Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan – Berapa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru dan bagaimana cara menghitung PBB yang benar dan sesuai dengan dasar pengenaan pajaknya?
Pertanyaan di atas sering kali ditanyakan oleh masyarakat. Mengingat pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap individu atau sebuah badan usaha.
Setelah membahas kelebihan dan kelemahan HGB, artikel ini akan membahas cara menghitung dan tarif pajak bumi dan bangunan. Yuk, simak!
Apa Itu Pajak PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Secara umum PBB ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada jua pemilik yang membebankan PBB yang cepat dan mudah agar tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian yang akan dibangun.
Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Bumi dan Bangunan?
Sebelum mulai menghitung dan berapa tarif Pajak Bumi dan Bangunan, ada 3 tahapan yang dilakukan dalam menghitung PBB, yaitu :
1. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NKO)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan sebagai harga untuk property tanah dan bangunan.
Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak dan Bangunan yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dahulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah suatu dasar dari perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan. :
- 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
- 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
- 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan
Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp.1000.000.000 (satu milyar rupiah)
Selain itu, dalam menentukan NJOP,juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.
3. Menghitung Tarif Pajak Bumi dan Bangunan dengan Cepat dan Mudah
Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka wajib pajak dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah dengan menggunakan rumus berikut ini :
PBB = 0,6% X NJKP
Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah
Contoh :
Pak Sanusi merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Sanusi adalah Rp0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Sanusi?
Jawab :
Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000
Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Sanusi adalah :
0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.
Ini merupakan cara menghitung pbb yang paling efisien, pajak bumi dan bangunan ini biasa nya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.
Perumahan Subsidi yang Dibantu Proses Pembayaran Pajak
Perumahan subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah sendiri. Salah satu keuntungan menarik dari program ini adalah adanya keringanan dalam proses pembayaran pajak.
Adalah Sonas Klatak Raya, merupakan rumah subsidi yang dikembangkan oleh Sonas Multi Grand yang memberikan banyak penawaran menarik, termasuk dalam pembayaran pajaknya.
Sonas Klatak memberikan keuntungan bebas biaya – biaya seperti :
- Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
- Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
- Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000)
Jika di kalkulasi, maka akan untung 8 jutaan. Itulah kenapa harga rumah subsidi Banyuwangi bisa murah, karena mendapatkan subsidi pemerintah.
Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Perumahan Sonas Kenong0 Raya, Malang (coming soon)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
Untuk info dan konsultasi silahkan klik tombol dibawah ini :
Kesimpulan
Demikinalah informasi mengenai cara menghitung tariff Pajak Bumi dan Banguan terbaru. Silahakn jadikan cara mengitung tarif Pajak Bumi dan Bangunanaa untuk menghitunh pajak rumah Anda.