Apabila Anda mengambil KPR, terdapat beberapa dokumen yang didapatkan dari Bank setelah KPR lunas.
Daftar dokumen ini perlu Anda catat untuk memastikan berkas-berkas ini sudah ada di tangan Anda setelah melunasi KPR.
Pasalnya, dokumen-dokumen penting ini bisa digunakan untuk bukti hukum atas tanah dan bangunan yang Anda beli.
Dokumen Setelah KPR Lunas yang Didapatkan Nasabah
Pasalnya, cicilan KPR dilakukan beberapa tahun sesuai dengan pilihan tenor nasabah yang telah mengambil KPR.
Anda akan diberikan sejumlah dokumen sebagai tanda bukti pelunasan dan kepemilikan rumah tersebut.
Inilah daftar dokumen setelah KPR lunas yang akan Anda terima, sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Pelunasan KPR
Jika KPR Anda telah lunas, Anda akan mendapatkan dokumen berupa Surat Keterangan Pelunasan KPR.
Adapun kegunaan dari Surat Keterangan Pelunasan KPR, sebagai berikut:
- Sebagai bukti penulasan bahwa cicilan KPR Anda telah lunas.
- Sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak Bank terkait bahwa cicilan Anda telah lunas dan Anda Bank harus menghentikan bunga cicilan tiap bulannya.
- Surat ini bisa dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mengurus surat Roya dan penghapusan hak tanggungan di Badan Pertahanan Nasional.
- Sebagai syarat pengurusan SHM atau SHGB.
- Sebagai bukti pembaharuan catatan kredit untuk status pengkreditan Anda, supaya bisa kredit dengan mudah di masa yang akan datang.
- Sebagai perlindungan hukum apabila suatu ketika terjadi hal-hal terkait tanah dan properti yang Anda beli.
2. Surat Roya
Dokumen penting yang harus Anda proses dan terima adalah surat Roya. Surat Roya menjadi dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa tanah dan properti yang telah Anda cicil sudah bebas dari hutang Bank terkait.
Surat Roya akan diberikan kepada nasabah, setelah ia mengurusnya.
Tidak lupa untuk membawa persyaratan pembuatan surat Roya seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Pelunasan KPR dari Bank terkait.
- Formulir permohonan oleh pemohon atau dari pihak kuasanya.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan.
- Sertifikat Asli.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Salinan dari APHT yang sudah diparaf PPAT.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan apabila proses dilakukan oleh Pemberian Hak Tanggungan lewat kuasa.
Anda bisa mengurus surat Roya di kantor BPN setempat atau secara online.
Cara Mengurus Surat Roya di Kantor Badan Pertahanan Nasional
Berikut langkahnya:
- Kunjungi kantor BPN setempat.
- Kunjungi ke tempat loket pendaftaran dan serahkan dokumen yang telah Anda siapkan sesuai dengan persyaratan dokumen di atas.
- Membayar biaya pendaftaran di kasir.
- BPN akan memproses pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat Surat Roya.
Cara Mengurus Surat Roya secara Online
Berikut langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi website htel.atrbpn.go.id.
- Daftar akun jika belum memiliki akun terdaftar, kemudian login.
- Klik menu “Pelayanan”, kemudian pilih “Roya”.
- Pilih “Kantor Wilayah”, kemudian pilih “Kantor Pertanahan”, setelah itu klik “Buat Berkas Baru”.
- Jika proses berhasil, sistem akan memunculkan informasi kelengkapan.
- Masukkan field nomor hak tanggungan, field tahun, dan field kode pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cari Hak Tanggungan”, lalu klik “Unggah”.
- Kemudian, preview sertifikat hak tanggungan akan muncul. Jika Anda mengeceknya sudah benar, klik “Unggah”.
- Setelah itu, akan muncul jenis dan nomor hak untuk Roya. Tekan tombol “Tambah Sertifikat Roya”, lalu pilih sertifikat, dan tekan tombol “Unggah”. Cek semua informasi apakah sudah benar atau belum, termasuk informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Jika sudah benar, klik “Simpan”.
- Sistem akan mengarahkan ke halaman unggah dokumen. Pada halaman tersebut, Anda bisa mengunggah surat keterangan Roya dari kreditur, formulir permohonan, dan nomor surat keterangan Roya. Kemudian, klik “Unggah”. Lalu, akan muncul halaman tampilan konfirmasi berkas dokumen, tekan tombol “Lanjutkan”, lalu akan muncul menu surat perintah setoran.
- Lakukan pembayaran.
- BPN akan memproses surat Roya setelah Anda melakukan pembayaran.
3. Sertifikat Kepemilikan Rumah
Saat Anda mengambil cicilan KPR kepada developer, sertifikat rumah akan ditangguhkan di Bank.
Setelah cicilan KPR rumah selesai, maka sertifikat kepemilikan rumah akan diserahkan kepada pemohon.
Perlu diketahui bahwa sertifikat kepemilikan rumah ini menjadi bukti sah secara hukum yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemiliki rumah tersebut.
Terdapat beberapa jenis sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui, karena setiap pembelian rumah akan mendapatkan sertifikat yang berbeda sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian dengan pihak developer.
Anda dapat mempelajari jenis sertifikat rumah dan fungsi sertifikat tersebut.
4. SHT (Sertifikat Hak Tanggungan)
Sertifikat Hak Tanggungan akan ditangguhkan kepada pihak Bank terkait ketika Anda membuat perjanjian KPR, Setelah KPR lunas akan diberikan kepada nasabah atau debitur.
Surat SHT dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai tanda bukti sah bahwa rumah yang dibeli oleh nasabah menjadi jaminan kredit (hak tanggungan).
5. AJB (Akta Jual Beli)
Akta Jual Beli berfungsi sebagai dokumen yang menyatakan perpindahan (transfer bukti) atas hak properti dari developer kepada pemilik baru yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Undang-Undang yang mengatur dokumen ini adalah Perkaban (Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional) nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Anda akan mendapatkan Akta Jual Beli setelah KPR lunas.
Dokumen ini sangat penting untuk Anda pastikan sebagai bukti bahwa terdapat balik nama atas objek properti yang telah dibeli.
Surat yang telah disebutkan di atas juga akan Anda terima jika telah melakukan KPR subsidi di Sonas Multi Grand.
Rumah Subsidi Tanpa Uang Muka
Sonas Multi Grand menawarkan perumahan subsidi yang akan membantu Anda mengambil KPR subsidi pemerintah cicilan ringan dan tanpa uang muka.
Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp 6285333007800.
Penutup
Itulah 5 jenis dokumen setelah KPR lunas yang akan Anda dapatkan sebagai pemilik baru. Adapun 5 dokumen tersebut di antaranya yaitu: Surat Keterangan Pelunasan, Surat Roya, Sertifikat Rumah, Sertifikat Hak Tanggungan, dan Akta Jual Beli.