Ini Cara Mengurus IMB Rumah Beserta Syaratnya  

Mengurus IMB Rumah

Mengurus IMB Rumah –  IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, surat ini dibutuhkan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila banguann tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.

Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui cara mengurus IMB rumah agar dapat mengurus surat izin mendirkan bangunan. 

Setelah membahas berkas yang wajib diterima setelah akad kredit rumah, artikel ini akan membahas tentang cara mengurus imb rumah beserta syaratnya. Yuk, simak!

Apa itu IMB?

IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Dokumen ini sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik bangunan, karena sebagai bukti bahwa pembangunan atau renovasi suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku.

Syarat Mengajukan IMB

Untuk mengajukan IMB, ada syarat – syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :

Syarat Administrasi

  • Formulir permohonan izin 1A untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar, bagi pemohon dari perusahaan melampirkan akta pendirian usaha.
  • Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
  • Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah bukan milik pemohon
  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
  • Surat perjanjian penggunaan lahan.

Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah dan detail bangunan )
  • Gambar rencana struktur (rencana pondasi, atap, sanitasi serta site plan)
  • Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk rumah tingkat atau bangunan diatas dua lantai serta bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

Cara Mengurus IMB Rumah

Cara Mengurus IMB Rumah

Setelah mengetahui dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus IMB, maka selanjutnya adalah cara mengurus IMB rumah, diantaranya:

  • Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran dibawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah
  • Bayar biaya pengukuran
  • Membayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan
  • Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas selesai, pemain akan mendapatkan denah blueprint yang dijadikan dasar pembuatan IMB
  • Serahkan semua bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)

Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.

Biaya Mengurus IMB

Biaya Mengurus IMB

Perlu diketahui, bahawa IMB ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi besar biaya mengurus IMB setiap kota memiliki biaya yang berbeda – beda.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah tidak wajib memungut retribusi dalam pengurusan izni ini. Namun, bila pemerintah daerah kekurangan biaya, maka dapat memungut biaya tersebut dalam pengurusan IMB. Biasanya pengurusan izin ini memakan waktu dua sampai tiga minggu atau minimal 20 hari kerja.

Jangka waktu tersebut dapat berbeda – beda, tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan dalam proses pembuatan IMB.

Selain buat baru, IMB lama juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Perumahan yang dimaksud misalnya penambahan ruangan atau alih fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah toko atau ruko.

Fungsi IMB

Izin Mendirikan Bangunan memiliki beberapa fungsi, diantaranya :

  • Memberikan perlindungan hukum, dengan begitu ketika pemilik membangun sebuah bangunan dan ada pihak yang merugikan maka bisa proses sesuai hukum
  • Meningkatkan harga jual, jika bangunan memiliki IMB maka harga jual tentu saja bisa meningkat.
  • Menjadi jaminan agunan bank, IMB sangat bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit ke bank.
  • Syarat untuk mengubah HGB menjadi SHM. Perlu diketahui, IMB menjadi salah satu syarat untuk mengubah bangunan dari status HGB menjadi SHM. Tanpa IMB, maka proses pengubahan tersebut tidak dapat dilakukan.

Rekomendasi Rumah Subsidi (Harga Termasuk IMB)

Rekomendasi Rumah Subsidi (Harga Termasuk IMB)

Perumahan Sonas Kenongo Raya hadir dengan penawaran menarik bagi anda yang ingin memiliki rumah subsidi. Salah satu keunggulan yang ditawarkan perumahan ini adalah harga rumah sudah termasuk biaya IMB. Ini artinya, anda tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan untuk mengurus izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Sonas Kenongo Raya juga memberikan promo DP 0% dengan cicilan hanya Rp 1 jutaan per bulan. Dengan mengusung desain modern minimalis yang kini banyak diminati oleh masyarakat. Dibangun dengan type 30/60 dengan fasilitas 2 kamar tidur, 1 kamar mandi dan ruang tamu.

Keuntungan lain yang didapat jika membeli perumahan Sonas Kenongo Raya, akan mendapatkan :

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. BI Checking Free

Untuk informasi booking dan informasi lengkap mengenai Sonas Kenongo Raya,silahkan klik tombol dibawah ini :

Pesan sekarang

Selain Sonas Kenongo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
  5. Perumahan Sonas Tegalrejo  Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)

Kesimpulan

Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara mengurus IMB rumah serta syarat dan biaya yang dibutuhkan. Yuk booking Sonas Kenongo Raya, karena harga rumah sudah termasuk biaya pengurusan IMB.

Ini Cara Mengurus IMB Rumah Beserta Syaratnya  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?