IMB Rumah 2 Lantai- IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. IMB sendiri menjadi dokumen legalitas penting untuk membangun atau merenovasi bangunan. Sebelum membangun atau rumah, sebaiknya pemilik harus mengurus IMB.
Di samping itu, masih ada lho orang yang mengurus IMB melalui calo, padahal Anda bisa mengurusnya sendiri jika tahu syarat dan cara mengurus IMB.
Untuk biaya IMB bermacam – macam tergantung dengan luas rumah atau bangunan serta lokasi rumah tersebut.
Setelah membahas pengertian dan jenis PBB, artikel ini akan membahas biaya IMB rumah 2 lantai. Yuk, simak!
Biaya IMB Rumah 2 Lantai
Menghitung IMB rumah 2 lantai tidak bisa dipastikan berapa besarannya, karena ada beberapa komponen yang menjadi patokan, seperti luas banguanan, lokasi serta jenis dan fungsi beserta koefisiennya.
Perlu dicatat, setiap daerah memiliki koefisiensi bangunan sendiri sesuai dengan perda yang berlaku di wilayah tersebut.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui biayanya, harus mencari tahu koefisien bangunan yang berlaku di wilayah tempat di mana Anda tinggal.
Jika sudah, maka cara menghitung biaya IMB dapat dilakukan dengan rumus :
Luas bangunan (m²) x harga satuan IMB per m² x koefisien banguanan
Misalnya, Anda mendirikan rumah 2 lantai dengan luas 100 m² di Surabaya
Lalu, tarif dasar IMB untuk rumah tinggal di Surabaya adalah Rp 50.000 per m2² dengan koefisien 1.2, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Biaya IMB = 100m² x Rp.50.000 per m² x 1.2 = Rp.6.000.000
Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya IMB Rumah 2 lantai dengan luas 100 m² yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.000.000.
Lama Proses Pembuatan IMB
Proses pengajuan IMB rumah tinggal dilaksanakan setelah gambar denah selesai. Untuk jangka waktu lama proses pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu hingga 15 hari.
Cara Mengurus IMB Rumah Subsidi
Yang seringkali ditanyakan oleh masyarakat adalah bagaimana cara mengurus IMB untuk rumah subsidi? Perlu diketahui, untuk mengurus IMB rumah subsidi pada dasarnya sama seperti rumah pada umumnya, namun ada sebagian developer rumah subsidi yang menggratiskan biaya IMB,
Saat ini cara mengurus IMB bisa dilakukan dengan 2 cara yakni dengan datang ke kantor langsung atau secara online.
Cara Mengurus IMB dengan Datang ke Kantor
Setelah berkas – berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan secara lengkap, selanjutnya Anda dapat pengurusan secara langsung dengan memperhatikan syarat sebagai berikut :
- Apabila ukuran bangunann <500 m2, bisa mendatangi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan .
- Apabila kelengkapan berkas teknik belum lengkap, pihak terkait akan membantu Anda untuk mengecek mengenai hal tersebut.
- Membayar biaya retribusi IMB sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan dihitung oleh petugas.
- Jika Anda sudah membayar, selanjutnya menyerahkan bukti tersebut kepada pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan selama 7 masa hari kerja sejak penyerahan bukti pembayaran retribusi diterima.
Cara Mengurus IMB Secara Online
Jika anda tidak mempunyai waktu untuk datang langsung ke kantor, maka mengurus IMB secara online bisa menjadi solusi yang yang tepat. Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. Nah, berikut ini tata cara mengurus IMB secara online :
- Buka website pemerintah www.jakarta.go.id (khusus untuk Jakarta)
- Daftar pada akun tersebut
- Pilih status IMB rumah tinggal aai non- tinggal
- Kemudian lampirkan semua dokumen yang diminta pada halaman website
- Bayar biaya retribusi
- Scan bukti pembayaran retribusi dan upload ke website tersebut
- Tunggulah hingga konfirmasi telah dikirim melalui email
Rumah Subsidi Gratis Biaya IMB
Sedang mencari rumah subsidi di Kota Pasuruan dengan harga terjangkau dan bebas IMB? Sonas Manaruwi Raya hadir dengan penawaran menarik bagi anda yang menginginkan rumah dengan lokasi strategis dan gratis biaya – biaya. Salah satu keunggulan yang ditawarkan Sonas Manaruwi Raya adalah harga sda termasuk biaya IMB, sehingga Anda tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan untuk mengurus IMB.
Sonas Manaruwi Raya berlokasi di Jalan Nener Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Akses jalan mudah dan dekat dengan fasilitas umum seperti :
- 10 menit dari Pasar Tradisional
- 2–3 menit dari Fasilitas Pendidikan dan Pondok Pesantren
- 8 menit dari Stasiun Kereta Api
- 12 menit dari Rumah Sakit
- 11 menit dari Alun–Alun Bangil
- 15 menit dari Mall Pelayanan Publik
- 10 menit dari Tol Exit Bangil
Dibangun tipe 30/60 dengan luas bangunan 30 m2 dan ukuran tanah 60 m2 serta terdapat sisa lahan 30 m2 yang bisa dibangun untuk ruangan tambahan. mengusung konsep minimalis modern dimana konsep ini menjadi incaran banyak masyarakat, terutama generasi millennial.
Banyak bonus dan keuntungan yang akan didapat jika membeli Perumahan Sonas Manaruwi Raya, diantaranya :
- Bebas biaya BPHTB
- Bebas biaya IMB
- Bebas biaya realisasi,
- Bebas biaya balik nama,
- Free tandon air
- Free kanopi
- Free Septic Tank
- Free Duralo
- Free Uang Muka
Jadi tunggu apalagi, segera booking dan manfaatkan kesempatan promo menarik ini. Jangan sampai Anda menyesal ya, karena unit kami terbatas. Untuk konsultasi silahkan hubungi call center kami di bawah ini:
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Demikianlah ulasan mengenai biaya IMB rumah 2 lantai serta cara mengurus IMB rumah subsidi yang bisa menjadi acuan Anda ketika akan mengurus IMB.