleh pembeli, yang mungkin lebih tinggi karena tidak adanya bantuan dari pemerintah.
4. Persyaratan
Untuk mendapatkan sertifikat hunian subsidi, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batasan penghasilan, status kepemilikan hunian sebelumnya, dan syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat rumah non-subsidi lebih fleksibel dan tidak ada batasan ketat. Pembeli hanya perlu memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan oleh notaris atau PPAT.
5. Batasan Penggunaan
Ada batasan tertentu terkait penggunaan rumah subsidi, seperti larangan menjual kembali dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian, untuk memastikan bahwa rumah tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan.
Lain halnya dengan rumah non subsidi, tidak ada batasan khusus mengenai penggunaan rumah non-subsidi. Pemilik bebas menjual atau menyewakan rumah kapan saja sesuai dengan keinginan mereka.
Rekomendasi Rumah Subsidi Terima Kunci 45 Hari Kemudian
Sedang mencari rumah subsidi di dengan DP 0%, cicilan murah dan bisa terima kunci 45 hari kemudian? Pilih Sonas Manaruwi Raya sebagai solusi untuk yang menginginkan rumah murah. Sonas dapat memberikan sertifikat rumah setelah 45 hari booking.
Sonas Manaruwi Raya merupakan developer perumahan subsidi yang dikembangkan oleh Sonas Multi Grand. Dibangun dengan mengusung tema minimalis modern yang saat ini banyak diincar oleh masyarakat.
Dibangun dengan tipe 30/60 tersedia 2 kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu. Calon pembeli juga akan mendapatkan free septic tank, free duralo, free tangki air, dan free kanopi.
Jadi tunggu apalagi, segera booking perumahan Sonas Manaruwi Raya melalui call center di bawah ini :
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Pasuruan (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Itulah ulasan mengenai perbedaan sertifikat subsidi dengan nonsubsidi. Rumah subsidi tersebut memberikan peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak dengan sertifikat yang sah dan dengan bantuan KPR serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti mereka.