Sertifikat Tanah Elektronik – Sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk terbaru dari sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika sebelumnya sertifikat tanah berbentuk fisik berupa kertas , kini sertifikat tanah telah bertransformasi menjadi bentuk digital.
Sebelumnya, melalui peraturan Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah mengubah sertifikat tanah menjadi Sertifikat Tanah Elektronik atau E-Sertifikat.
Setelah membahas cara KPR disetujui bank, artikel ini akan membahas tentang sertifikat tanah elektronik. Yuk, simak!
Definisi Sertifikat Tanah Elektronik
Menurut ketentuan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2021 Sertifikat Elektronik, definisi dari sertifikat tanah elektronik merupakan segala bentuk hal yang membuat dan terkandung didalam sebuah sertifikat elektronik dan diperkuat oleh tanda tangan dalam bentuk elektronik terlebih menunjukkan data dan identitas sampai status subjek hukum untuk para pihak di dalamnya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh pihak yang berwenang melakukan penyelenggaran adalah pihak atau badan hukum yang sudah ahli dalam melakukan pemvalidasian sampai pengauditan data sertifikat elektronik.
Atau lebih mudah dipahaminya Sertifikat Tanah Elektronik adalah bukti kepemilikan tanah yang tercatat dalam sistem informasi pertanahan secara elektronik. Data sertifikat tanah yang sebelumnya tersimpan dalam buku tanah fisik, kini telah dipindahkan dan disimpan dalam basis data yang terintegrasi.
Syarat dan Cara Daftar Sertifikat EL
Syarat umum yang biasanya diperlukan untuk mendaftar sertifikat tanah elektronik antara lain :
- Menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, KK dan dokumen pendukung lainnya.
- Bukti pemilikan tanah, sertakan sertifikat tanah fisik (jika ada), surat jual beli atau dokumen lainnya yang membuktikan kepemilikan.
- Surat Kuasa (jika diwakilkan), jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah.
- Biaya, pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik
1.Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa :
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah ata peta ruang
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang
2. Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
3. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadic diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
4. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa :
- Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui system elektronik dan / atau
- Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
5.Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik
6. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui system elektronik dan diterbitkan sertifikat el
7. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertifikat-el dan aksesnya
Syarat dan Cara Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Penggantian sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
- Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
- Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada di dalam sistem elektronik
- Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik dan yuridis.
- Penggantian menjadi sertifikat tanah elektrik atau sertifikat el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
- Kepala Kantor Peranahan akan menarik sertifikat utuk disatukan dengan buku tanah dan disimpam menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
- Seluruh warkah akan di scan dan disimpan dalam pangkalan data.
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Mengurangi Risiko Kehilangan dan Kerusakan
Tujuan utama dari pembuatan sertifikat el adalah untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat kehilangan, pencurian, kerusakan yang disebabkan oleh bencana, kebaikan dan ancaman lainnya. Dengan menggunakan format digital, keamanan dan integritas informasi terkait kepemilikan tanah dapat lebih terjaga.
Mudah dalam Pengolahan Data
Dengan penerapan sertifikat elektronik juga bertujuan untuk memudahkan pengelolaan data. Dengan proses elektronik, data – data terkait tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien, menghemat biaya dan meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data. Dengan demikian keakuratan dan ketersediaan informasi kepemilikan tanah dapat dijaga dengan lebih baik.
Rumah Subsidi dengan Legalitas Asli
Ingin membeli rumah namun khawatir dengan legalitas palsu? Tenang, kini hadir Sonas Multi Grand yang menawarkan rumah subsidi dengan cicilan 1 jutaan.
Sonas Multi Grand menghadirkan perumahan subsidi di Pasuruan, lebih tepatnya di Jalan Nener Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Kabar baiknya, balik nama dan biaya realisasi gratis dan sudah mendapatkan sertifikat asli untuk memastikan kepemilikan rumah ini. Proses pengajuan KPR mudah dan akan dibantu oleh marekting saat pengajuan KPR ke bank.
Keunnggulam Sonas Manaruwi Raya :
- Kredit angsuran mudah dengan free uang muka
- Bunga flat hanya 5% hingga lunas
- Fasilitas rumah lengkap dan lokasi strategis.
- Desain minimalis modern yang menjadi incaran banyak masyarakat
- Free tandon air
- Free duralo
- Free kanopi
- Free septic tank
Menarik bukan? Silahkan konsultasi lebih lanjut terkait info dan booking melalui tombol dibawah ini :
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai apa itu sertifikat tanah elektronik dan cara mendaftarnya. Di era digital ini sebaiknya menggunakan E-Sertifikat agar lebih mudah dan aman!