Apa itu AJB rumah? – Pada saat transaksi jual beli properti, termasuk rumah salah satu dokumen yang sangat penting adalah Akta Jual Beli (AJB).
AJB merupakan bukti resmi dari transaksi jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli properti. Dokumen ini memmuat berbagai ketentuan dan syarat yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait kepemilikan rumah.
Lantas, apa itu AJB rumah? Kemudian, bagaimana cara mengurusnya? Selain itu, apa saja keuntungan yang bisa didapatkan? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa itu AJB Rumah?
Saat membeli rumah, Anda mungkin sering mendengar istilah AJB. Apa itu AJB rumah? AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli rumah. Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki kekuatan hukum.
Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”.
AJB sangat penting karena memastikan hak kepemilikan rumah berpindah dari penjual ke pembeli. Tanpa AJB, status kepemilikan rumah bisa menjadi tidak jelas dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Syarat Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah anda mengetahui apa itu AJB rumah, anda juga perlu mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan saat akan mengurus Akta Jual Beli rumah.
Data Tanah
Petugas PPAT biasanya meminta data lengkap mengenai tanah yang akan dijual termasuk Pajak Bumi dan Bangunan dari 5 tahun terakhir yang harus disertai dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Selain itu, mereka juga memerlukan sertifikat tanah untuk dilakukan pengecekan balik nama Surat Izin Mendirkan Bangunan (IMB) jika ada, serta bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air yang menunjukkan kepemilikan atau keterlibatan dalam property tersebut.
Jika rumah masih dijaminkan oleh bank, surat roya dari pihak bank juga diperlukan untuk memastikan status hipotiknya. Semua data ini diperlukan untuk memverifikasi keaslian dan legalitas rumah yang akan dijual.
Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)
Petugas PPAT meminta data lengkap dari penjual dan pembeli, terutama dalam hal perorangan. Ini termasuk fotokopi KTP suami dan istri jika penjual atau pembeli adalah pasangan suami istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Nikah, dan fotokopi keterangan WNI. Data ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kewarganegaraan dari pihak yang terlibat dalam transaksi.
Persyaratan Umum
Selain itu, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi, seperti memeriksa keaslian sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penjual juga diharuskan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual properti dan membayar Pajak Jual Beli.
Hal penting lainnya adalah memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dijual tidak sedang dalam sengketa. Semua persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa transaksi jual beli properti dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cara Mengurus AJB Rumah
Mengurus AJB rumah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa langkah yang perlu diikuti agar prosesnya berjalan lancar dan sah secara hukum. Berikut cara mengurusnya:
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- KTP dan NPWP penjual serta pembeli
- Sertifikat tanah asli
- Bukti pembayaran pajak
- Surat persetujuan dari pasangan jika pemilik sudah menikah.
Mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor PPAT. Pejabat ini berwenang untuk membuat dan mengesahkan AJB agar sah secara hukum.
Pembuatan dan Penandatanganan AJB
PPAT akan memverifikasi dokumen sebelum menyusun AJB. Setelah itu, penjual dan pembeli menandatangani dokumen di hadapan PPAT.
Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Sebelum AJB selesai, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses Balik Nama Sertifikat
AJB bukanlah sertifikat hak milik. Untuk mengubah kepemilikan secara resmi, pembeli harus mengajukan balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sonas Manaruwi Raya Free Biaya – Biaya
Jika Anda mencari perumahan dengan proses transaksi yang mudah dan tanpa biaya tambahan, Sonas Manaruwi Raya adalah pilihan terbaik! Di sini, semua biaya administrasi, termasuk AJB, ditanggung oleh pengembang. Anda bisa memiliki rumah impian tanpa harus khawatir dengan biaya tersembunyi.
Sonas Manaruwi Raya menawarkan hunian modern dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis. Dengan bebas biaya AJB, proses kepemilikan rumah menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Perumahan ini terletak di Jalan Nener Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.. Dibangun di lingkungan yang asri dan dekat dengan berbagai fasilitas umum seperti :
- 10 menit dari Pasar Tradisional
- 2–3 menit dari Sekolah dan Pondok Pesantren
- 8 menit dari Stasiun Kereta Api Bangil
- 12 menit dari Rumah Sakit
- 11 menit dari Alun–Alun Bangil
- 15 menit dari Mall Pelayanan Publik
banyak bonus dan keuntungan yang akan didapatkan jika membeli Sonas Manaruwi Raya, di antaranya:
- Gratis Biaya BPHTB
- Free Biaya Balik Nama
- Free Biaya Realisasi
- Angsuran tetap hingga KPR Lunas
- Terdapat luas tanah kosong yang dapat dimanfaatkan untuk ruangan lain
- Developer akan membantu calon pembeli hingga KPR disetujui
- Free Tandon air
- Free Kanopi
- Free Duralo
- Free Septic Tank
Untuk konsultasi dan booking perumahan Sonas Manaruwi silahkan menghubungi call center dibawah ini. Unit kami terbatas, yukk booking sekarang :
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Demikianlah ulasan mengenai apa itu AJB rumah. AJB adalah dokumen yang memastikan kepemilikan rumah sah secara hukum. Proses pengurusannya mencakup penyiapan dokumen, pembuatan AJB di hadapan PPAT, serta pembayaran pajak dan balik nama sertifikat.
Jika Anda ingin membeli rumah tanpa repot mengurus AJB, Sonas Manaruwi Raya adalah pilihan terbaik! Hubungi call center Sonas Multi Grand sekarang dan dapatkan penawaran eksklusif!