Apa itu IMB? IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. IMB sendiri menjadi legalitas penting untuk membangun atau merenovasi bangunan. Sebelum membangun rumah, alangkah baiknya Anda mengurus IMB.
Di samping itu, masih ada orang yang mengurus IMB melalui calo, lho. Padahal Anda bisa mengurusnya sendiri jika tahu syarat-syarat IMB dan cara mengurus IMB. Tentu, dengan mengurus sendiri akan menghemat biaya dan mengalokasikan dana kita ke hal lain, kan?
Untuk itu, pada artikel ini akan diulas secara lengkap mengenai apa itu IMB supaya Anda memahami prosedur pembuatannya secara mandiri dan sebagai pengetahuan tambahan. Scroll down hingga tuntas yaa!
Apa Itu IMB?
IMB adalah sebuah perizinan atau izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota kepada pemohon guna mendirikan bangunan baru, merenovasi, memperluas, mengubah, atau mengurangi sebuah bangunan secara legal. Izin Mendirikan Bangunan bersifat wajib bagi masyarakat yang ingin mengolah bangunan baik itu secara komersil, atau untuk kegiatan keagamaan.
Dasar Hukum IMB
Adapun dasar-dasar hukum dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diatur dalam perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah, di anataranya yaitu:
- Undang-Undang No.34 Tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum yang mengatur persoalan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap pemerintah daerah tingkat I (setiap daerah) mengeluarkan peraturan pelaksanaannya sendiri berdasarkan undang-undang ini.
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung memiliki Bab 4 yang mengatur persyaratan untuk bangunan gedung, yang terdiri dari Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis sesuai fungsi bangunan. Persyaratan administratif melibatkan kondisi kepemilikan hak atas tanah, kepemilikan struktur bangunan, serta perizinan pembangunan gedung. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan keandalan bangunan.
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang No.28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Peraturan ini menjelaskan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang tertuang dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
- Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang juga merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang No.28 Tahun 2002 menggunakan istilah “Izin Mendirikan Bangunan” (IMB). Namun, peraturan tersebut telah dicabut, dan kini istilah IMB diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG berfungsi untuk memastikan legalitas pembangunan bangunan gedung serta menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu, PBG juga digunakan untuk mendata rencana bangunan gedung.
Sementara itu, meskipun telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, IMB sampai saat ini masih berlaku dan dianggap sah sebagai legalitas perizinan membangun gedung. IMB ini biasanya diberlakukan dan masih digunakan kepada pemohon yang telah mengurusnya sebelum PBG berlaku.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai perubahan ini jika Anda sudah mengurus IMB terlebih dahulu. Sebab kedua legalitas ini diakui oleh Pemerintah.
Tujuan IMB
IMB memiliki tujuan yang berfungsi sebagai:
- Dapat memberikan sebuah perlindungan hukum yang berguna untuk mempertahankan atas bangunan jika suatu hari terdapat pihak yang melanggar hukum atas bangunan milik Anda.
- Dapat meningkatkan harga jual bangunan yang berhubungan dengan kelegalitasan bangunan.
- Sebagai syarat legalitas wajib bagi pemohon yang menginginkan untuk mengubah HGB menjadi SHM. (Ini berlaku untuk legalitas bangunan sebelum IMB diubah menjadi PBG).
- Dapat dijadikan jaminan Bank.
Syarat-Syarat IMB
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon yang akan mendirikan sebuah banguanan:
- Dokumen Pemohon (Badan Hukum): AKTA SK (Akta Pendirian Badan Hukum), NPWP Badan (Nomor Pokok Wajib Pajak Badan), dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Tanah (atau AJB, Akta Jual Beli) dan Bukti Bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Gambar Rencana Arsitektur: Gambar Rencana Arsitektur yang sudah disahkan oleh UP PTSP (Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Gambar Rencana dan Perhitungan Bangunan: Gambar Rencana dan Perhitungan Struktur Bangunan Gedung, Gambar Rencana dan Perhitungan Mekanikal dan Elektrikal Bangunan Gedung, dan Hasil Penyidikan Tanah.
- Kelengkapan IMB Sebelumnya (Opsional): KRK Definitif (Ketentuan Rencana Kota) atau fotokopi KRK definitif jika telah diserahkan sebelumnya sebagai persyaratan IMB.
- IPTB dan Surat Persetujuan Warga Sekitar: Fotokopi IPTB (Izin Penanggung Jawab Teknis Bangunan) untuk perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung, dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelumnya. Surat Penyataan Persetujuan Warga Sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan terbatas.
- Perizinan Bangunan Terdahulu: Fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki, jika permohonan IMB ini untuk perubahan atau penambahan.
- Persyaratan Lain Sesuai Peraturan Perundang-undangan: Persyaratan lain yang mungkin ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Gambar dan Perhitungan Mekanikal Elektrikal Ditandatangani oleh Perencana Instalasi: Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK), Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL), Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP), Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), jika terdapat gondola, lift, eskalator, dan lain-lain, dan Gambar Tata Udara Gedung (TUG).
- Gambar Denah Rencana Jalur Evakuasi dan Upaya Pengurangan Dampak Kebakaran: Harap mencetak sebanyak tiga salinan dengan ukuran minimal A3 dan menyertakan kop gambar yang telah ditandatangani oleh pemohon. Pada gambar tersebut, cantumkan nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, dan skala 1:100 / 1:200.
- Perizinan Lain yang Diperlukan: Perizinan lain yang berkaitan, jika ada dan dipersyaratkan.
- Izin IPPR dan Perizinan Lingkungan: IPPR (Izin Pelaksanaan Pembangunan Reklame) dan SIPPT/IPPR yang masih berlaku, jika luas tanah ≥ 5.000 m2 dan memenuhi ketentuan lainnya. Izin Lingkungan (berlaku untuk bangunan dengan skala Amdal atau UKLUPL, atau surat pernyataan tentang pengelolaan lingkungan).
- Persyaratan Tambahan untuk Bangunan Geclung: Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan, jika dipersyaratkan.
- Laporan tentang aktivitas penanaman modal.
Cara Mengurus IMB dengan Datang ke Kantor
Setelah Anda menyiapkan berkas-berkas yang menjadi syarat pengurusan, selanjutnya Anda dapat mengurusnya secara langsung. Adapun cara mengurus IMB dapat Anda perhatikan sebagai berikut ini:
- Apabila ukuran bangunan <500 m2, Anda bisa mendatangi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan. Tidak lupa untuk membawa semua dokumen.
- Apabila kelengkapan berkas teknik belum lengkap, pihak terkait akan membantu Anda untuk mengecek mengenai itu, proses pengerjaan sekitar 7 sampai 14 hari kerja.
- Membayar biaya retribusi IMB sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan dihitung oleh pihak terkait.
- Jika Anda sudah membayar, selanjutnya menyerahkan bukti tersebut kepada pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari masa kerja sejak penyerahan bukti pembayaran retribusi diterima olehnya.
Cara Mengurus IMB Online
Selain menggunakan langkah datang langsung ke pihak terkait, Anda juga dapat mengurus IMB secara online seperti langkah berikut ini:
- Buka website pemerintah www.jakarta.go.id (khusu untuk Jakarta)
- Daftar pada akun tersebut.
- Pilih status IMB rumah tinggal atau non-tinggal.
- Kemudian lampirkan semua dokumen yang diminta pada halaman website.
- Bayarlah biaya retribusi.
- Scan bukti pembayaran retribusi dan upload ke website tersebut.
- Tunggulah hingga konfirmasi telah dikirim melalui email.
Rumah Subsidi Gratis Biaya IMB dan SHGB
Rekomendasi rumah subsidi yang gratis biaya IMB dan SHGB adalah sebagai berikut:
Sonas Badean Raya
Berlokasi di Kab. Banyuwangi, konsultasikan rumah impianmu dengan call center kami di WA: 085 333 007 800.
Sonas Tegal Raya
Berlokasi di Kab. Probolinggo, konsultasikan rumah impianmu dengan call center kami di WA: 085 333 007 800.
Sonas Bulusan Raya
Berlokasi di Kab. Banyuwangi, konsultasikan rumah impianmu dengan call center kami di WA: 085 333 007 800.
Sonas Multi Grand menawarkan rumah subsidi yang:
- Bebas biaya shgb,
- Bebas biaya imb,
- Bebas biaya realisasi,
- Bebas biaya balik nama,
- Bebas biaya.
Tidak hanya itu, Sonas juga akan membantu Anda untuk mengajukan KPR subsidi hingga disetujui. Segera konsultasikan ke profesional kami di 087-863-893-684 (Saiful Effendi) atau 082-233-923-963 (Taufiq Setiawan).
Penutup
Itulah penjelasan mengenai apa itu IMB, syarat & cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan yang bisa Anda jadikan patokan dalam pengelolaan bangunan yang akan Anda bangun.