Cicilan KPR Lunas, Tapi Belum Dapat SHM? Ini Penyebabnya

Cicilan KPR Lunas

Cicilan KPR Lunas – Kecewa saat cicilan KPR sudah lunas tapi Sertifikat Hak Milik (SHM) belum juga didapatkan, adalah pengalaman yang tidak menyenangkan bagi pemilik rumah. Padahal, SHM merupakan bukti sah kepemilikan atas rumah atau properti yang sudah dibeli.

Setelah membahas perumahan subsidi terbaik di Jawa Timur, artikel ini akan membahas penyebab cicilan KPR lunas tapu belum dapat SHM. Yuk, simak!

Penyebab Cicilan KPR Lunas,Tapi Belum Dapat SHM?

Penyebab Cicilan KPR Lunas,Tapi Belum Dapat SHM

Setelah mencicil bertahun – tahun membeli rumah, pasti setiap pemilik rumah ingin segera mendapatkan SHM. Sebab, SHM adalah memiliki bukti kepemilikan yang paling kuat. Namun, apa jadinya jika pemilik rumah belum mendapatkan SHM? Dibawah ini adalah penyebabnya

  1. Proses Balik Nama yang Belum Selesai

Proses baik nama yang belum selesai merupakan salah satu penyebab mengapa SHM belum diterbitkan kepada pemilik rumah, meskipun cicilan KPR sudah lunas.

Ternyata ada beberapa faktor yang menjadi penghambat proses balik nama seperti belum lengkapnya persyaratan administrasi, adanya sengketa tanah atau pada pihak bank yang bersangkutan .

  1. Masalah pada Developer

Kendala lain yang sering ditemui dalam proses penerbitan SHM adalah adanya masalah pada pihak pengembang. Masalah ini bermacam – macam dan berdampak langsung pada kelengkapan dokumen serta kelancaran pada proses balik nama.

Masalah seperti tanah dalam sengketa, pengembang belum melunasi pajak, pengembang mengalami kesulitan keuangan juga dapat menghambat proses balik nama.

Jika ada sengketa yang belum terselesaikan, maka status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan proses balik nama tidak dapat dilanjutkan. Terakhir, adanya pelanggaran peraturan perizinan yang dilakukan oleh pengembang juga dapat menjadi penyebab terhambatnya proses penerbitan SHM.

  1. Masalah pada Bank yang Bersangkutan

Penyebab selanjutnya SHM tidak bisa keluar meskipun cicilan KPR sudah lunas adalah masalah ada pihak bank yang memberikan fasilitas KPR. Salah satu penyebab umum adalah belum dilepasnya agunan.

Agunan berupa sertifikat tanah, yang merupakan jaminan bagi bank atas pinjaman yang diberikan. Setelah kredit lunas, seharusnya angunan ini dikembalikan kepada pemilik. Namun, sering terjadi penundaan dalam proses pelepasan agunan ini.

Selain itu, kesalahan administrasi di pihak bank juga bisa menjadi penyebab tertundanya proses penerbitan SHM. Kesalahan dalam pengarsipan dokumen atau kesalahan dalam input data dapat menghambat proses verifikasi dan persetujuan. Terakhir, adanya kebijakan internal bank yang rumit atau berubah-ubah juga dapat memperlambat proses.

  1. Peraturan Daerah

Peraturan daerah yang mengatur tentang pertanahan dan tata ruang dapat menjadi salah satu faktor penghambat dalam proses penerbitan SHM. Perubahan peraturan daerah yang terjadi di tengah proses balik nama dapat menyebabkan prosedur yang harus dilalui menjadi lebih rumit atau bahkan berubah sepenuhnya. Hal ini tentu saja akan memperlambat proses dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru

Proses Setelah KPR Lunas

Proses Setelah KPR Lunas

Setelah pemilik rumah sudah melunasi cicilan KPR rumah, maka perlu melakukan beberapa hal berikut :

  1. Cek Kelengkapan Dokumen Jaminan di Bank

Langkah pertama yang perlu dilakukan setelah cicilan KPR lunas adalah pergi ke kantor cabang dimana bank untuk mengajukan KPR. Sampai disana, ambil dokumen yang sebelumnya dijadikan jaminan. Dokumen tersebut meliputi SHM, Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen lainnya. Cek kelengkapan dan kesesuaiannya, lalu tanda tangani surat tanda terima.

  1. Meminta Surat Tanda Pelunasan KPR Kepada Bank

Setelah mengambil dan mengecek dokumen jaminan dari bank, langkah selanjutnya minta surat tanda unas yang dikeluarkan oleh bank. Nantinya, surat tanda pelunasan ini diperlukan untuk mengurus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat ini cukup penting, sehingga pastikan menyimannya dengam baik.

  1.  Mengurus Surat Roya atau Menghapus Hak Tanggungan

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda yang berkaitan dengan Tanah.

Royal Memiliki arti pencoretan pada sertifikat tanah atau sertifikat hak tanggungan di Badan  Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah di hapus.

Hak tanggungan ini merupakan jaminan pelunasan utang. BPN akan mengeluarkan surat roya apabila pembayaran KPR lunas beserta utang pembelian tanahnya.

Umumnya, sertifikat rumah atau tanah yang dijadikan jaminan utang pada bank akan terhapus ketika telah selesai melunasi angsuran tersebut. Namun hal ini ternyata tidak secara otomatis terjadi.

Maka dari itu, perlu menghapusnya secara offline. Hal tersebut bisa dilakukan dengan pergi ke BPN. Apabila tidak mengurus roya ke PBN, maka sertifikat hak tanggungan tetap dijadikan sebagai jaminan hutang walaupun cicilan KPR lunas.

KPR Subsidi Free Biaya – Biaya

KPR Subsidi Free Biaya – Biaya

KPR subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah agar bisa memiliki rumah sendiri.

Salah satu daya tarik dari KPR subsidi adalah adanya berbagai kemudahan dan keringanan, termasuk uang muka dan angsurannya setiap bulan.

Adalah Sonas Klatak Raya, merupakan rumah subsidi yang dikembangkan oleh Sonas Multi Grand yang memberikan banyak penawaran, seperti free uang muka dan cicilan ringan hanya 1 juta per bulan.

Dibangun di lingkungan yang asri dengan desain minimalis modern yang saat ini banyak diincar oleh masyarakat  terutama pasangan muda.

Sonas Multi juga memberikan penawaran free biaya – biaya seperti :

  • Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
  • Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
  • Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000)

Jika di kalkulasi, maka akan untung 8 jutaan. Itulah kenapa harga rumah subsidi Banyuwangi bisa murah, karena mendapatkan subsidi pemerintah.

Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Perumahan  Sonas Kenong0 Raya, Malang (coming soon)
  4. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo  (sisa 5 unit)
  5. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)

Unit kami terbatas, ayo segera booking sebelum kehabisan. Untuk info dan konsultasi silahkan klik tombol dibawah ini :

Pesan sekarang

 Kesimpulan

Jadi itulah sebab mengapa pemilik rumah tidak segera mendapatkan SHM, meskipun cicilan KPR lunas. Terima kasih sudah menyimak hingga akhir, semoga bermanfaat!

Cicilan KPR Lunas, Tapi Belum Dapat SHM? Ini Penyebabnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?