Menjual Rumah Subsidi – Rumah subsidi bisa jadi pilihan yang tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah impian dengan harga yang terjangkau.
Tujuan dibuatnya program rumah subsidi ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah sendiri.
Setelah membahas desain interior minimalis untuk rumah subsidi, artikel ini akan membahas apakah boleh menjual rumah subsidi? Yuk, simak!
Syarat Jual Rumah Subsidi
Jika sudah memiliki rumah subsidi dan hendak menjualnya, apakah bisa? Jawabannya tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam peraturan tersebut mengatur berbagai aspek terkait dengan kepemilikan pengelolaan dan pengalihan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang kemungkinan penjualan rumah subsidi.
Sebagaimana di dalam Pasal 74 ayat 5 menjelaskan, rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) hanya dapat disewakan dan atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut :
1. Pewarisan
Rumah subsidi hanya bisa dialihkan kepemilkannya melalui pewarisan jika pemiliknya meninggal dunia dan ada ahli waris yang sah.
2. Telah Dihuni Lebih dari 5 Tahun
Rumah subsidi bisa dijual jika telah dihuni lebih dari 5 tahun sejak dimiliki, maka pemilik bisa mengajukan permohonan untuk mengalihkan kepemilikan.
3. Telah Dihuni Lebih Dari 20 Tahun
Untuk satuan rumah susun (serusun), memiliki dapat mengalihkan kepemilikannya jika telah dihuni lebih dari 20 tahun sejak diperoleh.
4. Peningkatan Sosial Ekonomi
Jika pemilik rumah subsidi mengalami peningkatan sosial ekonomi dan memerlukan tempat tinggal baru yang sesuai dengan kondisi baru mereka, maka mereka bisa mengalihkan kepemilikan ke pihak lain.
5. Untuk Kepentingan Bank
Rumah subsidi bisa dialihkan kepemilikannya oleh bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah yang terkait dengan rumah tersebut.
Tips Menjual Rumah Subsidi
Jika sudah memutuskan untuk menjual rumah subsidi, sebaiknya ikuti tips di bawah ini agar rumah subsidi bisa terjual dengan cepat:
1. Cek Status dan Dokumen Rumah
Tips pertama, pastikan rumah sudah memenuhi syarat untuk dijual. Yaitu telah dimiliki selama minimal 5 tahun. Jika sudah, siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti sertifikat hak milik, IMB, dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2. Hubungi Bank Pemberi KPR
Apabila rumah dibeli dengan KPR, segera hubungi bank untuk mendapatkan informasi tentang prosedur pelunasan atau pemindahan kredit. Bank akan memberikan petunjuk mengenai langkah–langkah yang harus diambil.
3. Jual di Situs Jual Beli Properti
Tips menjual rumah subsidi pertama, bisa menjualnya di situs jual beli properti. Sekarang banyak situs untuk menjual rumah subsidi. Seperti kaskus, group facebook, X hingga olx hingga rumah 123.
4. Pakai Jasa Agen Properti
Jika situs jual beli properti belum membuahkan hasil, tidak ada salahnya menggunakan jasa agen properti yang bisa membantu untuk memasarkan dan mencarikan pembeli dari rumah subsidi yang hendak dijual.
Maka dari itu, cari agen properti yang sudah berpengalaman dan punya spesialisasi menjual rumah subsidi.
Hal ini karena, rumah subsidi punya ketentuan dan syarat khusus baik dari sisi pembeli maupun penjual.
Agen properti wajib memahami aturan–aturan tersebut, misalnya mengenai penentuan harga, kriteria pembeli hingga ketentuan pemerintah lainnya.
5. Iklankan di Media Sosial
Cara yang cukup jitu untuk menjual rumah subsidi adalah dengan memasang iklan di meta ads, tiktok, hingga Instagram. Meskipun dibutuhkan cukup dana untuk berlangganan dengan periode tertentu.
Perumahan Subsidi Pasuruan Dekat Pusat Kota Pasuruan
Warga Pasuruan, khususnya milenial yang sedang mencari hunian pertama atau ingin berinvestasi properti, Perumahan Sonas Manaruwi bisa jadi pilihan yang ideal.
Karena lokasi dekat dengan pusat kota Pasuruan, menawarkan akses yang mudah ke berbagai fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, pondok pesantren, mall pelayanan publik, stasiun hingga sekolah.
Menariknya lagi, iklim Pasuruan yang sejuk dan asri membuat penghuni akan merasa nyaman dan betah.
Selain berada di lokasi yang strategis dan didukung dengan fasilitas yang memadai. Lokasi aman bebas banjir dan akses jalan lebar. Dibangun dengan type 30/60 dengan luas bangunan 30 m2 dan ukuran tanah 60 m2.
Adapun fasilitas yang tersedia di Sonas Manaruwi adalah:
- Ruang Terbuka Hijau atau taman
- Jalan utama double way
- Lebar jalan komplek 6 meter
- Mushala
- Drainase
- Saluran Air PDAM
- Listrik 1300 watt
Keuntungannya beli rumah subsidi Pasuruan adalah:
- Rumah pertama di Bangil dengan DP 0 Rupiah
- Angsuran per bulan Rp 1 Jutaan
- Udara sejuk dan asri
- Terdapat 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur dan ruang tamu
- Free Biaya BPHTB dan Biaya Realisasi
- Free biaya balik nama
- Material bahan bangunan telah teruji di aplikasi Si Petruk
- Kontraktor berpengalaman
- Angsuran tetap hingga KPR lunas
- Struktur bangunan kuat
- Terdapat luas tanah kosong yang dapat dimanfaatkan untuk ruangan lain
- Developer akan membantu calon pembeli hingga KPR disetujui
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Perumahan Sonas Kenong0 Raya, Malang (coming soon)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan SonaKlatak Raya, Banyuwangi (available)
Untuk booking dan informasi lebih lanjut mengenai Sonas Manaruwi Raya silahkan menghubungi call center kami di bawah ini:
Kesimpulan
Jadi, sebelum memutuskan untuk menjual rumah subsidi, pastikan untuk mengetahui dan memahami aturannya ya!