Pajak jual beli rumah adalah sejumlah uang yang dikenakan kepada penjual dan pembeli atas transaksi jual beli rumah atau properti berdasarkan jenis pajak, nilai transaksi, dan faktor lainnya. Ini merupakan kontribusi wajib yang sesuai dengan perundang-undangan.
Hasil dari pajak tidak didapatkan secara langsung, melainkan akan disalurkan untuk pembangunan dan fasilitas negara kepada masyarakat.
Adapun setiap orang akan membayar sejumlah pajak yang berbeda. Tergantung dari perhitungannya.
Lantas, berapa persen pajak penjual dan pembeli haru membayarnya? Ulasan perhitungan lengkapnya akan diulas pada artikel ini, scroll down sampai habis yaa!
Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Dibebankan ke Penjual
Pajak yang dikenakan kepada penjual ini berupa pajak atas penjualan tanah atau properti yang telah dihasilkannya. Terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh penjual, di antaranya yaitu:
1. PPh (Pajak Penghasilan)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016, penjual dikenakan wajib pajak PPh. Menerangkan mengenai pajak atas penghasilan dari pengalihan hak tanah atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli.
Adapun tarif PPh yang dikenakan kepada penjual sebesar 2,5 % dari harga jual beli rumah yang telah terkonfirmasi terjual.
Perhitungan contoh kasusnya bisa Anda lihat di bawah ini:
Jika Anda sebagai penjual telah menjual rumah seharga Rp. 2 Miliar, besaran pajak yang harus Anda bayarkan sebagai berikut:
PPh = 2,5 % x Rp. 2 .000.000.000 = Rp. 50.000.000.
Dari perhitungan di atas, maka PPh yang harus dibayarkan penjual adalah sebesar Rp. 50 Juta. Pembayaran dari PPh terutang wajib dibayarkan sebelum adanya Akta Jual Beli (telah terbit), berdasarkan dengan kesepakatan rumah.
2. PBB (Pajak Bumi Bangunan)
Selain haru membayar PPh, penjual juga dibebankan pajak PBB. PBB merupakan uang yang harus dibayarkan yang bersifat materil. Besaran pajak dihitung berdasarkan tanah atau bangunan yang dimiliki.
PBB harus dibayarkan sebelum Anda melakukan transaksi serah terima atas rumah kepada pembeli.
Menilik PBB yang harus rutin dibayarkan tiap tahunnya, tagihan pajak ini hanya dibebankan kepada penjual yang tertagih pada tahun transaksi jual beli rumah tersebut. Sementara itu, pada tahun berikutnya, PBB dibebankan kepada pembeli yang telah menjadi pengalihan atas tanah atau bangunan tersebut.
Berapa biaya pajak jual beli rumah atas PBB? Besaran tarif yang harus dibayarkan sebesar:
PBB = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah didapatkannya Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB.
Contoh kasus: Luas bangunan yang dimiliki oleh Ibu Zahrakh 300 m2 dengan luas tanah 400 m2. NJOP sebesar Rp. 2 Juta per m2. Perhitungannya sebagai berikut:
NJOP Bangunan = 300 x Rp 2 juta = Rp 600 Juta
NJOP Bumi = 400 x Rp 2 juta = Rp 800 juta
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = Rp 600 juta + Rp 800 juta = Rp 1,4 Miliar
NJOPTKP = Rp. 12 Juta
NJKP = NJOP – NJOTKP = Rp 1,4 Miliar – Rp 12 juta = Rp 1,388 Miliar (berarti NJKP 20%)
NJKP 20% x Rp 1,388 Miliar = Rp 277.600.000
PBB yang terutang = 0,5 % x Rp 277.600.000 = Rp 1.388.000
3. Biaya Notaris (PPAT)
PPAT atau biasa disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) umumnya telah mempunyai tarif baku yang ditetapkan oleh Pemerintah. Biaya notaris sendiri menjadi biaya tanggungan yang bisa dinegosiasikan oleh penjual dan pembeli sebagai tanggung jawab bersama.
Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Dibebankan ke Pembeli
Selain penjual, pembeli juga akan dikenakan beberapa jenis pajak. Maka dari itu, sebelum membeli rumah, pembeli harus memperhitungkan biaya pajak dari pembelian rumah agar uang yang dipunya mencukupi.
Inilah jenis pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan oleh pembeli:
1. Tarif Cek Sertifikat
Umumnya, jika Anda mengecek sertifikat akan dibebankan sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 tergantung dari pemerintah setempat.
Namun, tenang saja ya, sekarang Anda bisa cek sertifikat tanah dan bangunan online secara gratis. Tentu, ini bisa mengurangi pengeluaran rumah.
Tujuannya untuk mengetahui legalitas dari sertifikat tersebut.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat
Balik nama sangat penting untuk mengganti nama kepemilikan rumah. Umumnya, Anda harus membayar biaya ini hingga mencapai 2% dari nilai transaksi.
Namun, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya ini, karena di Sonas Multi Grand bebas biaya balik nama. Tentu, ini sangat menguntungkan, bukan?
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Besaran tarif akta jual beli ialah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Berdasarkan kesepakatan umumnya, biaya ini ditanggung oleh pembeli.
Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi jika membeli perumahan di Sonas Multi Grand sudah bebas biaya pajak. Pembeli hanya menunggu proses selesai.
4. Pajak Pertambahan Nilai
Jika Anda membeli rumah dari developer yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda akan dikenai pajak jual beli rumah berupa PPN sebesar 11% dari nilai tanah.
Namun, jika penjual bukan Pengusaha Kena Pajak, maka Anda harus membayar PPN tersebut langsung ke kas negara.
Sebagai masyarakat yang patuh akan wajib pajak, tentu Anda harus membayar sesuai dengan Undang-Undang.
5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
BPHTB yang dibebankan oleh pembeli ialah 5% harga jual, yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Pajak ini merupakan wajib bagi pembeli yang telah melakukan transaksi jual beli.
Perumahan Bebas Pajak, Sonas Multi Grand
Kini Anda sudah tidak perlu khawatir lagi tentang pajak balik nama dan biaya realisasi. Sonas Multi Grand menawarkan perumahan subsidi yang bebas pajak.
Apa saja keuntungan membeli perumahan di Sonas Multi Grand?
- Harga rumah sudah termasuk SHGB, IMB, Listrik & Air Bersih.
- Bebas biaya BPHTB & Realisasi.
- GRATIS biaya AJB dan Balik Nama.
- Suku bunga berlaku sesuai dengan ketentuan bank dan apabila KPR yang disetujui pihak.
- Bahan bangunan sudah teruji dan terkonfirmasi di aplikasi Petruk.
- Semua tukang telah lulus pelatihan standarisasi.
- Sudah dipercaya oleh seluruh masyarakat yang dibuktikan dengan Sonas Bulusan Raya Sold Out semua.
Tunggu apalagi? Yuk pilih Sonas Multi Grand sebagai rumah impian untuk keluarga Anda.
Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp 6285333007800.
Penutup
Pajak jual beli rumah dibebankan oleh penjual maupun pembeli. Adapun jenis pajak yang harus dibayarkan berbeda tergantung peran Anda sebagai penjual dan pembeli. Tapi Anda tenang saja ya, karena di Sonas Multi Grand, sudah bebas biaya pajak. Anda hanya perlu mempersiapkan cicilan rumah per bulannya, itupun hanya 900rb-an saja.