Balik Nama Sertifikat Rumah Subsidi merupakan salah satu hal yang wajib diurus ketika baru membeli rumah subsidi. Balik nama sertifikat rumah merupakan proses mengubah data yuridis atau hak kepemilikan di dalam sertifikat rumah yang menjadi objek jual–beli.
Proses ini penting dilakukan agar peralihan hak atas rumah tersebut tercatat secara resmi berdasarkan hukum di Indonesia.
Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Dan bagaimana prosedur dan syarat yang harus dipenuhi?
Setela membahas penyebab HGB tidak bisa jadi SHM, artikel ini akan membahas biaya balik nama sertifikat rumah subsidi. Yuk, simak!
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Subsidi
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), balik nama sertifikat rumah akan berbeda bagi tiap rumah atau bidang tanah. Namun, rata–rata besaran biaya yang dipatok sekitar 2% dari total nilai transaksi.
Namun, calon pembeli tetap bisa mengetahui estimasi biaya balik nama sertifikat rumah dengan menghitung secara pribadi.
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah subsidi bisa menggunakan rumus:
Nilai tanah (per m2) x luas tanah (per m2)/1000
Jika diasumsikan, bila memiliki luas tanah 100 m2
Jika harga tanah tersebut Ro 1 juta per m2, maka biaya administrasinya adalah:
Rp. 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp. 100.000
Namun, seperti telah disebutkan di atas, itu hanya biaya balik nama sertifikat saja. Karena, pada proses pengurusannya masih ada sekolah biaya lain yang harus disiapkan, seperti:
1. Biaya Pengecekan Sertifikat
Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Tujuannya untuk memastikan bahwa sertifikat tanah tersebut asli, dan properti yang akan dibeli tidak dalam status sengketa.
Biaya pengecekan sertifikat tanah dipatok sebesar Rp50 ribu per sertifikat.
2. Biaya Penerbitan AJB
Selain mempersiapkan dana untuk membayar biaya administrasi balik nama sertifikat tanah, selanjutnya perlu mempersiapkan uang untuk penerbitan AJB.
AJB diterbitkan oleh PPAT dengan kisaran biaya penerbitan yang beragam. Namun, umumnya biaya tersebut dipatok berkisaran 0,5–1% dari total nilai transaksi.
Sementara, proses penertipan AJB umumnya memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
3. Biaya BPHTB
Selain penerbitan AJB, biaya lain yang perlu disiapkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB adalah 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama sertifikat rumah subsidi adalah sebagai berikut:
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli
- Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Persyaratan tersebut harus dibawa ketika mengurus balik nama sertifikat ke BPN. Serahkan kepada petugas, bersamaan dengan penyerahan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
Selain itu, BPN akan memproses permohonan balik nama sertifikat tersebut. Jika sudah selesai, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan yang baru di buku serta sertifikat rumah.
Terkait proses balik nama sertifikat rumah subsidi, mungkin pemohon akan bertanya, berapa lama proses balik nama sertifikat rumah subsidi?
Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama adalah 14 hari hingga 3 bulan.
Rekomendasi Rumah Subsidi Gratis Biaya Balik Nama
Biaya balik nama setrika rumah subsidi biasanya harus dibayarkan oleh pemilik rumah yang bersangkutan. Namun, menariknya Sonas Multi Grand tidak membebankan biaya balik nama sertifikat jika anda mengambil perumahan Sonas Manaruwi Raya.
Sonas juga memberikan gratis biaya realisasi, BPHTB yang notabene harus dibayar untuk proses tersebut.
Selain itu, Anda tidak perlu khawatir lagi gagal pengurusan KPR karena profesional kami akan membantu Anda untuk mengurus KPR hingga proses disetujui oleh bank yang bersangkutan . Suku bunga yang ditawarkan juga flat, artinya angguran tetap hingga KPR lunas.
Untuk harganya sendiri, perumahan Sonaas di Manaruwi, Pasuruan tergolong rendah karena hanya Rp. 160 jutaan dengan DP 0% dan cicilan hanya Rp. 1 jutaan setiap bulan.
Tunggu apa lagi, segera booking dan dapatkan promo menarik di Sonas Manaruwi Raya sekarang juga. Untuk konsultasi silahkan menghubungi call center dibawah ini :
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Itu dia ulasan tentang biaya balik nama sertifikat rumah subsidi. Booking saja rumah subsidi di Sonas Manaruwi Raya yang menawarkan gratis biaya balik nama, BPHTB dan realisasi.