Status kepemilikan sertifikat rumah KPR baik subsidi maupun non subsidi perlu Anda ketahui sebelum membeli hunian impian Anda. Gunanya, untuk mengetahui kepemilikan aset penting yang akan Anda beli.
Sehingga ketika terjadi sengketa suatu saat, Anda bisa menggunakan sertifikat kepemilikan ini sebagai tanda sah bukti hunian Anda.
Status kepemilikan untuk KPR rumah subsidi dan non subsidi berbeda, dan sertifikat yang diberikan pun berbeda.
Lantas, bagaimana status kepemilikan sertifikat KPR subsidi dan non subsidi? Baca terus artikel ini hingga selesai ya!
Status Kepemilikan Sertifikat Rumah KPR Subsidi
Rumah subsidi bisa Anda bayar melalui 2 metode yakni langsung pembayaran lunas atau pun dengan kredit. Apabila Anda membayar secara lunas, sertifikat rumah akan diberikan langsung setelah tanda terima akad dilakukan.
Berbeda halnya dengan pembayaran kredit atau melalui KPR, maka sertifikat akan disimpan di Bank terkait sebagi agunan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir akan keberadaan sertifikat rumah Anda, karena akan tersimpan aman di Bank. Terutama jika Anda membeli rumah subsidi di Sonas Multi Grand.
Status Kepemilikan Sertifikat Rumah KPR Non Subsidi
Terdapat keuntungan jika Anda membeli rumah secara lunas atau tanpa KPR. Adapun keuntungan utamanya adalah bisa menjadikan sertifikat rumah yang telah dimiliki sebagai jaminan pinjaman kepada pihak finansial seperti Bank, apabila Anda membutuhkan dana cepat.
Sementara itu, sertifikat rumah non subsidi yang dilakukan dengan pembayaran KPR, maka status kepemilikan sertifikat sama seperti rumah subsidi, akan dipegang oleh Bank terkait hingga pelunasan selesai. Sehingga, Anda tidak bisa menjadikan rumah KPR non subsidi sebagai jaminan pinjaman uang.
Program pembayaran KPR sudah umum dilakukan di Indonesia, bahkan banyak kalangan masyarakat yang telah mengajukan permohonan KPR, baik dari pengusaha maupun dari karyawan.
Di samping itu, terdapat hal penting yang perlu Anda perhatikan sebelum membeli rumah KPR yaitu tentang kepemilikan rumah.
Dokumen yang Diterima Setelah Menerima Sertifikat KPR
Apabila Anda hendak melakukan KPR rumah dan telah melakukan akad KPR, maka Anda akan mendapatkan beberapa dokumen berkas yang menjadi hak Anda.
Adapun beberapa dokumen yang akan Anda terima jika telah menerima sertifikat KPR adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat IMB/PBG dan Tanda Bukti Hak
Setelah melakukan proses akad KPR, Anda akan mendapatkan sertifikat tanda bukti hak yang menunjukkan bahwa Anda menjadi pemilik baru dari bangunan yang Anda beli.
Tidak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan sertifikat IMB / PBG sebagai bukti bahwa Anda berhak untuk mendirikan atau membangun bangunan tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat syarat yang tidak boleh dilakukan untuk melakukan renovasi secara menyeluruh apabila Anda membeli rumah subsidi, penjelasannya bisa Anda baca di artikel Rumah Subsidi.
Pasalnya, sertifikat IMB atau PBG berbayar, tetapi di Sonas Multi Grand, harga rumah subsidi sudah termasuk sertifikat IMB atau PBG, lho. Anda tidak perlu khawatir untuk tambahan biaya dari sertifikat ini.
Adapun perumahan subsidi yang bebas biaya sertifikat IMB dan SHGB adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk perumahan subsidi yang bebas biaya sertifikat PBG dan SHGB adalah Sonas Klatak Raya.
2. Perjanjian Kredit
Dokumen perjanjian kredit perlu Anda simpan dengan baik sebab berisi tentang perjanjian kredit antara Anda dan pasangan serta Bank terkait.
Di dalamnya tertuang tentang hak dan kewajiban debitur dan kreditur tentang kredit yang Anda jalankan.
Jika terjadi hal-hal di masa yang akan datang, perjanjian ini bisa menjadi acuan Anda.
3. Akta Jual Beli
Jika perjanjian kredit Anda selesai, Anda juga akan mendapatkan AJB atau Akta Jual Beli.
Namun untuk AJB ini tidak akan Anda terima langsung, melainkan akan Anda terima setelah beberapa bulan di developer Anda.
4. SKMHT
Kepanjangan dari SKMHT adalah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Surat ini merupakan tanda bahwa Anda menyetujui menggunakan tanah dan rumah yang Anda miliki sebagai jaminan pemberian kredit. Surat ini diberikan ketika Anda melakukan KPR.
Oleh karena itu, diperlukan pencatatan hak tanggungan atas properti tersebut. Dalam konteks ini, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah memberikan wewenang kepada bank sebagai penerima hak tanggungan atas properti yang dijadikan jaminan.
5. Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual merupakan dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi keuangan, khususnya dalam konteks KPR rumah.
Dalam hal ini pihak yang berutang telah mengakui utang kepada pihak kreditur. Ini juga memberikan kuasa apabila debitur gagal melunasi hutang maka kreditur dapat melakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati.
Dalam hal ini, Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual merupakan bukti dokumen debitur untuk memberikan kuasa terhadap kreditur untuk mengambil langkah-langkah tertentu, sesuai dengan ketentuan yang tercatat di dalamnya.
6. Polis Asuransi Jiwa Kredit dan Kebakaran
Dokumen asuransi Jiwa Kredit dan Kebakaran sangat berguna bagi debitur. Jika rumah Anda yang telah dibeli mengalami kebakaran di suatu hari, maka Anda bisa mengklaim asuransi Kebakaran dan mendapatkan uang tanggungan, sehingga ini bisa meminimalisir keuangan Anda.
Tidak hanya itu, asuransi Jiwa Kredit juga sebagai dokumen proteksi, apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia, ini akan mengurangi beban cicilan kredit kepada ahli waris.
Perlu diingat, bahwa Polis Asuransi Jiwa Kredit dan Kebakaran diterima setelah KPR lunas.
Rumah Subsidi Tanpa Uang Muka
Sonas Multi Grand menawarkan perumahan subsidi yang akan membantu Anda mengambil KPR subsidi pemerintah cicilan ringan dan tanpa uang muka.
Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp 6285333007800.
Penutup
Status kepemilikan sertifikat rumah KPR baik subsidi maupun non subsidi akan disimpan oleh Bank sebagai agunan. Namun, Anda tidak perlu khawatir tentang keamanannya, karena sudah terjamin di Bank terkait.