Bisakah Lahan dengan Sertifikat Surat Ijo ke SHM?

Bisakah Lahan dengan Sertifikat Surat Ijo ke SHM Begini Jawabannya

Jika Anda telah mempunyai lahan dengan sertifikat ijo, tentu hal yang perlu Anda perhatikan adalah apakah sertifikat surat ijo ke SHM bisa diubah?

Tentu, ini menjadi pertanyaan mendasar bagi pemilik rumah, baik untuk rumah subsidi atau komersil, atau pemilik lahan saja.

Jika dilihat dari tingginya SHM dari berbagai jenis sertifikat kepemilikan rumah.

SHM merupakan sertifikat dengan hukum tertinggi daripada jenis sertifikat lainnya, sehingga penting untuk mengubahnya menjadi SHM.

Mengingat keunggulan yang akan Anda dapatkan jika mengubahnya ke SHM. Lantas, apakah bisa lahan dengan sertifikat surat ijo ke SHM? Simak terus pembahasan di bawah ini ya!

Apa Itu Sertifikat Surat Ijo (Hijau)?

Apa Itu Sertifikat Surat Ijo (Hijau)

Sebelum Anda mengetahui mengubah sertifikat hijau ke SHM, alangkah lebih baik mengetahui terlebih dahulu apa itu sertifikat ijo atau biasa disebut sebagai sertifikat hijau.

Pasalnya, HPL menjadi bukti bahwa lahan yang dihuni merupakan karyawan yang berasal dari Belanda. Namun, seiring berkembangnya zaman, status tanah tersebut menjadi tidak jelas dan Pemerintah Kota menyebutnya sebagai HPL.

Kekurangan tanah HPL adalah masyarakat harus tetap membayar sewa atas tanah tersebut. Sehingga sebagai tanda bukti sewa masyarakat akan menerima sertifikat yang memiliki sampul atau cover depan yang berwarna hijau.

Mulai dari inilah kebanyakan masyarakat menyebutnya sebagai sertifikat ijo (penyebutan dalam bahasa Jawa yang artinya Hijau). Sehingga sampai saat ini masyarakat menyebutnya juga sebagai Tanah Surat Ijo.

Lahan yang memiliki surat hijau ini masih tersebar di Surabaya dengan luas 1.200 hektar (berada di 23 kecamatan).

Mengingat akan Undang-Undang yang mengatur tentang kepemilikan rumah, keberadaan jenis sertifikat untuk saat ini yang tersedia hanya HGB, SHM, dan jenis sertifikat yang tertuang dalam Undang-Undang kepemilikan tanah.

Meskipun keberadaan HPL masih rancu, tetapi terdapat peraturan yang harnya terdapat pada Pemerintah Daerah. Adapun peraturannya tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 1997 mengenai Ijin Pemakaian Tanah dan Perda nomor 23 yang mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selain itu, ketentuan-ketentuan ini juga dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya, yaitu SK nomor 1 tahun 1998 mengenai Tata Cara Penyelesaian Ijin Pemakaian Tanah, SK nomor 21 tahun 2002 tentang Pemutihan Ijin Pemakaian Tanah di kota Surabaya, dan SK nomor 27 tahun 1995 yang mengatur Tata Cara Mendapatkan HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pemerintah Daerah tingkat II Surabaya.

Perpanjangan Surat Hijau di Surabaya Indonesia

Perlu diketahui bahwa jika Anda ingin memiliki hak untuk penggunaan lahan, Anda harus mempunyai IPT (Izin Penggunaan Tanah).

Adapun Izin Penggunaan Tanah dibagi menjadi 3, yang terdiri dari:

  • Izin Penggunaan Tanah jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun.
  • Izin Penggunaan Tanah jangka menengah, yang berlaku selama 5 tahun.
  • Izin Penggunaan Tanah jangka pendek, yang berlaku selama 2 tahun.

Biaya perpanjangan dari IPT dapat Anda perhatikan pada tabel berikut ini:

KlarifikasiLebar JalanDaftar Harga Pipa Air PVC Pacivic
Perdagangan dan Fasum KomersilPerdagangan dan Fasum Komersil (Khusus dan Hotel dan MallPemukiman dan Fasum non Komersial
I> 15 M0,50 %3,33 %0,20 %
II12 – 15 M0,45 %3 %0,18 %
III8 – 12 M0, 35 %2,30 %0,15 %
IV5 – 8 M0, 25 %2 %0,13 %
V< 5 M0, 20 %1,33 %10 %

Perlu Anda ketahui bahwa pemilik surat ijo juga diwajibkan membayar retribusi, selain dari perpanjangan sewa.

Adapun besaran dari retribusi tergantung dari luas lahan dan lokasi lahan tersebut.

Namun, saat ini banyak penduduk yang menolak membayar biaya retribusi surat ijo kepada Pemerintah Kota (Pemkot).

Alasannya adalah karena menurut mereka, dasar hukum untuk pengenaan retribusi ini tidak terlalu jelas, terutama karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak disebutkan dalam Undang-Undang Agraria.

Masyarakat juga mengharapkan Pemkot untuk melepaskan surat ijo tersebut dan memberikannya kepada mereka yang dianggap lebih berhak.

Bisakah Mengubah Sertifikat Surat Ijo ke SHM?

Bisakah Mengubah Sertifikat Surat Ijo ke SHM

Terkait permasalahan yang terjadi pada surat hijau yang ada di Surabaya, Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dengan mengubah HPL menjadi HM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014 mengenai Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Tentu, peraturan ini menguntungkan bagi masyarakat Surabaya yang mengalami kendala akan sertifikat lahan tersebut.

Persyaratan Pelepasan Lahan Surat Ijo

Adapun syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk pelepasan sertifikat ijo ini adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP asli Surabaya.
  • Tujuan lahan untuk tempat tinggal di Surabaya.
  • Pemohon adalah pemegang IPT jangka panjang.
  • IPT masih berlaku atau tidak expired.
  • Luas maksimal lahan 250 meter persegi.
  • Hanya satu lahan yang bisa lepas untuk satu KK sehingga jika Anda memiliki lebih dari 1 lahan maka yang lainnya tidak bisa dilepas.
  • Lahan tidak berada dalam sengketa.
  • Lokasi lahan yang dimiliki pemohon tidak masuk dalam kategori perencanaan pembangunan Pemerintah Kota.

Prosedur Pelepasan Surat Ijo

Inilah langkah untuk melakukan pelepasan surat hijau, sebagai berikut:

  1. Lengkapi persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Ajukan permohonan pelepasan kepada walikota atau pejabat yang berwenang.
  3. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, proses pembuatan perjanjian akan dimulai.

Adapun perjanjian yang akan dilakukan pemohon dengan pemerintah daerah ini meliputi:

  • Cara pembayaran kompensasi oleh pemohon.
  • Pernyataan resmi pelepasan tanah oleh Pemda.
  • Pembayaran kompensasi oleh pemohon dapat dilakukan melalui sistem angsuran dan harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan.

Waktu 24 bulan ini dihitung mulai dari saat perjanjian pelepasan tanah ditandatangani.

Penutup

Sertifikat Surat Ijo ke SHM bisa diubah dengan prosedur yang telah diterangkan di atas. Anda bisa memperoleh

Bisakah Lahan dengan Sertifikat Surat Ijo ke SHM?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?