Terdapat syarat administrasi dokumen legal untuk mendirikan sebuah bangunan di Indonesia. Salah satunya yaitu dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah IMB, bukan? Tapi, tahukah Anda jika IMB sejak 2021 mulai berubah menjadi PBG, loh.
Meskipun beberapa pengurusan lain masih menggunakan persyaratan IMB, tetapi ada beberapa yang sudah beralih ke PBG. Lalu, apa itu PBG? Bagaimana syarat dan cara mengurusnya? Simak artikel lengkapnya di sini yaa!
Apa Itu PBG?
PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Pengertian dari PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan sebuah bangunan gedung, memungkinkan pemilik untuk memulai proses pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan pada bangunan tersebut sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
PBG sendiri menjadi standar bagaimana sebuah bangunan dibangun, yang meliputi, perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap gedung yang akan dibangun.
Izin PBG keluar paling lama sekitar 28 hari kerja tergantung dari klasifikasi dan fungsi bangunan yang akan diajukan.
PBG dikeluarkan oleh Dinas apa? PBG dikeluarkan oleh Kepala Dinas Teknis yang memiliki tanggung jawab untuk mengurus administrasinya. Adapun tanggung jawab dari Kepala Dinas Teknis adalah sebagai berikut:
- Menghasilkan surat deklarasi mematuhi standar teknis.
- Emiten izin SLF dan SBKBG.
- Menunjuk Pengawas dari departemen atau badan yang akan mengawasi pelaksanaan pengurusan PBG.
- Membuat akun SIMBG khusus untuk Pengawas yang telah ditunjuk.
Selama proses pembangunan gedung berlangsung, proses pengajuan PBG tersebut dapat dilakukan selama mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rincian mengenai standar teknis ini juga diuraikan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.
Meskipun, pengurusan terbaru menggunakan syarat PBG, tetapi jika perumahan sudah memiliki syarat IMB, IMB masih berlaku dan diakui sah, lho. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi tentang proses perubahan PBG ini.
Anda dapat berkonsultasi ke profesional kami untuk mendapatkan info lebih lanjutnya jika ingin mengurus rumah subsidi di Sonas Multi Grand.
Fungsi PBG
PBG berfungsi sebagai berikut:
- Dapat memastikan pembangunan dan pengawasan gedung secara legal.
- Dapat memastikan perencanaan dan penyelenggaraan gedung berdasarkan dengan standar teknis yang berlaku agar sesuai dengan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi pemilik gedung (untuk mencapai gedung yang sesuai standar).
Dasar Hukum PBG
Adapun dasar hukum mengenai PBG, di antaranya yaitu:
- Pada Pasal 24 nomor 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang memuat Pasal 36A ayat (1) UU 28/2002 menjelaskan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG, tidak hanya itu, pada 2 Februari 2021, peraturan pelaksanaanya sudah diundangkan.
- Pasal 253 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 juga menjelaskan tentang prosedur pelaksanaan PBG meliputi konsultasi pelaksanaan dan penerbitan.
Syarat-Syarat PBG
Apa saja syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PBG? Syaratnya dapat Anda lihat secara seksama berikut:
- Informasi pribadi pemohon KTP/KITAS.
- Informasi Tata Ruang atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan PBG (Pemilik Bangunan Gedung).
- Dokumen lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti: AMDAL, UKL/UPL, SPPL).
- Informasi yang diberikan mengenai Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek yang memiliki izin resmi (berlisensi).
- Gambar Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur dan MEP).
- Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (khusus untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih).
- Spesifikasi teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, dan MEP).
- Perhitungan Teknis Bangunan (khusus untuk minimal 2 Lantai atau lebih).
Cara Mengurus PBG Online
Jika Anda sudah mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus Anda persiapkan, kini Anda dapat mengurus PBG dengan cara berikut ini:
- Membuat akun baru (jika Anda belum memiliki akun) untuk permohonan PBG pada situs https://simbg.pu.go.id/
- Konfirmasi email pendaftaran di inbox yang telah dikirim otomatis oleh sistem.
- Terdapat pilihan layanan yang terdaftar. Pilih layanan Permohonan PBG.
- Lengkapi data permohonan secara keseluruhan agar disetujui.
- Upload Dokumen Teknis dan Administratif dan Pantau akun SIMBG secara berkala atau tunggu email masuk, untuk kelengkapan dokumen akan dikirimkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui akun SIMBG. Jika ada kekurangan dokumen supaya segera dilengkapi.
- Anda akan mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi denganTPA (Tim Profesi Ahli) bidang Arsitektur, Struktur dan MEP Jika kelengkapan berkas yang Anda upload sudah diverifikasi lengkap oleh petugas yang berwenang.
- Segera memperbaiki dokumen yang telah dikonsultasikan dengan TPA (Tim Profesi Ahli).
- Muncul pemberitahuan mengenai Penetapan Nilai Retribusi Daerah.
- Muncul pemberitahuan mengenai Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung/Rekomtek.
- Kemudian proses penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh DPMPTSP.
- Jika sudah jelas mengenai biaya yang dikenakan, kemudian bayar Retribusi Daerah yang diterbitkan.
- Proses penerbitan PBG oleh DPMPTSP akan diproses hingga selesai. Anda dapat menggunakan PBG sebagaimana mestinya.
Miliki Rumah Subdisi Sonas Klatak Raya (Harga Termasuk PBG)
Fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Sonas Klatak Raya:
- Harga rumah sudah termasuk SHGB, PBG, Listrik & Air Bersih.
- Gratis biaya BPHTB & Realisasi.
- Promo tanpa DP atau hanya dengan Rp. 1 Jt Anda sudah mendapatkan kunci.
- Suku bunga berlaku sesuai dengan ketentuan bank.
Kunggulang Sonas Klatak Raya dibandingan dengan perumahan subsidi lainnya:
- Profesional kami akan bantu untuk pengurusan KPR hingga disetujui sehingga harga bunga tetap.
- Pemohon tidak perlu menanggung biaya realisasi, karena sudah bebas biaya realisasi.
- Pemohon tidak perlu menanggung biaya balik nama, karena sudah bebas biaya balik nama.
- Pemohon tidak perlu menanggung biaya BPHTB, karena sudah bebas pajak BPHTB.
Segera konsultasikan ke profesional kami di 087-863-893-684 (Saiful Effendi) atau 082-233-923-963 (Taufiq Setiawan).
Penutup
Itulah penjelasan mengenai apa itu PBG, syarat dan cara mengurusnya. Jika Anda menginginkan rumah yang sudah termasuk legalitas PBG dan SHGB, Anda dapat memilih perumahan Sonas Klatak Raya sebagai solusi properti Anda. Segera hubungi dan konsultasikan ke profesional kami.