Berapa Biaya BPHTB untuk Rumah Subsidi? Apakah Gratis?

Berapa Biaya BPHTB untuk Rumah Subsidi Apakah Gratis

Berapa biaya BPHTB untuk rumah subsidi – Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin mempunyai rumah sendiri khususnya bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Hal ini dilansir dari databoks.katadata.co.id menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah menujukkan persentase rumah tangga di Indonesia yang sudah mempunyai rumah sendiri telah meningkat tajam pada tahun 2021-2022.

Pada tahun 2022 tercatat bahwa kepemilikan rumah sendiri telah mencapai kurang lebih sebesar 83,99%. Angka ini merupakan yang tertinggi selama satu dekade terakhir.

Perlu diperhatikan bahwa calon pembeli rumah subsidi harus mengetahui besarnya biaya BPHTB agar tidak menyesal di kemudian hari jika ada tambahan kedepannya. Penasaran berapa biaya BPHTB dan cara perhitungannya? Mari simak sampai tuntas ya sob.

Biaya BPHTB untuk Rumah Subsidi

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah maupun bangunan. Tarif pajak 5% x Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Dasar Pengenaan Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi sebesar 5% terhadap harga rumah dikurangi Rp. 60.000.000,00.

Perlu diketahui, besar tarif Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) masing-masing daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda. Untuk itu, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Untuk lebih jelasnya terkait perhitungan berapa biaya BPHTB untuk rumah kpr bersubsidi lihat contoh berikut ini.

Contoh Kasus:

Yansyah membeli rumah bersubsidi seharga Rp. 169.000.000,00. Maka perhitungan tarif BPHTB adalah:

NPOP: Rp.169.000.000
NPOPTKP: Rp.60.000.000
5% x (Rp.169.000.000-Rp.60.000.000)
5% x Rp.109.000.000 = Rp.5.450.000

Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar Yansyah sebesar Rp.5.450.000.

Nah bagaimana sudah tahu bukan terkait berapa besarnya biaya BPHTB ketika membeli rumah bersubsidi.

Rumah Subsidi Bebas Biaya BPHTB

Rumah Subsidi Bebas Biaya BPHTB

Rumah subsidi pada tahun 2019, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang BPHTB yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, maka BPHTB yang harus dibayarkan untuk pembelian bersubsidi sebesar 5% terhadap harga rumah dikurangi Rp. 60.000.000.

Namun kini Anda tidak perlu khawatir karena Perumahan Sonas Multi Grand menyediakan free terkait BPHTB & realisasi.

Jadi dengan adanya rumah subsidi bebas biaya BPHTB di Perumahan Sonas Multi Grand ini, Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan beban biaya yang muncul kedepannya setelah melakukan pembelian rumah subsidi.

Lantas, apa saja sih keunggulan membeli perumahan subsidi di Sonas Multi Grand? Langsung saja simak ulasan dibawah ini.

Keunggulan Perumahan Subsidi Sonas Multi Grand

Perumahan Model Minimalis

Meskipun tergolong rumah subsidi, Sonas Multi Grand menjual rumah dengan tampilan yang minimalis. Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan tampilan perumahan ini karena tujuan pembentukan Sonas Multi Grand ini untuk membantu masyarakat hunian asri berkualitas.

Bebas Biaya BPHTB dan Pajak

Rumah subsidi dari Sonas Multi Grand menanggung seluruh biaya pajak termasuk realisasi, BPHTB, bebas biaya balik nama & bebas biaya AJB (Akta Jual Beli).  Jadi Anda tidak perlu pusing memikirkan pembengkakan dana di akhir pembelian rumah.

Persyaratan Mudah

PT Sonas Multi Grand dibentuk dengan tujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian asri yang berkualitas. Oleh karena itu, bagi calon pembeli rumah subsidi tidak ada persyaratan yang sulit.

Adapun persyaratan membeli rumah bersubsidi:

  • WNI
  • KTP
  • KK
  • Buku Nikah, jika belum menikah juga bisa.
  • Penghasilan bulanan minimal 4-7 juta.
  • Tidak pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.

Dibantu Proses Pengajuan KPR

Tidak hanya persyaratan yang mudah, Sonas Multi Grand juga akan membantu proses pengajuan KPR kepada calon membeli sebelum melakukan pembelian rumah subsidi di Sonas Multi Grand. Sonas tidak akan meninggalkan konsumen begitu saja, jadi Anda akan dibantu sampai proses pengajuan KPR disetujui oleh pihak bank.

Mendapatkan Hunian Lengkap

Setiap pembelian rumah subsidi di Sonas Multi Grand Anda sudah bisa mendapatkan segala fasilitas yang ada. Jadi Anda tinggal menempati saja tanpa perlu ada tambahan lainnya.

Adapun yang akan Anda dapatkan sebagai berikut:

  • Menggunakan Bata Merah (Lebih Kuat)
  • Pondasi Batu kali & Strauss
  • Termasuk tempat ibadah
  • Air PDAM
  • Ruang terbuka hijau asri
  • Jalan paving rumah subsidi biasanya 4 meter, tapi di Sonas lebar 6 meter
  • Struktur bangunan yang kuat
  • Genteng beton flat
  • Listrik 900 VA
  • Bonus toren air 300 liter

Harga Terjangkau

Tidak perlu khawatir terkait harga, harga perumahan dengan fasilitas diatas tidak sampai 200 juta per unitnya. Segera pesan sekarang dan amankan slot Anda karena perumahan Sonas Multi Grand begitu cepat habisnya.

Bagaimana harga sangat terjangkau dan sangat lengkap bukan fasilitas yang di dapatkan? Buruan hubungi Sonas Multi Grand di bawah sekarang, Anda juga bisa konsultasi terkait perumahan ini.

Pesan Via WA

Berapa Biaya BPHTB untuk Rumah Subsidi? Apakah Gratis?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?