Apa Itu Over Kredit Rumah? Ini Dia Penjelasan dan Jenisnya

Apa Itu Over Kredit Rumah Ini Dia Penjelasan dan Jenisnya

Pasalnya, over kredit rumah dilakukan karena tidak bisa melanjutkan pembayaran cicilan yang sedang berlangsung.

Alhasil, debitur melakukan over kredit rumah di tengah jalan.

Dengan begitu, rumah yang sedang dikredit akan dialihkan kepada debitur kedua.

Lantas, apa itu over kredit rumah? Scroll down untuk mengetahui penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Over Kredit Rumah adalah kegiatan untuk memindahkan kredit pinjaman rumah yang masih berlangsung dari debitur satu ke debitur baru dalam transaksi pembelian rumah. Dalam hal ini, Anda juga bisa masih menggunakan Bank yang masih berjalan atau berpindah pihak Bank.

Tergantung dari perjanjian saat over kredit rumah.

Jenis Over Kredit Rumah

Jenis Over Kredit Rumah

Dalam penerapannya, terdapat 3 jenis over kredit rumah yang bisa Anda lakukan, di antaranya yaitu:

1. Over Kredit Rumah Jual Beli

Jenis pengalihan kredit rumah jual beli melibatkan 3 pihak yakni pembeli, penjual, dan pihak Bank yang memberikan KPR kepada pembeli sebelumnya. Konsep over kredit ini hanya mencakup proses jual beli rumah saja. Dalam artian, pembeli baru akan mengambil alih cicilan rumah dari pembeli sebelumnya yang masih dalam proses pengkreditan.

Proses take over rumah jual beli, tidak jauh berbeda dengan proses KPR biasa, Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat dokumen untuk mengambil alih kredit tersebut.

Setelah proses administrasi selesai, kemudian akan dilakukan analisa pengajuan kredit selesai yang dilakukan oleh pihak Bank. Jika syaratnya sesuai dengan aturan pihak Bank, maka Bank akan menyetujui proses tersebut dan mengeluarkan AJB (Akta Jual Beli), serta SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan).

Dengan begitu, pembeli sudah dapat meneruskan KPR yang sedang berlangsung.

2. Over Kredit Rumah di Bawah Tangan

Skema take over kredit di bawah tangan seringkali tidak dianggap resmi. Pada umumnya, kesepakatan yang akan dilakukan hanya dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli saja, tanpa melibatkan Bank terkait.

Artinya, pihak Bank tidak tahu-menahu mengenai proses pemindahan kredit tersebut. Hal ini akan membuat nama pemilih kredit rumah tetap atau tidak ada perubahan nama kepemilikan rumah secara resmi.

Sesuai dengan skema yang telah dijelaskan di atas, Anda perlu hati-hati ketika over kredit di bawah tangan dengan orang yang tidak dikenal atau yang tidak Anda percayai.

Mengapa Anda perlu hati-hati? Sebab proses ini bisa merugikan Anda di kemudian hari, pemilik sebelumnya bisa mengklaim rumah yang sedang Anda ambil alih proses pembayarannya secara resmi. Karena nama pemilik rumah masih menjadi nama pemilik sebelumnya.

Risiko lain yang bisa saja terjadi adalah seperti penjual mengambil alih sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pembeli kedua.

Berbeda dengan take over kredit jual beli yang resmi dilakukan dengan pihak Bank terkait. Karena dilakukan secara resmi, maka risiko yang terjadi bisa diatasi.

3. Over Kredit Rumah Antar Bank

Berbeda dengan skema over kredit sebelumnya, pada over kredit antar Bank merupakan pengalihan kredit melalui pemindahan Bank satu dengan Bank lainnya .

Proses ini bisa saja terjadi karena pembeli baru mempunyai kecenderungan di Bank tertentu. Sehingga lebih memilih Bank lain saat akan mengambil take over kredit.

Terlepas dari kepercayaan kepada Bank tertentu, biasanya pembeli akan memilih Bank yang menawarkan harga dan bunga yang lebih rendah daripada pihak Bank yang sedang bekerja sama dengan penjual saat ini.

Dengan begitu, akan lebih menguntungkan jika berganti Bank baru.

Pasalnya, proses take over lebih mudah dibandingkan dengan saat pertama kali mengajukan KPR. Sebab, sudah ada riwayat pinjaman pertama di pembayaran pertama.

Biaya-Biaya yang Dibutuhkan untuk Over Kredit

Sebelum melakukan take over kredit, terdapat biaya-biaya yang perlu Anda siapkan agar tidak kekurangan dana saat proses sedang berlangsung.

Adapun biaya-biaya tersebut berdasarkan jenis take over yang akan Anda jalani, di antaranya yaitu:

1. Biaya Take Over Antar Bank

Dalam proses pemindahan kredit rumah dari Bank satu ke pihak Bank baru, terdapat proses pengajuan KPR baru dengan pihak Bank terbaru yang kemudian menutup KPR dengan pihak Bank lama melalui dana Bank terbaru tersebut.

Proses ini membutuhkan biaya KPR baru dan biaya pinalti kepada pihak Bank lama. Untuk mengestimasi dana yang dibutuhkan, Anda perlu mengetahui biaya pinalti yang harus Anda keluarkan, dan biaya yang Anda butuhkan untuk plafon ke pihak Bank terbaru.

Umumnya, besaran pinalti (denda yang harus Anda bayarkan karena mempercepat pelunasan dari jangka waktu yang seharusnya) adalah 1% – 3% dari sisa hutang yang masih berlangsung. Namun, untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung menghubungi pihak Bank terkait.

Untuk biaya pengajuan KPR ke pihak Bank baru meliputi biaya appraisal, APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan), biaya notaris, asuransi, provisi Bank, SKMHT, dan biaya proses baru.

Jika diestimasi kurang lebih biaya tersebut mencapai 7% dari besarnya harga plafon. Namun kembali lagi dengan plafon Bank yang Anda pilih. Biaya tersebut bisa berkurang atau berlebih.

2. Biaya Take Ober Jual Beli

Selama Anda melakukan take over secara resmi, biaya yang Anda keluarkan hampir sama dengan biaya take over antar Bank. Ansa akan dikenai biaya pinalti Bank lama dan biaya KPR baru. Biaya-biaya ini tergantung dari kesepakatan antara pembeli dan penjual, tidak lupa untuk biaya notaris guna mengesahkan perjanjian take over yang akan dilakukan.

3. Biaya Take Over Bawah Tangan

Berbeda dengan jenis take over sebelumnya, biaya yang akan Anda keluarkan untuk jenis ini lebih hemat dan lebih cepat. Karena dalam perjanjian hanya melibatkan penjual dan pembeli, sehingga Anda hanya perlu mempersiapkan biaya notaris untuk mengesahkan perjanjian kedua belah pihak tersebut.

Namun, penting diperhatikan risiko yang akan terjadi ketika melakukan take over bawah tangan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Sebelumnya kami juga pernah membahas terkait apakah bisa over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun yang bisa menjadi referensi bagi Anda.

Perumahan Subsidi Biaya Rendah

Sonas Multi Grand adalah salah satu jenis perumahan subsidi yang populer saat ini. Bahkan, 2 perumahan yang dikelolanya sudah habis terjual. Oleh karenanya, banyak yang minat perumahan yang dikelola oleh Sonas Multi Grand.

Adapun keuntungan yang didapatkan ketika melakukan KPR rumah subsidi di Sonas Multi Grand adalah sebagai berikut:

  • Cicilan per bulannya hanya 1 jutaan.
  • Gratis biaya-biaya pengajuan KPR hingga untung 15 jutaan.
  • Terdapat bantuan konsultasi dengan marketing kami hingga jelas dan runtut.

Informasi kesediaan perumahan subsidi Sonas Multi Grand adalah sebagai berikut:

Penutup

Itulah pengertian tentang apa itu over kredit rumah dan 3 jenis take over yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pengalihan kredit.

Apa Itu Over Kredit Rumah? Ini Dia Penjelasan dan Jenisnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?