Apakah bisa over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun? Jawaban lengkapnya akan diulas pada artikel ini.
Rumah subsidi merupakan salah satu perumahan yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sebelum kredit rumah subsidi disetujui oleh pihak Bank, pihak Bank akan menganalisa kemampuan pemohon, apakah mampu menyicil hingga lunas.
Namun, beberapa orang mungkin memiliki keadaan yang membuat pembeli harus memilih opsi over kredit rumah subsidi.
Lantas, apakah bisa over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun? Scroll down untuk mengetahui penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?
Over kredit rumah adalah peralihan atau pergantian kepemilikan pembayaran cicilan KPR rumah yang sedang berlangsung kepada pihak developer dan diawasi oleh Bank terkait berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa over kredit tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh debitur, melainkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara melaporkan kepada pihak Bank yang memberikan layanan KPR.
Pemohon juga diwajibkan untuk mengikat kembali atas properti yang telah dilegalkan menggunakan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) sebelum over kredit dilakukan secara resmi.
Kemudian, pemohon diwajibkan untuk mengurus beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan over kredit rumah hingga disetujui.
Sering kali kita menjumpai over kredit rumah komersil atau perumahan dengan KPR biasa. Bagaimana dengan over kredit untuk rumah subsidi?
Pasalnya, rumah subsidi tidak bisa di-over kreditkan, tetapi masih bisa di-over kreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rumah subsidi. Untuk lebih jelasnya, simak terus bahasan pada sub bab di bawah.
Dasar Hukum Over Kredit Rumah Subsidi
Mengacu pada Peraturan BP TAPERA No. 9 Tahun 2021, Pasal 39 ayat 5 yang menyatakan bahwa rumah umum tapak atau sarusun umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
- Pewarisan,
- Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk Rumah Umum Tapak,
- Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk Sarusun Umum, atau
- Untuk kepentingan Bank penyalur Dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Meskipun telah diatur dalam peraturan tersebut, pembeli rumah subsidi tidak bisa secara langsung melakukan over kredit, baik melalui Bank atau bawah tangan.
Hal ini dikarenakan pada ayat-ayat berikut telah mengatur mengenai peralihan rumah subsidi yaitu:
- (6) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (7) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dialihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan ayat (6) dapat difasilitasi KPR Sejahtera.
- (8) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa debitur wajib termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Di samping itu, pengalihan kepemilikan harus dilakukan oleh pihak terkait sesuai dengan Permen PUPR 35 Tahun 2021, Pasal 22 ayat 4.
Di dalam kredit rumah subsidi masih terdapat hak pemerintah yang berkontribusi di dalamnya terkait bantuan subsidi uang muka dan cicilan yang lebih ringan. Proses over kredit memerlukan proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait, terutama terdapat campur tangan dari pemerintah dalam pembayaran rumah subsidi.
Tentu, jika melanggar dasar hukum peralihan rumah, maka debitur bisa saja mendapatkan sanksi berupa pencabutan hak untuk rumah subsidi dari pemerintah.
Untuk penjelasan lebih rinci mengenai over kredit rumah subsidi, bisa berkonsultasi dengan marketing Sonas Multi Grand secara langsung.
Bisakah Over Kredit Rumah Subsidi Sebelum 5 Tahun?
Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disebutkan sebelumnya, over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun tidak bisa dilakukan oleh debitur.
Terlebih, proses over kredit rumah subsidi yang bercampur dengan pemerintah sangat ketat, dan terdapat sanksi yang didapat, alangkah baiknya kamu berkonsultasi langsung denga marketing dan developer secara langsung.
Kamu bisa berkonsultasi mengenai keseluruhan tentang rumah subsidi, baik dari kesanggupan rumah subsidi, cara mengajukan rumah subsidi, over kredit, hingga cara agar KPR rumah subsidi cepat disetujui oleh Bank.
Sanksi Berat untuk Debitur yang Melanggar Aturan Rumah Subsidi
Pemerintah dan pihak terkait selalu mewanti-wanti bahwa seluruh penerima bantuan subsidi tidak pernah melanggar aturan yang ada sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa dicabutnya fasilitas subsidi, hal ini mengacu pada aturan yang berlaku.
Sanksi ini termasuk diwajibkannya penerima subsidi untuk melunasi KPR rumah, mengembalikan dana yang menjadi selisih antara dana yang telah dihitung dan dana berdasarkan bunga pada KPR sejahtera, dan biaya-biaya lain yang tertera pada peraturan tersebut.
Untuk mengetahui penjelasan lebih rinci mengenai sanksi dan over kredit, kamu bisa berkonsultasi langsung dengan marketing Sonas Multi Grand ini.
Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah Subsidi
Tindakan over kredit rumah subsidi tentu mempunyai keuntungan dan kerugian yang akan penerima dapatkan.
Keuntungan dari over kredit rumah subsidi bagi debitur kedua, tentu rumah subsidi telah siap huni sehingga tidak perlu menunggu proses pembangunan secara bertahap.
Tidak hanya itu, rumah subsidi juga menawarkan biaya cicilan yang rendah, flat, dan tidak naik hingga KPR lunas.
Di samping itu, terdapat kerugian yang akan terjadi kaibat tindakan over kredit ini, yaitu adanya biaya alih kredit dan prosesnya yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama.
Selain itu, kerugian lain yang timbul mungkin akan ada potensi risiko biaya renovasi yang agak besar.
Sebagai catatan: Informasi yang tersedia pada artikel ini mengacu pada perundang-undangan yang berlaku semenjak artikel ini diterbitkan dan sebagai informasi umum. Apabila terdapat pembaharuan peraturan yang berlaku di daerah tersebut, maka informasi ini kemungkinan akan berbeda. Untuk update informasi mengenai perumahan subsidi bisa langsung berkonsultasi dengan marketing Sonas Multi Grand.
Penutup
Over krdit rumah subsidi sebelum 5 tahun tidak bisa dilakukan, hal ini berlandaskan hukum yang berlaku mengenai rumah subsidi.