Cara Mengurus AJB Rumah Subsidi dengan Proses Cepat

Cara Ajukan AJB Rumah

Cara Ajukan AJB Rumah – Memiliki rumah idaman adalah impian semua orang. Apalagi jika itu adalah rumah subsidi yang harganya lebih terjangkau. Namun, proses kepemilikan rumah tidak berhenti pada serah terima kunci saja.

Ada satu dokumen penting yang perlu diurus, yaitu Akta Jual Beli (AJB). Lalu, bagaimana cara ajukan AJB rumah subsidi dengan cepat dan mudah? Yuk, simak panduan lengkapnya di sini!

Apa itu AJB?

Apa itu AJB?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara ajukan AJB rumah, ada baiknya kita pahami dulu apa itu AJB. Akta Jual Beli atau yang lebih dikenal dengan AJB merupakan dokumen hukum yang sah dan penting dalam transaksi jual beli properti termasuk rumah subsidi.

Akta ini menjadi bukti otentik bahwa telah terjadi pengalihan hak milik dari penjual dan pembeli. Karena statusnya sebagai dokumen autentik, AJB tidak dibuat dan diterbitkan oleh sembarang orang. Dokumen ini hanya dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau biasa disebut PPAT.

 Oleh sebab itu, AJB sangat penting untuk dimiliki sebagai dasar hukum yang kuat atas kepemilikan rumah.

Syarat Pembuatan Akta Jual Beli 

Syarat Pembuatan Akta Jual Beli 

Agar proses pembuatan AJB berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, berikut adalah syarat – syarat yang harus dipenuhi :

  1. Data Tanah

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran
  • Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air
  • Surat Roya dari Bank (jika masih hipotik)
  1. Data Penjualan; dan Pembeli (Perorangan)

  • Fotocopy KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi KTP
  1. Persyaratan Umum

  • Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN
  • Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual
  • Penjual telah membayar pajak Jual Beli
  • Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa

Cara Ajukan AJB Rumah dengan Cepat

Cara Ajukan AJB Rumah dengan Cepat

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa mengikuti cara ajukan AJB rumah berikut ini :

  1. Datang ke Kantor Notaris atau PPAT

Prose pembuatan AJB dilakukan di kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Anda bisa memilih kantor notaris atau PPAT yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.

  1. Pemeriksaan PBB dan Sertifikat

Tahap berikutnya dalam mengajukan dokumen AJB adalah pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Properti yang akan dijual belikan tersebut harus telah dibayar pajaknya yang dibuktikan dengan bukti pembayaran PBB.

Pemeriksaan PBB dilakukan oleh PPAT dan akan disesuaikan dengan data yang terdapat pada Buku Tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tersebut tidak berada dalam sengketa atau tidak sedang dalam proses penyitaan.

AJB tidak bisa dibuat apabila  PPAT mengetahui bahwa tanah tersebut terlibat sengketa atau masih menjadi jaminan pelunasan utang ke bank.

  1. Persetujuan Pasangan

Tahap selanjutnya adalah persetujuan pasangan dari pihak penjual. Tahap ini diperlukan jika Anda membeli rumah bekas milik orang lain dan penjual berstatus menikah tanpa ada perjanjian kawin untuk pisah harta. Pasangan penjual harus menandatangani surat tanda persetujuan.

Apabila pasangan telah meninggal, penjual perlu mempersiapkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan.

Selain itu, anak – anak hasil pernikahan yang merupakan ahli waris juga perlu menyetujui penjualan persegi tersebut.

  1. Prosedur Penandatanganan 

Tahap selanjutnya, melakukan penandatanganan Akta Jual Beli. Penandatangan dilakukan oleh penjual dan pembeli. Namun, karena membeli rumah secara KPR, maka pihak bank harus ikut.

  1. Proses Balik Nama

Setelah menandatangani AJB, langkah berikutnya adalah proses balik nama. Untuk mengurus balik nama dokumen yang perlu dilengkapi adalah surat permohonan, AJB dari PPAT, sertifikat tanah, identitas , bukti pelunasan PPH dan bukti pembayaran BPHTB.

  1. Biaya yang Dibutuhkan

Dalam proses ini, biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya PPAT saja. Dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961,  biaya tersebut sebesar 0.5% dari total transaksi.

Kendati demikian, angka tersebut sering tidak dipakai dalam pembuatan AJB. Umumnya, PPAT menetapkan tarif pengurusan AJB adalah satu persen dari keseluruhan nilai transaksi.

  1. Penandatanganan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

Cara ajukan AJB rumah yang terakhir adalah Anak wajib menandatangani APHT sebagai jaminan bahwa anda akan melakukan pelunasan hutang kepada pihak bank / kreditur.

Rumah Subsidi Sonas Tegalrejo Raya : Mudah Mengurus AJB dan Sertifikat Lainnya

Rumah Subsidi Sonas Tegalrejo Raya : Mudah Mengurus AJB dan Sertifikat Lainnya

Bagi Anda yang sedang mencari rumah subsidi di Probolinggo dengan proses sertifikasi yang mudah, Sonas Tegalrejo Raya adalah pilihan yang tepat.

Perumahan ini menawarkan kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat rumah. Dengan membeli rumah di Sonas Tegalrejo , Anda akan mendapatkan bantuan pendampingan dalam mengurus AJB dan sertifikat lainnya. Sehingga, proses menjadi lebih cepat dan mudah,

Selain itu, perumahan Sonas juga  menawarkan berbagai keunggulan lain seperti lokasi yang strategis, fasilitas lengkap, harga terjangkau hanya 160 jutaan. Cicilan yang dibayarkan juga sangat ringan, yakni hanya  1 jutaan saja per bulan.

Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk memiliki rumah impian dengan cara yang mudah dan cepat.

Jadi, tunggu apa lagi? Jangan tunda lagi impian Anda untuk memiliki rumah sendiri. Beli rumah subsidi di Sonas Tegalrejo Raya sekarang juga dan nikmati kemudahan dalam mengurus AJB serta sertifikat rumah Anda. Hubungi Sonas Multi Grand untuk informasi  lebih lanjut dan penawaran menarik lainnya. 

Pesan sekarang

Selain Sonas Tegalrejo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Perumahan  Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
  4. Perumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi  (available)
  5. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)

Kesimpulan

Jadi, pitulasan penjelasan lengkap menteri syarat membuat AJB dan cara mengurus AJB rumah dengan cepat dan mudah. Semoga memudahkan Anda dalam mendapatkan rumah idaman ya!

Cara Mengurus AJB Rumah Subsidi dengan Proses Cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?