Renovasi Rumah Subsidi 2 Lantai – Bolehkah rumah subsidi direnovasi? Kalimat tersebut banyak dipertanyakan oleh kebanyakan masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.
Pada umumnya, rumah subsidi boleh direnovasi, asalkan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah berlaku. Pasalnya, rumah subsidi merupakan program pemerintah melalui Kementerian PUPR yang bertujuan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa memiliki hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.
Karena statusnya sebagai program pemerintah, maka ada sejumlah peraturan rumah subsidi yang harus ditaati, termasuk renovasi. Meski renovasi boleh dilakukan, Anda tidak boleh sembarangan melakukan renovasi secara sembarangan.
Lalu, apa saja peraturan terkait renovasi rumah subsidi yang harus di taati? Ulasan lengkapnya, bisa Anda simak sampai akhir ya!
Aturan dan Cara Renovasi Rumah Subsidi
Renovasi rumah subsidi memang boleh dilakukan, namun Anda perlu memperhatikan aturan dan ketentuan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Berikut adalah penjelasan terkait aturan dan cara merenovasi rumah subsidi :
Tidak Boleh Melakukan Renovasi Besar – Besaran
Aturan renovasi rumah subsidi yang pertama adalah tidak boleh melakukan perbaikan secara besar – besaran, hanya boleh melakukan perbaikan ringan saja. Misalnya melakukan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan rumah. Seperti, renovasi atap bocor, renovasi tembok rembes dan lain sebagainya.
Tidak Boleh Mengubah Tampilan Fasad
Fasad merupakan bagian luar rumah termasuk desain dan kualitas material yang digunakan untuk mengubah rumah tersebut. Dalam peraturan perundang – undangan fasad rumah subsidi tidak boleh diubah karena sudah diatur spesifikasinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Namun, bukan berarti Anda tidak boleh mempercantik tampilan fasad rumah. Hal tersebut tetap bisa dilakukan, misalnya dengan mengecat ulang rumah dengan warna cat lain, menambah pagar bahkan mempercantiknya dengan taman – taman kecil.
Kredit Harus Berjalan Lebih dari 5 Tahun
Ketika kredit rumah subsidi Anda sudah berjalan lebih dari 5 tahun, maka Anda boleh merenovasi rumah subsidi secara besar – besaran. Misalnya merenovasi rumah tampak depan dan renovasi rumah bagian belakang.
Dilarang Mengubah Rumah Subsidi Jadi Komersil
Sesuai dengan tujuannya, program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah layak dengan harga yang terjangkau.
Oleh sebab itu tujuan awal sebagai tempat tinggal, maka rumah subsidi tidak boleh dialihfungsikan sebagai properti komersial, seperti dikontrakkan, dijadikan café, warung, studio dan sebagainya.
Jika ingin menjual atau menyewakan rumah subsidi, Anda perlu menunggu hingga kredit sudah mencapai 5 tahun. Begitu pula dengan over kredit, bisa dilakukan setalah jangka waktu cicilan 5 tahun.
Cicilan Rumah Subsidi Tidak Tersendat
Syarat lain yang harus dipenuhi sebelum merenovasi rumah subsidi adalah cicilan harus berjalan lancar. Anda tidak boleh merenovasi rumah jika angsuran kredit tersendat.
Jika angsuran tersendat, pihak bank akan meminta pertanggung jawaban dan memberikan sanksi atas keterlambatan angsuran.
Dilarang Memperluas Lahan
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur luas rumah subsidi dengan minimal luas tanah 60 m2 dan maksimal 200 m2. Pasangan minimal luas bangunan 21 m2 dan maksimal 36 m2. Jadi, pastikan Anda melakukan renovasi rumah tanpa melebihi ukuran tersebut.
Baca Juga : Karakteristik Rumah Subsidi Ramah Lingkungan
Bolehkah Renovasi Rumah Subsidi 2 Lantai?
Jawabannya boleh, namun dengan syarat cicilan KPR rumah subsidi sudah berjalan selama 5 tahun.
Memang harus diakui ukuran rumah subsidi tergolong kecil sehingga membuat ruang gerak penghuni rumah menjadi terbatas. Terlebih lagi, jika terdapat tambahan anggota keluarga, sehingga mau tidak mau harus menambah lantai bangunan rumah.
Jika ada sisa tanah yang cukup luas, Anda juga bisa memanfaatkan untuk membangun beberapa ruangan seperti dapur, kamarn, beranda belakang rumah atau tempat jemuran.
Rekomendasi Rumah Subsidi Murah
Bagi Anda mencari rumah subsidi murah, kini telah hadir perumahan Sonas Manaruwi Raya di daerah Bangil Kabupaten Pasuruan. Perumahan ini dibangun oleh Sonas Multi Grand merupakan developer rumah subsidi berkualitas di Jawa Timur.
Sonas Manaruwi Raya sendiri merupakan perumahan pertamina di Pasuruan yang ramah lingkungan. Selain itu, harganya sangat terjangkau, anggota per bulan cuma Rp 1 jutaan dan tanpa uang muka Anda sudah bisa memiliki hunian minimalis modern di tengah kota.
Untuk konsultasi dan tanya – tanya silahkan hubungi call center kami di bawah ini :
Penutup
Itu dia penjelasan mengenai renovasi rumah subsidi 2 lantai. Pastikan sebelum melakukan renovasi, konsultasikan dulu kepada pihak developer dan bank agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Semoga informasi ini bermanfaat, apabila Anda ingin membeli rumah subsidi kunjungi saja Sonas Multi Grand!