Apa Itu BPHTB Rumah – Saat proses pembelian rumah seringkali dianggap rumit, terutama terkait dengan berbagai biaya yang harus ditanggung.
Salah satu biaya yang perlu dipahami adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan BPHTB.
Lantas, apa itu BPHTB rumah dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, scroll down untuk ulasan lengkapnya.
Apa Itu BPHTB Rumah?
Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami dulu apa itu BPHTB rumah. BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan oleh pembeli saat transaksi jual beli rumah, termasuk rumah subsidi.
BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah subsidi, penting memahami BPHTB rumah agar tidak ada biaya tambahan yang mengejutkan di kemudian hari. Selain itu, beberapa pengembang menawarkan promo bebas BPHTB untuk meringankan beban pembeli.
Objek yang Kena BPHTB
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85 ayat (1), objek yang terkena BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Tanah dan bangunan tersebut diperoleh karena terjadi pemindahan hak akibat jual-beli, peleburan atau pemekaran usaha maupun hadiah,
Berikut rincian lengkap mengenai objek yang terkena BPHTB :
- Jual beli
- Hibah
- Warisan
- Tukar menukar
- Hibah wasiat
- Pemisahan hak yang berakibat pada peralihan
- Penunjukkan pembeli dalam proses lelang
- Pemasukan perseroan atau badan hukum lain
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
Objek yang Tidak Kena BPHTB
Tidak semua transaksi kepemilikan rumah dikenakan BPHTB, berikut adalah beberapa kondisi dimana BPHTB tidak dikenakan,
- Perwakilan diplomatic
- Wakaf
- Objek yang digunakan untuk kepentingan ibadah
- Individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain
- Negara untuk pembangunan umum atau penyelenggaraan pemerintah
- Badan atau perwakilan organisasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Persyaratan BPHTB
Ada beberapa syarat administrasi dan dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguanan , diantaranya :
- Surat Setoran Pajak Daerah alias SSPD-nya
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, akta jual beli (AJB), letter C atau girik.
Apabila Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris atau jual – beli waris, syarat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah :
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP wajib pajak
- Fotokopi STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cara Menghitung BPHTB
Sebelum mengetahui nilai BPHTB, Anda harus mencari tahu besaran Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.
Lalu, dari mana informasi tersebut bisa ditemukan? Anda bisa mencarinya melalui lewat situs resmi atau menandatangani lokasi dinas terkait sesuai alamat rumah.
Jika sudah mengetahui nilai NPOPTKP, begini rumus perhitungan bea tersebut :
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh bagaimana cara menghitung besaran bea yang harus dibayarkan.
Misalnya, Anda membeli tanah seharga Rp. 200 juta di Pasuruan, ini akan jadi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Sedangkan NPOPTKP dari tanah yang dibeli adalah Rp 80 juta, maka perhitungan tarif BPHTB nya yaitu :
- NPOP = Rp. 200.000.000
- NPOPTKP = Rp. 80.000.000
- 5% x (Rp 200.000.000 – Rp. 80.000.000)
- 5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 6.000.000
Maka, bisa disimpulkan tariff BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.6 juta.
Rumah Subsidi Free Biaya BPHTB dan Biaya Lainnya
Bagi Anda yang ingin memiliki rumah subsidi dengan keuntungan lebih, Sonas Manaruwi Raya menawarkan program free BPHTB dan sertifikat lainnya. Ini adalah kesempatan terbaik bagi calon pembeli yang ingin memiliki hunian dengan biaya lebih ringan.
Dengan fasilitas ini, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk BPHTB, sehingga proses kepemilikan rumah menjadi lebih mudah. Sonas Multi Grand sebagai pengembang memberikan berbagai kemudahan bagi Anda yang ingin memiliki rumah subsidi dengan harga terjangkau dan legalitas terjamin.
Keuntungan lain yang akan Anda dapatkan jika membeli Sonas Manaruwi Raya adalah sebagai berikut :
- Bebas biaya IMB
- Bebas biaya realisasi
- Bebas biaya balik nama
- Bebas BI Checking
Sonas Manaruwi Raya memberikan promo free uang muka, cicilan hanya Rp 1 Jutaan per bulan. Dan dibangun dengan konsep modern minimalis.
Jadi tunggu apalagi, segera booking dan manfaatkan kesempatan promo menarik ini. Jangan sampai Anda menyesal ya, karena unit kami terbatas. Untuk konsultasi silahkan hubungi call center kami di bawah ini:
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Demikianlah ulasan mengenai apa itu BPHTB rumah, syaratnya hingga cara menghitungnya. Sebagai pihak pembeli maupun penjual tanah maupun bangunan perlu memahami pungutan bea dan pajak atas perolehan tanah dan bangunan agar transaksi dapat berjalan lancar sesuai peraturan yang berlaku.