Pemerintah telah membuat program untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah memiliki rumah layak huni dengan harga yang murah. Adapun bantuan tersebut biasa disebut sebagai rumah subsidi KPR.
Terdapat 5 jenis pembiayaan rumah subsidi yang disediakan oleh Pemerintah, salah satunya adalah SBUM. Lantas, apa itu SBUM? Bagaimana prosedur mengurusnya? Scroll down sampai bawah untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Apa Itu SBUM?
SBUM singkatan dari Subsidi Bantuan Uang Muka. SBUM adalah jenis pembiayaan KPR subsidi yang diadakan oleh Kemen PUPR RI untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Adapun tujuannya agar masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak huni.
Pasalnya, Dana SBUM masih berkaitan dengan dana FLPP, sehingga jika Anda mendapatkan dana FLPP, dapat dipastikan bahwa Anda juga menerima dana SBUM.
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR No.35/2021, menyebutkan bahwa dana SBUM bisa digunakan untuk KPR rumah huni atau susun, baik siap huni, belum huni, maupun sewa beli.
Syarat Mendapatkan SBUM
Adapun syarat warga yang bisa mendapatkan bantuan SBUM dari pemerintah yang tertuang dalam Permen PUPR No. 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut ini:
- Kependudukan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Usia minimum 21 tahun atau telah berstatus menikah.
- Mempunyai penghasilan tetap atau usaha yang sudah berjalan selama minimum 1 tahun.
- Belum pernah mempunyai rumah.
- Belum pernah mendapatkan subsidi pembiayaan perumahan KPR yang diadakan oleh pemerintah.
Di samping itu, nominal pendapatan tetap juga menjadi syarat diterimanya pembiayaan KPR SBUM ini. Pemohon harus mempunyai penghasilan tiap bulannya maksimal Rp. 6.000.000 jika status belum menikah. Sementara untuk pemohon yang berstatus telah menikah maksimal penghasilan per bulannya adalah Rp. 8.000.000.
Pasalnya, terdapat besaran penghasilan maksimal juga untuk rumah tapak sebesar Rp. 4.000.000. Sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp. 7.000.000.
Namun, di Sonal Multi Grand Anda sudah bisa memiliki rumah subsidi dengan penghasilan Rp. 4.000.000.
Sekalipun demikian, khusus untuk wilayah Papua atau Papua Barat, penghasilan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp. 7.500.000. Hal ini tentu sudah diperhitungkan menyesuaikan dengan standar pengeluaran yang ada di kota-kota tersebut.
Bagaimana Prosedur Pembiayaan SBUM?
Apabila Anda telah memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pembiayaan SBUM, Anda dapat mengajukannya sekarang juga di kota yang Anda inginkan. Misalnya rumah subsidi di Banyuwangi atau di Probolinggo.
Adapun prosedur pembiayaan SBUM adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan KPR Rumah Subsidi
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengajukan KPR rumah subsidi dengan membuat dan memastikan bahwa nama Anda telah terdaftar sebagai penerima KPR FLPP subsidi. Adapun langkah pengajuannya adalah:
- Mengajukan aplikasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan kepada lembaga keuangan yang menyediakan layanan KPR.
- Lembaga keuangan akan melakukan pemeriksaan di Bank Indonesia atau melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk melihat bagaimana sebelumnya pembayaran kredit telah dilakukan oleh peminjam.
- Lembaga keuangan akan memeriksa dokumen yang telah Anda berikan sebelumnya dan melakukan inspeksi terhadap properti yang ingin Anda beli.
- Setelah itu, dokumen akan diverifikasi oleh pihak lembaga keuangan dan rekening akan dibuka. Proses akad kredit akan dijalankan dan dana bantuan KPR akan dicairkan.
2. Mengajukan SBUM ke Bank Terkait
Setelah pengajuan KPR FLPP dan status Anda sebagai penerima KPR subsidi, langkah selanjutnya adalah mengajukan SBUM ke Bank terkait.
Catatan penting: Pengajuan SBUM hanya bisa diklaim oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang kekurangan membayar DP sebesar Rp. 4.000.000. Ditambah penguat surat pernyataan tentang kekurangan dana DP dari pihak developer.
Anda dapat memilih Bank yang menyediakan KPR dengan bunga rendah untuk meminimalkan cicilan tiap bulannya.
3. Permohonan Permintaan dari Pihak Bank Terkait
Jika pengajuan SBUM selesai Anda laksanakan dan telah menerima SBUM dari debitur. Pihak Bank akan mengajukan kepada Kemen PUPR.
Syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagi berikut:
- Surat pernyataan pembayaran KPR SBUM yang ditandatangi oleh Bank Terkait.
- Surat yang menyatakan verifikasi data permohonan KPR SBUM.
- Daftar rekapitulasi debitur KPR Bersubsidi.
- Dokumen lain yang menjadi syarat pendukung atau utama dari Bank terkait dan pihak Satker.
4. Pemeriksaan dan Verifikasi oleh Kemen PUPR
Jika permohonan dan permintaan kepada Kemen PUPR telah disetujui, Kemen PUPR akan memverifikasi soft copy permohonan SBUM yang telah dikonfirmasi sah oleh satker. Ia juga akan memverifikasi hasil pengujian KPR subsidi.
Lembar pengujian SBUM akan tertulis hasil verifikasi tersebut.
5. Menunggu Pencairan Dana ke Rekening Penerima
Jika 4 tahapan di atas telah Anda lakukan, selanjutnya tunggulah hingga pihak pembendaharaan Satker memberikan surat perintah untuk pembayaran KPR SBUM kepada Kemen PUPR.
Rumah Subsidi Bantuan Uang Muka dari Pemerintah
Anda sudah tidak perlu khawatir lagi tentang uang muka rumah subsidi. Di Sonas Multi Grand akan membantu Anda untuk mendapatkan subsidi uang muka dari sebagian atau full.
Tidak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan bantuan FLPP untuk mendapatkan cicilan ringan flat 5% saja. Namun, jika Anda berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang telah terdaftar TAPERA, Kami juga akan menyesuiakan dengan bantuan yang telah Anda terima.
Tentu, dengan konsultasi dan pendampingan yang dilakukan oleh profesional kami. Anda akan mendapatkan pendampingan hingga KPR disetujui. Tunggu apalagi? Yuk konsultasikan sekarang!!
Penutup
SBUM adalah salah satu program KPR yang dibiayai oleh Pemerintah. Adapun rumah subsidi yang bisa Anda ambil untuk pembiayaan rumah subsidi adalah di Sonas Multi Grand. Uniknya, cicilan yang dibeBankan kepada pemohon ringan, di bawah 1 juta. Sehingga masyarakat yang berpenghasilan 4 jutaan bisa mengajukan program pembiayaan ini.