FLPP adalah singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan salah satu jenis pembiayaan program KPR yang bisa masyarakat ajukan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah kepada Kementerian PUPR.
FLPP ini erat kaitannya dengan cicilan rumah subsidi untuk meringankan pembiayaan penerima KPR.
Pembiayaan FLPP sangat populer di berbagai jenis rumah subsidi, sehingga Anda perlu mengetahui jenis pembiayaan ini jika ingin membeli rumah subsidi.
Lantas, apa itu FLPP, dan bagaimana cara mengajukan KPR FLPP? Simak terus artikel di bawah!
Apa Itu FLPP?
KPR FLPP adalah salah satu jenis program pembiayaan rumah subsidi yang diadakan oleh pemerintah, untuk memberikan kemudahan mendapatkan hunian impian kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Program FLPP ini berunsurkan kepada Sejuta Rumah untuk Rakyat. Pelaksana dari FLPP itu sendiri adalah KPUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Dana FLPP, yang sebelumnya dikelola oleh PPDPP atau Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, mengalami perubahan pada tahun 2021 ketika Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) melalui PDPP secara resmi mengalihkan tanggung jawab pengelolaan dan penyaluran dana tersebut kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pada tahun 2022, BP Tapera memiliki tujuan untuk mendistribusikan dana FLPP sebesar Rp. 23 triliun untuk membiayai pembangunan 200 ribu unit rumah. Berdasarkan informasi dari Kompas, hingga kuartal III/2022, BP Tapera telah berhasil mengalirkan dana FLPP sekitar Rp 15,73 triliun yang telah digunakan untuk mendukung pembangunan 141.547 unit rumah.
Keunggulan KPR FLPP
Pembiayaan dengan KPR FLPP lebih murah jika dibandingkan dengan KPR biasa. Inilah sejumlah keunggulan dari KPR FLPP yang bisa menjadi referensi Anda untuk mengajukan KPR dengan cicilan yang ringan.
1. Bunga Tetap / Fixed 5% (Tidak Floating)
Pada KPR biasa, biasanya Bank terkait akan menawarkan bunga tetap di tahun pertama hingga ketiga atau beberapa tahun awal. Di tahun selanjutnya akan mengalami floating atau mengambang.
Yang mana mengacu kepada Bank Indonesia pada pinjaman Bank. Hal ini bisa mengakibatkan cicilan tiap bulan akan berubah menyesuaikan dari kebijakan Bank Indonesia.
Sehingga sewaktu-waktu setelah melewati masa tahun awal, bisa saja cicilan yang akan Anda bayarkan lebih tinggi. Tentu, hal ini akan membuat was-was kepada pemohon jika pendapatannya kurang atau minim di tahun tersebut. Terutama, untuk penghasilan yang tidak tetap.
Berbeda dengan KPR FLPP yang memberikan bunga tetap sampai lunas. Sehingga cicilan yang dibebankan oleh pemohon tidak akan floating.
Hal inilah yang membuat kebanyakan orang terutama yang penghasilannya minim untuk memilih KPR FLPP.
Dengan begitu, perencanaan finansial dan keungan lebih stabil daripada KPR biasa yang bisa floating.
Namun, perlu diingat bahwa cicilan ini berdasarkan peraturan pemerintah, apabila terjadi kebijakan baru, maka akan mengikuti kebijakan dari pemerintah.
2. Waktu Tenor Panjang 10-20 Tahun
Menariknya, waktu tenor KPR FLPP adalah 10 hingga 20 tahun, sehingga cicilan yang akan diterima di bawah 1 juta. Dengan tenor tersebut bunga yang dibebankan juga ringan, yaotu sekitar 5%.
3. Bebas Premi Asuransi
Jika dibandingakan dengan KPR biasa yang mengharuskan pemohon untuk membayar premi angsuran, pada KPR FLPP dibebaskan membayar premi angsuran. Tentu, hal ini akan menghemat budget memiliki rumah, bukan?
4. Bebas Pembayaran Pajak PPN
KPR FLPP yang meliputi rumah tapak atau rumah susun tidak akan dikenai biaya pajak PPN, sehingga ini bisa meringankan pemohon.
Sementara dalam cicilan KPR biasa, Anda akan dikenakan pembayaran pajak PPN untuk setiap pengajuan KPR rumah.
5. Booking Fee Ringan
Booking fee untuk rumah subsidi yang akan Anda huni sangat ringan. Di Sonas Multi Grand hanya dikenai biaya booking fee sebesar Rp. 1.000.000 saja.
Dengan booking tersebut, Anda sudah bisa mendapatkan kunci rumah dan menempati rumah tersebut.
Selain itu, angsuran per bulan juga terjangkau (sekitar Rp900.000 per bulan).
Bagaimana? Tertarik tidak?
Syarat atau Kriteria Mengajukan KPR FLPP
Adapun syarat dan kriteria yang harus Anda penuhi agar bisa mengajukan KPR FLPP adalah sebagai berikut:
- Kewarganegaraan WNI.
- Belum pernah menerima bantuan pembiayaan rumah subsidi dari Kementrian PUPR.
- Status dari warga negara adalah lajang atau telah menikah.
- Tidak mempunyai rumah hunia sebagai tempat tinggal.
- Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 menyatakan bahwa penghasilan maksimal untuk penerima KPR FLPP adalah Rp. 8.000.000.
Bagaimana Cara Mengajukan KPR FLPP?
Mengajukan KPR FLPP bisa dilkukan dengan 2 langkah berbeda yaitu dengan datang langsung ke kantor terkait atau melalui aplikasi secara online.
Mengajukan KPR FLPP Offline
Adapun langkah mengajukan KPR FLPP adalah sebagai berikut ini:
- Melakukan riset pasar rumah dan memilih dengan teliti perumahan subsidi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Setelah menemukan pilihan rumah yang cocok, silakan lakukan pembayaran uang muka kepada pengembang. Anda tidak perlu khawatir tentang uang muka, jika Anda bermaksud untuk mendapatkan uang muka/DP Rp. 0 Anda bisa memilih Sonas Multi Grand untuk memperoleh rumah tanpa uang muka.
- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan guna mengajukan KPR FLPP.
- Kunjungi salah satu cabang Bank yang menyelenggarakan program ini, dan lengkapi formulir pengajuan KPR FLPP.
- Setelah pengajuan Anda disetujui, lakukanlah pembayaran angsuran secara rutin sesuai jadwal yang ditentukan (tenor angsuran tiap bulannya).
Mengajukan KPR FLPP Online
Adapun langkah mengajukan KPR FLPP adalah sebagai berikut ini:
- Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store. Daftarkan diri Anda di dalam aplikasi SIKASEP.
- Menentukan pilihan rumah dan lembaga perbankan melalui aplikasi SIKASEP.
- Sediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh bank penyalur untuk pengajuan KPR FLPP sebagai berikut:
- Dokumen surat pemesanan rumah dari pengembang yang minimal mencantumkan harga jual dan alamat rumah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau bukti KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan untuk penghasilan pribadi.
- Surat pernyataan dari pihak pemohon.
- Salinan slip gaji yang telah disahkan oleh pihak berwenang, bagi pemohon dengan pendapatan tetap. Jika pendapatan tidak tetap, berikan surat pernyataan pendapatan yang ditandatangani oleh pemohon dan diakui oleh Kepala Desa/Lurah.
- Melakukan pengecekan status pengajuan melalui aplikasi SIKASEP.
Perumahan dengan KPR FLPP, Cicilan Tetap
Rumah subsidi dengan bantuan pembiayaan FLPP yang besar kemungkinan diterima menyesuaikan status dari pemohon adalah Sonas Multi Grand.
Adapun daftar rumah subsidi Sonas Multi Grand adalah sebagai berikut:
- Sonas Klatak Raya, Banyuwangi.
- Sonas Badean Raya, Banyuwangi.
- Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (Sold Out).
- Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo.
Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp 6285333007800.
Penutup
Apa itu FLPP? FLPP adalah salah satu jenis program pembiayaan rumah subsidi yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR. Adapun yang bisa mengajukan KPR FLPP adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal 8 jutaan. Terdapat perumahan subsidi yang bisa menggunakan program KPR FLPP yaitu di Sonas Multi Grand.