Apakah Anda hendak membeli rumah subsidi? Jika benar demikian, Anda perlu mengetahui cara menghitung PPh dan BPHTB yang perlu Anda bayar jika membeli rumah subsidi dengan harga sekian.
Mengingat tidak semua rumah subsidi sudah termasuk biaya PPh dan BPHTB, namun juga terdapat rumah subsidi yang masih membebanban pajak tersebut.
Namun, tenang saja ya sobat, Sonas akan memberikan solusi rumah subsidi yang gratis biaya PPh dan BPHTB di akhir artikel.
So, tunggu apalagi? Yuk scroll-down dan baca secara seksama ya!!
PPh Rumah Subsidi
Berbeda dengan rumah non subsidi, untuk rumah subsidi sendiri PPh-nya hanya 1% saja. Lebih murah bukan?
Jadi, jika ada perumahan dengan harga sekitar Rp. 170 juta, maka PPh yang wajib dibayarkan oleh pengembang ialah sebesar Rp. 1.700.000.
Adapun untuk perumahan non subsidi besaran PPh-nya ialaha 2,5% dari nilai transaksi.
Tidak hanya itu, besaran PPh 2,5% juga berlaku untuk transaksi jual beli rumah second.
Bangunan lain yang dikenai PPh 2,5% adalah ruko, rukan, gudang, apartemen, rumah sakit, gedung kantor, dan jenis properti lainnya.
Baca juga: 3 Aplikasi untuk Berburu Rumah Subsidi
BPHTB Rumah Subsidi
Berapa besaran biaya pajak BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi, Apakah berbayar atau hanya dikenakan biaya tertentu? Apakah terdapat hukum atau Undang-Undang yang mengatur isu terkait BPHTB ini?
Pertanyaan ini merupakan salah satu yang sering dipertanyakan oleh sebagian masyarakat yang hendak membeli rumah subsidi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, adapun besaran biaya BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah subsidi ialah sebesar 5% dari harga rumah dikurangi Rp. 60.000.000,00.
Misalnya, jika Anda mengambil perumahan subsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah ialah Rp. 168 juta. dan NPOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) untuk wilayah JABODETABEK adalah Rp. 60 juta.
Maka perhitungan besaran BPHTB adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5% x (Rp. 168.000.000 – Rp. 60.000.000)
BPHTB = Rp. 5.400.000.
Objek dan Tarif yang Dikenakan BPHTB
Dalam Pasal 85 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperjualbelikan kepemilikannya.
Adapun tarif BPHTB akan akan diberikan saat adanya pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sebab:
- Hibah,
- Hibah wasiat,
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan dalam hukum tetap,
- Waris,
- Jual beli,
- Tukar menukar,
- Penggabungan usaha,
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
- Penunjukan pembeli dalam lelang,
- Peleburan usaha,
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain,
- Pemekaran usaha, atau
- Hadiah.
Ini juga termasuk pemberian hak baru dan/atau bangunan sebab kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.
Objek yang termasuk BPHTP di antaranya yaitu:
- Hak Milik,
- Hak Guna Usaha,
- Hak Guna Bangunan,
- Hak Pakai,
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan
- Hak Pengelolaan.
Dapat dikatakan bahwa tidak hanya properti yang mempunyai SHM saja yang akan dikenakan BPHTB.
Bangunan yang hanya mempunyai HGB juga akan tetap dikenai biaya BPHTB.
Objek Pajak Tidak Kena BPHTB
Walaupun jika dilihat, cakupan pajak BPHTB sangat luas, ternyata tidak semua perolehan hak atas tanah / bangunan dikenakan biaya BPHTB.
Berikut ini adalah pihak yang termasuk objek pajak tetapi tidak kena BPHTB, antara lain:
- Tanah atau bangunan dari wakaf.
- Perwakilan diplomatik.
- Negara yang bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan yang berguna untuk kepentingan umum.
- Tanah atau bangunan yang ditujukan untuk kepentingan ibadah.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan sebagai Menteri Keuangan.
- Perorangan atau badan yang disebabkan oleh konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama tersebut.
Baca juga: Kredit Perumahan Murah Banyuwangi, Angsuran Rendah
Rumah Subsidi Free PPh dan BPHTB
Anda sudah tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya pajak PPh dan BPHTB untuk rumah subsidi, lho!
Dengan membeli rumah subsidi di PT Sonas Multi Grand Anda sudah dibebaskan biaya PPh dan BPHTB. Bagaimana? Menarik bukan?
Perumahan Sonas Multi Grand
Terdapat beberapa perumahan Sonas Multi Grand yang bisa Anda pilih seperti:
- Sonas Bulusan Raya (Sold Out).
- Sonas Badean Raya.
- Sonas Klatak Raya.
- Sonas Tegal Rejo Raya.
Mengapa Sonas Multi Grand?
Inilah keunggulan dari Sonas Multi Grand dibandingkan dengan perumahan subsidi lainnya:
- Pendampingan oleh profesional hingga KPR yang Anda ajukan disetujui.
- Free biaya realisasi.
- Free biaya balik nama.
- Free biaya realisasi.
- Free biaya BPHTB.
- Free toren air kapasitas 300 liter.
Biaya realisasi, balik nama dan BPHTB apabila ditotalkan setara dengan Rp. 8 Juta. Inilah alasan kenapa Anda akan untung hingga jutaan jika membeli rumah subsidi di Sonas Multi Grand.
Tidak hanya itu, jika Anda membeli rumah subsidi di Sonas Multi Grand juga akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:
- Tempat ibadah.
- Air PDAM yang bersih.
- Ruang Terbuka Hijau Asri.
- Listrik 900 VA.
- Pakai Bata merah.
- Jalan paving lebar sebesar 6 meter, karena untuk perumahan subsidi lainnya hanya 4 meter.
- Struktur bangunan kuat.
- Pondasi Batu kali & Strauss.
- Genteng Beton flat.
- Bonus tandon tanpa diundi.
Untuk konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi marketing kami dengan menekan tombol di bawah ini! Yuk hubungi sekarang juga dan dapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah!
Penutup
Itulah cara menghitung biaya PPh dan BPHTB. Jika Anda hendak membeli rumah subsidi yang bebas biaya BPHTB dan PPh, pilihlah rumah subsidi Sonas Multi Grand yang sudah terjamin.