Over Kredit Rumah Subsidi – Memiliki rumah saat ini merupakan hal yang sangat sulit karena semakin hari harga rumah semakin melejit.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan budget minim, pilihan over kredit rumah subsidi bisa menjadi pilihan.
Perlu dipahami bahwa dalam pembelian rumah dengan cara over kredit rumah yang akan dibeli tidak selalu dalam kondisi baru dibangun. Ada pihak yang menawarkan rumah dengan skema over kredit rumah dalam kondisi yang sudah ditempati, sehingga kondisi rumah tidak seperi baru.
Setelah pada artikel sebelumnya membahas ide ruang tamu outdoor, artikel ini akan membahas mengenai over kredit rumah khususnya pada rumah subsidi. Sebaiknya calon pembeli rumah mengetahui apa itu over kredit, jenis – jenisnya hingga cara pembiayaannya. Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Over Kredit Rumah ?
Over kredit rumah merupakan pemindahan kredit pinjaman rumah yang masih berlangsung dari debitur satu ke debitur baru dalam transaksi pembelian rumah.
Sedangkan Over Kredit Rumah Subsidi adalah pengambilan cicilan KPR rumah subsidi dari debitur pertama ke pihak lain di mana debitur pertama tidak sanggup melunasi KPR rumah subsidi.
Untuk proses over kredit rumah subsidi wajib dilakukan secara legal, mulai dari mengurus dokumen dengan lengkap dan cermat.
Cara Over Kredit Perumahan Subsidi
Perlu diketahui, debitur yang akan melakukan take over rumah subsidi tidak boleh memilih sembarang bank. Pasalnya, pemerintah secara resmi sudah menetapkan bank yang dapat memfasilitasi proses over kredit rumah KPR subsidi.
Bank yang ditunjuk tersebut bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam penyaluran FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, bank yang sedang menjadi mitranya adalah sebagai berikut
- BNI (Bank Negara Indonesia)
- Bank Mandiri
- BRI Syariah
- BRI (Bank Rakyat Indonesia)
- BTN Syariah
- BTN (Bank Tabungan Negara)
Sedangkan cara over kredit rumah subsidi melalui bank adalah sebagai berikut:
- Mendatangi bagian administrasi bank yang bersangkutan bersama dengan pembeli, kemudian ajukan take over kredit atau peralihan.
- Ajukan permohonan pengalihan debitur
- Bank yang bersangkutan melakukan persetujuan pengalihan debitur
- Debitur baru lalu menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta dengan AJB dan pengikatan jaminan.
Jenis–Jenis Over Kredit Rumah Subsidi
Jika sudah mengetahui bagaimana cara mengajukan take over kredit rumah subsidi, berikut ini adalah jenis–jenis over kredit rumah yang bisa dilakukan di antaranya:
1. Jual Beli
Jenis pengalihan kredit rumah jual beli ini melibatkan 3 pihak, yaitu pembeli, penjual dan pihak bank yang memberikan KPR kepada pembeli sebelumnya.
Konsep over kredit ini hanya mencakup proses jual beli rumah saja. Dalam artian, pembeli baru akan mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya yang masih dalam proses pengkreditan.
2. Di Bawah Tangan
Pada skema over kredit di bawah tangan ini seringkali dianggap transaksi yang tidak resmi. Pasalnya, kesepakatan transaksi yang dilakukan hanya melibatkan penjual dan pembeli saja, tidak melibatkan pihak bank terkait. Artinya, pihak bank yang bersangkutan tidak tahu–menahu mengenai proses pemindahan kredit tersebut.
Dengan penjelasan skema take over kredit rumah dibawah tangan ini, perlu berhati–hati dengan orang yang tidak dikenal atau yang tidak dipercayai. Sebab, proses ini bisa merugikan pemilik baru, karena pemilik sebelumnya bisa mengklaim rumah yang sedang diambil alih proses pembayarannya secara resmi, karena nama pemilik rumah masih menjadi nama pemilik sebelumnya.
3. Antar Bank
Berbeda dengan skema sebelumnya, pada over kredit rumah antar bank ini merupakan pengalihan kredit melalui pemindahan bank satu dengan bank lainnya. Proses ini terjadi karena pembeli baru mempunyai pilihan bank sendiri.
Terlepas dari kepercayaan bank tertentu, umumnya pembeli baru akan memilih bank yang menawarkan harga dan bunga yang lebih rendah daripada bank sebelumnya. Dengen begitu, akan lebih menguntungkan jika berganti bank baru.
Rumah Subsidi Probolinggo Biaya Rendah
Sonas Tegalrejo Raya merupakan salah satu jenis perumahan subsidi yang dibangun oleh Sonas Multi Grand terletak di desa Tegalrejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Perumahanin ini merupakan satu–satunya perumahan di Probolinggo yang menggunakan DP 0% atau free uang muka, calon pembeli hanya menyediakan uang Rp 1 Juta-an untuk biaya booking di Perumahan Sonas Tegalrejo.
Rumah subsidi Probolinggo yang dikelola oleh Sonas Multi Grand mempunyai desain yang minimalis modern. Jadi, calon pembeli tidak perlu pusing memikirkan desain untuk rumah subsidi karena sonas telah menyediakan hunian impian yang asri dan nyaman.
Adapun fasilitas yang disediakan oleh Sonas Tegalrejo Raya adalah sebagai berikut:
- Lokasi strategis dan akses ke fasilitas umum yang dekat.
- Sudah termasuk listrik 900 VA.
- Mempunyai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa Anda kunjungi setiap saat untuk refreshing.
- Air PDAM untuk kebutuhan sehari-hari.
- Struktur bangunan yang kokoh karena dibuat oleh pekerja yang sudah berpengalaman.
- Memakai batu bata merah.
- Menggunakan genteng beton flat.
- Jalan paving lebar (6 meter, kalau rumah subsidi lain hanya 4 meter)
Selain itu, jika membeli perumahan Sonas Tegalrejo akan dibebaskan biaya – biayas seperti:
- Gratis untuk biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000)
- Gratis untuk biaya Realisasi (senilai 1.500.000)
- Gratis untuk biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000)
Menarik bukann? Perumah Sonas Tegalrejo dibandrol harga mulai Rp 160 jutaan plus mendapatkan semua fasilitas dan bonus free biaya – biaya. Tunggu apa lagi, segera booking sekarang, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi tim marketing kami dibawah ini :
Penutup
Itu dia pengertian tentang over kredit rumah subsidi dan cara mengajukan hingga jenis pembiayaannya yang perlu diketahui sebelum melakukan pengalihan kredit rumah.