Pajak Rumah Subsidi – Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat akan rumah subsidi, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pajak rumah subsidi.
Melalui aturan ini, setiap rumah sebesar 11%. Maka dari itu, setiap unit rumah subsidi akan dibebaskan dari pajak sebesar Rp. 16 -24 juta.
Program perumahan subsidi merupakan program dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk bisa memilih hunian yang layak.
Namun, tidak semua rumah subsidi yang dibebaskan dari PPN. Pasalnya, pemerintah menetapkan batas harga rumah yang masuk dalam kategori rumah bersubsidi.
Perumahan subsidi bebas pajak merupakan suatu kesatuan ian hunian sederhana yang diperoleh melalui pinjaman atau yang pembangunannya disubsidi oleh negara dan tidak dikenakan pajak PPN.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatakn progam rumah subsidi bebas pajak? Yuk, simak ulasannya dibawah ini !
Peraturan Tentang Pajak Rumah Subsidi Terbaru
Perlu diketahui, pada Juni 2023 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 tentang pembebasan PPN pada rumah subsidi.
Pemerintah Indonesia menunjukkan perhatian khusus pada kebutuhan rumah bagi MBR yang layak huni. Tujuannya adalah demi meningkatkan akses perumahan layak dari 56,45% menjadi 70%. Salah satu kebijakan fiskal yang digunakan adalah dengan pembebasan PPN pada rumah subsidi.
Adapun dukungan fiskal lainnya mencakup Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Pembebasan pajak rumah subsidi sendiri berkontribusi pada penyediaan sekitar 230.000 unit rumah, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Namun, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program ini.
Syarat Bangunan yang Mendapat Pembebasan Pajak Rumah Subsidi
Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan luas minimum bangunan rumah subsidi yang sesuai dengan PMK Nomor 60 Tahun 2023. Hal itu tercantum dalam persyaratan untuk rumah subsidi bebas pajak serta dengan aturan lainnya seperti :
- Luas tanah antara 60 – 200 m2
- Luas bangunanan antara 21 – 36 m2
- Harga jual tidak lebih dari batasan harga dalam PMK
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi, yang termasuk kriteria MBR. Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Sedangkan harga rumah subsidi terbaru yang mendapatkan pembebasan PPN adalah sebagai berikut :
Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya
- Tahun 2023 : Rp. 234.000.000
- Tahun 2024 : Rp. 240.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Murung Raya :
- Tahun 2023 : Rp. 181.000.000
- Tahun 2024 : Rp. 185.000.000
Sulawesi, Kepulauan Mentawai, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) :
- Tahun 2023 : Rp. 168.000.000
- Tahun 2024 : Rp. 173.000.000
Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) :
- Tahun 2023 : Rp. 177.000.000
- Tahun 2024 : Rp. 182.000.000
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (Kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai) :
- Tahun 2023 : Rp. 162.000.000
- Tahun 2024 : Rp 166.000.000
Syarat Seorang Mendapatkan Rumah Subsidi Bebas Pajak
Setelah mengetahui syarat bangunan, ada pula syarat perseorangan bagi pemilik rumah subsidi yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pajak rumah subsidi, diantaranya :
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Bukan pemegang saham, direksi, komisaris dan pengurus perusahaan.
- Menyampaikan SPT tahunan PPh selama 2 tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.
Untuk kriteria MBR sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023. Adapun kriterianya terbagi menjadi dua zona wilayah yakni :
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT dan NTB :
- Rp 7.000.000 untuk mereka yang tidak / belum nikah
- Rp 8.000.000 untuk mereka yang sudah menikah
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya :
- Rp. 7.500.000 bagi mereka yang tidak/ belum nikah.
- Rp. 10.000.000 bagi mereka yang sudah menikah .
Rumah Subsidi Probolinggo Bebas PPN
Ternyata di Probolinggo terdapat rumah subsidi bebas pajak lho, yakni Perumahan Sonas Tegalrejo Raya. Lokasi perumahan ini sangat strategis karena dekat dengan fasilitas umum dan akses transportasinya mudah. Lingkungan perumahan yang asri dan udara sejuk sehingga bisa membuat hidup lebih sehat.
Menariknya, pembeli tidak akan dikenakan pajak karena sudah ditanggung oleh Sonas Multi Grand sebagai developer perumahan subsidi Sonas Tegalrejo.
Adapun pemebasan pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Gratis biaya pajak BPHTB (Rp4.525.000).
- Gratis biaya Realisasi (Rp1.500.000).
- Gratis biaya AJB (Akta Jual Beli) dan biaya Balik nama (Rp2.500.000).
Dengan begitu pembeli akan untung hingga Rp 8 jutaan. Selain itu, Sonas Tegalrejo Raya juga memberikan promo DP 0% dan cicilan hanya Rp 1 Jutaan setiap bulannya.
Sangat menarik bukan? Tunggu apalagi yuk booking sekarang melalui call center kami dibawah ini :
Penutup
Itu dia informasi mengenai rumah subsidi bebas pajak mulai dari persyaratan bangunan, hingga persaratan perseorangan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program rumah subsidi bebas pajak.