Cicilan Perumahan Subsidi – Banyak cara mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah impian. Salah satunya, melalui program rumah subsidi.
Perumahan subsidi merupakan program pemerintah yang khusus ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah agar mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau.
Namun, banyak calon pembeli yang masih bingung mengenai cara menghitung cicilan dan syarat yang harus dipenuhi. Nah, supaya tidak bingung berikut adalah panduan lengkap mengenai cara menghitung cicilan perumahan subsidi dan persyaratan yang harus dipenuhi,
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Untuk mengajukan rumah subsidi, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat yang umumnya berlaku di berbagai program subsidi perumahan. Dibawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi
Syarat Penerima KPR Subsidi
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dengan batas usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran kredit.
- Penghasilan tidak lebih dari 6 juta untuk yang belum menikah, dan 8 juta untuk yang sudah menikah.
- Penghasilan khusus untuk Papua dan Papua Barat :
- Rp 7,5 juta untuk yang belum menikah
- Rp 10 juta untuk yang sudah menikah
- Tidak memiliki rumah baik pemohon maupun pasangan
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya
- Memiliki NPWP, telah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagai individu.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sedangkan untuk persyaratan dokumen yang umumnya untuk mengajukan KPR subsidi adalah sebagai berikut :
- Identitas Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dan pasangan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Pajak NPWP
- Buku nikah atau akta nikah (bagi yang sudah menikah) atau surat akta cerai bagi yang bercerai
- Bukti penghasilan slip gaji 3 bulan
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Surat Izin praktik bagi pemohon professional
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum memiliki rumah
- Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima subsidi untuk kepemilikan rumah dari pemerintah
Cara Menghitung Cicilan Perumahan Subsidi Berdasarkan Suku Bunga
Perhitungan Cicilan dengan Suku Bunga KPR Fixed
Suku bunga KPR fixed memiliki aturan yang jelas. Artinya, suku bunga fixed atau suku bunga tetap menjamin kepastian dalam pembayaran angsuran per bulan hingga akhir masa kredit.
Keuntungan KPR fixed :
- Nilai cicilan per bulan sama besarnya awal hingga masa akhir kredit. Dengan adanya kepastian cicilan dapat memudahkan debitur untuk mengelola keuangan setiap bulan tanpa harus mengkhawatirkan risiko kenaikan suku bunga.
- Jika ingin melunasi angsuran KPR di tengah masa pinjaman, tidak terdapat biaya penalti dan biaya provisi.
- Suku bunga KPR fixed menguntungkan jika kondisi ekonomi nasional fluktuatif karena saat suku bunga pasar naik, cicilan KPR tetap tidak akan berubah.
Nah, untuk menghitung cicilan perumahan subsidi adalah sebagai berikut :
Rumus = Pokok Kredit x Bunga per Tahun x Tenor dalam 1 Tahun : Tenor dalam Satuan Bulan
Misalnya, Raline hendak membeli rumah dengan harga pokok kredit Rp 200 juta, lalu membayar uang muka sebesar Rp. 50 juta.
Lalu, mengajukan KPR untuk sisia harga rumah yang dikurangi uang muka, yakni Rp 220 juta.
Tenor yang diambil 10 tahun dengan suku Bunga foxed 11%
Maka, cara menghitung cicilan perumahan subsidi per bulannya adalah P x i x t : jumlah bulan
- P = plafon atau pokok pinjaman
- I = besaran suku bunga
- T = tenor
Perhitungannya : Rp. 220.000.000 x 11% x 10 : 120 = Rp. 2.016.666 (cicilan KPR per bulan)
Perhitungan Cicilan KPR Berdasarkan SUku Bunga Floating
Keunggulan dari suku bunga floating adalah :
- Nilai suku bunga KPR floating fluktuatif dan dapat dirasakan jika terjadi penurunan suku bunga pasar, sebab sudah dipastikan suku bunga pun akan ikut turun.
- Jika terjadi besaran bunga yang harus dibayarkan pada periode itu, maka menjadi lebih rendah dari waktu sebelumnya
- Suku bunga KPR menguntungkan saat kondisi ekonomi negara sedang baik karena kemungkinan suku bunga bergerak turun dan semakin rendah.
- Perlu diingat bahwa cara menghitung cicilan perumahan subsidi suku bunga KPR sistem floating menyesuaikan dengan suku bunga pasar.
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut :
Raline mengajukan KPR rumah subsidi dengan harga Rp 500 juta dengan tenor 10 tahun
Angsuran ini memiliki sukul fluktuatif sebesar 10% dari tahun ke-1 hingga ke-3, sedangkan pada tahun ke-4 dan seterusnya naik menjadi 12%, maka perhitungannya sebagai berikut :
Rp. 500.000.000 x 10% x 3 : 36 = Rp. 4.166.666 (cicilan KPR per bulan dari tahun ke 4 dan seterusnya)
Rp. 500.000.000 x 12% X 3 : 36 = Rp. 5.000.000 (cicilan KPR per bulan dari tahun ke 4 dan seterusnya)
Rekomendasi Rumah Subsidi Cicilan Ringan
Mau beli rumah subsidi dengan cicilan ringan? Tenang, Sonas Klatak Raya solusinya. Bahkan cicilan perbulannya hanya 1 jutaan per bulan dengan suku bunga tetap.
Sonas Klatak Raya merupakan perumahan subsidi yang pertama kali di Banyuwangi dengan bebas uang muka aias DP 0 persen. Dibangun di lingkungan yang asri dengan berbagai fasilitas lengkap 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.
Keuntungan yang akan didapat jika mmbeli rumah subsidi Sonas Klatak Raya adalah sebagai berikut :
- Gratis biaya BPHTB
- Gratis biaya balik nama
- Gratis biaya AJB
- Gratis biaya realisasi
- Gratis BI Checking
Menarik bukan? Yuk konsultasi dan booking Sonas Klatak Raya melalui call center dibawah ini :
Kesimpulan
Itu dia penjelasan mengenai syarat dan cara menghitung cicilan perumahan subsidi berdasarkan suku bunga. Jangan lupa booking rumah Sonas Klatak Raya dengan cicilan ringan hanya 1 jutaan saja.