Berapa Biaya Sertifikat Rumah Hilang? Ini Harga dan Cara Mengurusnya

Sertifikat Rumah Hilang

Sertifikat Rumah Hilang – Sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan sah atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Apabila sertifikat hilang akan menjadi hal yang sangat merepotkan, karena dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen  yang wajib disimpan.

Dengan adanya sertifikat rumah kekuatan hukum terhadap suatu tanah atau properti tidak bisa diganggu gugat, apalagi kalau sudah menjadi hak milik.

Namun,  bagaimana jika sertifikat rumah hilang ? Bagaimana cara mengurusnya dan berapa biaya yang dibutuhkan?

Setelah membahas apa itu sertifikat tanah elektronik, artikel ini akan membahas tentang biaya sertifikat rumah hilang. Yuk, simak!

Cara Mengurus Sertifikat yang Hilang

Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang

Perlu diketahui, sertifikat rumah hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 57 disebutkan, “Permohonan pemegang hak atas tanah, bisa diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang”.

Ada beberapa langkah atau prosedur yang harus ditempuh untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Berikut ini adalah proses pengurusannya:

1. Membuat Surat Kehilangan

Hal pertama yang harus dilakukan saat pengurusan sertifikat rumah yang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan. Surat tersebut menjadi berkas yang wajib dilampirkan dalam pengurusan sertifikat rumah yang hilang.

Tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertifikat baru tidak akan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah pembuatannya cukup mudah yakni dengan membuat surat pengantar dari RT/RW di kelurahan, kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar ke kepolisian.

Kemudian, pemohon bisa mendatangi polsek atau polres setempat untuk melapor dan membuat surat kehilangan. Nantinya, pihak polsek atau polres akan membuatkan surat kehilangan.

2. Mengurus Penggantian Sertifikat ke BPN

Setelah surat keterangan kehilangan terbit, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN setempat. Selain surat kehilangan, pemohon juga harus melampirkan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
  • Fotokopi surat sertifikat tanah yang hilang
  • Surat kuasa (apabila dikuasakan)

Selanjutnya, isi formulir penerbitan kembali sertifikat, lalu petugas akan mengecek keabsahan pemilikan tanah dari sertifikat yang hilang.

Jika tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah memiliki sertifikat setrat dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.

3. Pengumuman di Media Massa

Berita acara sumpah akan dikirim ke sejumlah media massa. Biasanya, pengumuman dimuat pada tiga media massa berbeda. Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam kurun waktu 1 bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Untuk proses berapa lama pengurusan sertifikat tanah yang hilang biasanya memakan waktu 2 hingga 3 bulan.

Biaya Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Berapa biaya yang dibutuhkan saat mengurus sertifikat yang hilang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, BPN/ATR telah memberikan pengumuman biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat rumah yang hilang adalah Rp350.000. Dengan rincian:

  • Rp. 200.000 untuk biaya sumpah
  • Ro 100.000 untuk biaya salinan surat ukur
  • Rp. 50.000 untuk biaya pendaftaran 

Di sisi lain, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya lain salah satunya adalah biaya pengumuman kehilangan di media massa.  Biaya ini jumlahnya bervariasi, pasalnya setiap media massa memiliki tarif iklan baris yang berbeda–beda.

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Syarat Urus Sertifikat Rumah Hilang

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon seperti KK, KTP, dan suat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 
  5. Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa atau kelurahan.
  6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
  8. Seluruh surat pernyataan wajib bermaterai. Siapkan pula materai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Rekomendasi Rumah Subsidi Terbaru di Malang

Rekomendasi Rumah Subsidi Terbaru di Malang

Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, program rumah subsidi menjadi angin segar untuk memiliki hunian sendiri. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah yang menyertai rumah subsidi.

Kabar baiknya, Sonas Multi Grand menghadirkan perumahan subsidi di daerah Kenongo, Kabupaten Malang. Perumahan  ini dibangun untuk membantu masyarakat Malang dan sekitarnya untuk bisa memiliki rumah yang layak dengan harga yang terjangkau.

Sonas Kenanga Raya dibangun dengan mengusung konsep minimalis modern, di mana konsep ini banyak diincar oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan 2 proyek rumah subsidi Sonas sudah terjual habis di Banyuwangi.

Adapun fasilitas yang tersedia di Sonas Kenanga Raya adalah sebagai berikut:

  • Jalan Utama 2 Row/Double Way
  • Lebar Jalan Komplek 6 M
  • Ruang terbuka hijau/taman
  • Mushola, Sarana ibadah bagi warga
  • Drainase U Ditch untuk mencegah banjir
  • Saluran air PDAM
  • Listrik 1300 Watt
  • Kamar mandi
  • 2 kamar tidur
  • Ruang tamu
  • Gratis tandon air

Yuk, segera booking dan cari tahu informasi selengkapnya klik tombol di bawah ini :

Pesan sekarang

Selain Sonas Kenongo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
  5. Perumahan Sona Tegalrejo  Raya, Probolinggo (sisa 5 unit )

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara dan biaya yang harus disiapkan saat pengurusan sertifikat rumah yang hilang. Dengan mengikuti syarat dan alurnya, maka proses akan terasa lebih mudah. 

Berapa Biaya Sertifikat Rumah Hilang? Ini Harga dan Cara Mengurusnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?