Surat perjanjian over kredit rumah subsidi menjadi salah satu dokumen yang sebaiknya dilampirkan dalam proses jual beli rumah secara over kredit. Dokumen tersebut sangat penting untuk diketahui jika ingin membeli rumah melalui over kredit dari debitur sebelumnya.
Perlu diketahui, over kredit rumah merupakan cara membeli rumah dengan memindahkan kredit dari debitur lama ke debitur baru. Jika ingin membeli rumah secara over kredit, maka debitur baru harus melanjutkan proses cicilan yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya.
Proses over kredit rumah wajib diketahui bank dan melibatkan pihak notaris. Oleh sebab itu, mengetahui contoh surat perjanjian over kredit rumah subsidi adalah hal penting.
Setelah pada artikel sebelumnya membahas jenis dan cara over kredit rumah subsidi, artikel ini akan membahas contoh surat perjanjian over kredit rumah subsidi. Yuk, simak!
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Subsidi
Sebenarnya membuat surat perjanjian over kredit sangatlah mudah, asalkan mengetahui format atau aspek apa saja yang harus ada di dalamnya. Agar tidak bingung, berikut adalah format pembuatan surat over kredit yang wajib diketahui:
1. Identitas Penjual dan Pembeli
Hal yang tercantum dalam surat perjanjian over kredit rumah subsidi terdiri dari identitas penjual dan pembeli yang meliputi nama lengkap, nomor KTP, alamat lengkap, hingga pekerjaan.
2. Perihal Pembuatan Surat Perjanjian
Cantumkan juga alasan pembuatan surat perjanjian over kredit rumah dan sertakan pula tanggal dan tahun pembuatan surat serta alamat lengkap rumah yang menjadi objek jual beli.
3. Pasal–Pasal
Kemudian, sebutkan pasal–pasal tentang harga rumah dan metode pelunasan kredit, hak, dan kewajiban antara penjual dan pembeli serta penyelesaian perselisihan.
Tata Cara Over Kredit Rumah
Over kredit rumah subsidi biasanya dilakukan melalui tiga cara, yaitu dengan mengurus langsung ke bank yang bersangkutan, melalui notaris, dan di bawah tangan. Dari ketiga cara ini, paling tidak disarankan adalah melakukan over kredit rumah di bawah tangan karena terlalu berisiko.
Sedangkan cara pembayaran yang aman melalui bank dan notaris, berikut adalah uraiannya:
1. Lewat Bank
Apabila ingin mengurus over kredit rumah langsung ke bank, langkah pertama mendatangi kantor bank yang bersangkutan yang menyediakan KPR bersama penjual.
Kemudian, pihak bank akan menganalisa kemampuan finansial calon debitur baru. Bila dinyatakan mampu, permohonan over kredit rumah akan disetujui.
Selanjutnya, debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli (AJB) SKMHT.
2. Lewat Notaris
Selain mengurus secara langsung ke bank, over kredit rumah subsidi juga bisa dilakukan dihadapan notaris. Cara ini dibilang aman, dibandingkan melakukan over kredit rumah di bawah tangan.
Setiap dokumen yang dibuat langsung atau dibuat dihadapan notaris, memiliki kedudukan hukum yang jelas lantaran statusnya sebagai akta otentik.
Ketentuan ini telah tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang berbunyi:
“Akta notaris yang selanjutnya disebut akta adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang–undang ini”
Perlu diketahui, cara over kredit rumah subsidi melalui notaris cukup mudah, pembeli, dan penjual rumba hanya mendatangi kantor notaris yang telah ditunjuk. Kemudian, notaris akan membantu membuatkan akta pengikatan jual beli atas pengalihan hak tanah beserta bangunan.
Selanjutnya, notaris akan membuat surat kuasa untuk melunasi cicilan rumah dan surat pernyataan pergantian kepemilikan rumah. Nantinya, surat pernyataan itu akan diberikan ke bank oleh notaris.
Setelah dokumen selesai, pembeli, dan penjual rumah subsidi mendatangi bank untuk menyerahkan dokumen yang diurus di notaris.
Biaya Take Over Rumah Melalui Notaris
Over kredit rumah dalam Undang–Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana proses perpindahan kepemilikan sebaiknya tidak dilakukan di bawah tangan. Artinya, pihak debitur lama wajib untuk melaporkan pada pihak bank dan debitur baru untuk mengajukan permohonan kredit.
Apabila bank menyetujui, barulah proses over kredit rumah bisa dilanjutkan oleh debitur baru. Hal ini tentunya membutuhkan sejumlah biaya yang harus dibayarkan, untuk biaya rincian over kredit rumah melalui notaris adalah sebagai berikut:
- Validasi Pajak : Rp. 200.000
- Pemeriksaan Sertifikat : Rp. 100.000
- Biaya Balik Nama : Rp. 750.000
- Akta Jual Beli : Rp. 2.500.000
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) : Rp. 1.200.000 (didasarkan pada nilai konversi kredit)
- Perjanjian Kredit : Rp 500.000
- Sura Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) : Rp. 250.000 (didasarkan pada nilai konbersi kredit)
Biaya tersebut belum termasuk surat roya, yang pembayarannya bisa dinegosiasikan dengan debitur lama.
Rekomendasi Kredit Rumah Murah Angsuran 1 Jutaan
Sonas Multi Grand adalah salah satu developer perumahan subsidi yang dijamin pemerintah, di mana Sonas Multi Grand telah terdaftar dan bahkan menjadi rekor realisasi terbanyak versi Bank BNI.
Sonas Multi Granda telah membangun perumahan subsidi di daerah Probolinggo, yakni Sonas Tegalrejo Raya. Terletak di lokasi strategis dekat dengan berbagai fasilitas umum, pusat pendidikan, stasiun, dan pasar.
Cicilan hanya Rp 1 Jutaan saja setiap bulan dan sudah menerima kunci rumah setelah 45 harian. Rumah yang dibangaun dengan type 36 dengan desain modern minimalis, cicilan flat dan tenor hingga 20 tahun.
Saat ini Sonas Tegalrejo Raya tersedia hanya 25 unit saja, yuk segera booking dan konsultasi memiliki official kami dibawah ini :
Penutup
Itu dia contoh dari surat perjanjian over kredit rumah subsidi. Pembiayaan over kredit rumah bisa dilakukan 3 cara yaitu langsung melalui bank yang bersangkutan, di bawah tangan dan melalui notaris.