IMB Rumah Subsidi – IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik rumah atau bangunan. Bagi yang baru saja membeli rumah subsidi, mengurus IMB mungkin menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Pasalnya, jika rumah atau bangunan tanpa IMB bisa digusur atau dibongkar pemerintah sewaktu–waktu. Jadi, saat membeli rumah subsidi, wajib menyertakan IMB. Namun, untuk diketahui sejak tahun 2021, IMB sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah membahas biaya balik nama sertifikat rumah subsidi, artikel ini akan membahas biaya mengurus IMB rumah subsidi. Yuk, simak!
Apa Itu IMB dalam KPR Rumah Subsidi?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan yang dimiliki telah memenuhi syarat-syarat teknis dan perizinan yang berlaku. Sederhananya, IMB adalah “surat izin resmi” untuk membangun rumah.
Meskipun rumah subsidi seringkali sudah di bangun dan siap huni saat Anda membelinya, memiliki IMB tetap sangat penting karena menjadi bukti bahwa rumah yang dimiliki telah dibangun secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi Rumah Tanpa IMB
Apa risiko jika rumah atau bangunan tidak memilki IMB? Simak penjelasannya dibawah ini :
1. Penghentian di Tengah Pembangunan
Salah satu resiko atau sanksi yang akan diterima jika pembangunan rumah tanpa IMB adalah pemberhentian pembangunan. Pembangunan rumah tersebut tidak boleh dilanjutkan sampai pemilik membuat Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu pada petugas pemerintah setempat.
2. Bayar Denda
Rumah yang belum terdaftar IMB akan mendapatkan sanksi sebesar 10% dari total biaya pembangunan tersebut.
3. Risiko Pembongkaran Total
Sanksi paling berat adalah pembongkaran rumah dan bangunan tersebut. Kalau sudah seperti ini akan rugi biaya. Oleh sebab itu, daripada terkena sanksi seperti ini, pastikan selalu buat IMB sebelum membangun rumah.
Jika anda berencana membeli rumah subsidi, pastikan developer rumah tersebut terpercaya, seperti Sonas Multi Grand.
Cara mengurus IMB Secara Online
Selain secara langsung, IMB rumah subsidi juga bisa di urus secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini adalah cara mengurus IMB online lewat SIMBG :
- Melakukan pendaftaran akun SIMBG sebagai pemohon.
- Lengkapi formulir data diri yang disediakan.
- Klik menu “tambah” untuk memulai permohonan PBG, lalu klik “persetujuan bangunan gedung” untuk melakukan permohonan
- Pilih salah satu dari pilihan “fungsi bangunan.”
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, seperti data alamat bangunan, data bangunan gedung, dan data tanah.
- Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan dengan format PDF.
- Pastikan data yang diisi sudah benar dan perhatikan ketentuan konfirmasi data.
- Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik simpan.
- Apabila sudah memilih simpan, maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait. Tunggu dihubungi oleh dinas terkait untuk proses lebih lanjut.
Biaya Mengurus IMB Rumah Subsidi
Untuk mengurus IMB seharusnya tidak memakan biaya besar dan lebih cepat karena biasanya kontraktor sudah memiliki gambar yang fix sehingga prosesnya lebih cepat.
Gambar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas dan letak tanah kosong harus sesuai dengan aturan pemerintah. Biayanya mungkin sekitar 3,5 juta untuk proses 2 minggu.
Jika membeli rumah subsidi di perumahan yang baru dibangun,Anda tidak perlu repot – repot membuat IMB, karena developer sudah pasti memiliki IMB untuk perumahan tersebut.
Dan apabila membeli perumahan dengan KPR bank, pihak bank tersebut akan berurusan dengan developer dan anda tinggal menunggu saja.
Lama Proses Pembuatan IMB
Pembuatan IMB memiliki waktu yang berbeda – beda. IMB untuk rumah subsidi akan selesai selama 15 hari kerja. Sementara itu, IMB untuk non-rumah sampai 8 lantai atau 9 lantai lebih lama akan memakan waktu 25 hari kerja.
Rumah Subsidi Gratis Biaya IMB
Rekomendasi rumah subsidi yang gratis biaya IMB adalah Sonas Manaruwi Raya. Perumahan ini terletak di Desa Manaruwi Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Perumahan ini dikembangkan oleh Sonas Multi Grand, yang sudah berhasil membangun lebih dari 1000 unit rumah subsidi yang tersebar di Jawa Timur.
Sonas Multi Grand menawarkan rumah subsidi dengan keuntungan :
- Bebas biaya IMB
- Bebas biaya SHGB
- Bebas biaya realisasi
- Bebas biaya balik nama
- Bebas BI Checking
Sonas Manaruwi Raya memberikan promo free uang muka, cicilan hanya Rp 1 Jutaan per bulan. Dan dibangun dengan konsep modern minimalis.
Adapun fasilitas rumah subsidi termurah dari Sonas Manaruwi adalah sebagai berikut:
- Ruang Terbuka Hijau atau taman
- Jalan utama double way
- 2 kamar mandi
- Ruang tamu
- Kamar mandi
- Lebar jalan komplek 6 meter
- Mushala
- Drainase
- Saluran Air PDAM
- Listrik 1300 watt
Jadi tunggu apalagi, segera booking dan manfaatkan kesempatan promo menarik ini. Jangan sampai Anda menyesal ya, karena unit kami terbatas. Untuk konsultasi silahkan hubungi call center kami di bawah ini:
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, biaya IMB rumah subsidi itu gratis ya, apalagi kalau mengambil rumah subsidi di Sonas Manaruwi Raya. Banyak keuntungan yang didapat, free biaya – biaya dan DP 0%. Yuk, booking sekarang juga!