Terdapat beberapa jenis pembiayaan rumah subsidi yang dapat Anda pilih ketika memutuskan membeli rumah subsidi. Kira-kira apa saja?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019, KPR Bersubsidi merupakan suatu bentuk kredit atau pembiayaan untuk kepemilikan rumah yang diberikan bantuan atau fasilitas oleh pemerintah.
Bentuk bantuan ini bisa berupa dana murah dengan jangka waktu pembayaran yang panjang serta subsidi untuk memperoleh rumah. Kredit atau pembiayaan ini dapat diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik dalam format konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Penjelasan secara lengkap dapat Anda cermati pada artikel ini!
Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi
Tahu gak sih, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan pembiayaan rumah subsidi, lho. Tentu, bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau biasa disebut sebagai MBR.
Pemerintah telah menyiapkan 5 program pembiayaan rumah subsidi yang dapat Anda ajukan jika ingin memiliki rumah sendiri dengan dana pas-pasan. Apa saja? Berikut daftarnya:
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP merupakan salah satu jenis dukungan likuiditas pembiayaan KPR subsidi yang pengelolanya dilakukan oleh BP TAPERA. Target pasarnya ialah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dilansir dari pu.go.id, bahwa Herry Trisaputra Zuna sebagai Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, pada tahun 2023 menargetkan besar biaya pembiayaan perumahan KPR FLPP sebanyak 220.000 unit.
Diketahui bahwa hingga 7 Juli 2023, FLPP telah terealisasi sebesar 47,15%, artinya sekitar 103.749 unit telah mendapatkan bantuan ini.
Tentu, angka ini masih tergolong tinggi hingga artikel hari ini diterbitkan. Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bantuan pada FLPP ini.
Adapun manfaat yang akan diperoleh pemohon adalah sebagai berikut ini:
- Suku bunga yang dibebankan oleh pemohon sebesar 5% dan bersifat fixed atau tetap selama jangka waktu tenor tertentu, KPR FLPP sudah termasuk premi asuransi kebakaran, asuransi jiwa, dan asuransi kredit.
- Cicilan KPR 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.
- DP mulai dari 1%.
- Bebas biaya PPN.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
SBUM merupakan bentuk bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diberikan dalam bentuk subsidi untuk uang muka pembelian hunian. Tujuan dari subsidi ini adalah untuk membantu memenuhi sebagian atau seluruh uang muka yang diperlukan dalam pembelian rumah melalui sistem KPR.
Seperti pada KPR FLPP, bahwa Herry Trisaputra Zuna, pada tahun 2023 menargetkan besar biaya pembiayaan perumahan SBUM sebanyak 220.000 unit.
Diketahui bahwa hingga 7 Juli 2023, SBUM telah terealisasi sebesar 42,59%, artinya sekitar 93.701 unit telah mendapatkan bantuan ini.
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT adalah fasilitas bantuan (subsidi) berupa DP atau uang muka bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mempunyai tabungan untuk memperoleh rumah layak huni (RLH) melalui KPR. Pasalnya, tidak hanya fasilitas pembiayaan yang Anda peroleh, tetapi juga bantuan teknis dari BP2BT.
Adapun jumlah uang muka yang diberikan hingga Rp. 32,4 juta. Wajib bagi pemohon untuk memiliki minimal dana 5% dari harga rumah yang akan dicicil.
4. Subsidi Selisih Bunga (SSB)
SSB adalah suatu bentuk bantuan kredit kepemilikan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara konvensional dan pemohon akan memperoleh pengurangan suku bunga melalui subsidi suku bunga untuk kredit perumahan. Artinya, tujuan dari SSB adalah untuk mengurangi jumlah nominal angsuran tiap bulan pemohon yang harus dicicil pada masa tenor yang dipilih.
Adapun target pembiayaan untuk SSB pada tahun 2023 ialah sebesar 754.004 unit. Pada tahun 2023 sejak 7 juli, bantuan SSB telah terealisaikan hingga Rp. 1,41 triliun.
5. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Tapera adalah penyimpanan secara berkala oleh peserta dalam periode tertentu yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau dapat dikembalikan bersama hasil bunga setelah masa kepesertaan berakhir. Sederhanya, Tapera sendiri merupakan sebuah iuran pemohon untuk membiayai rumah.
Adapun iuran Tapera sebesar 3%, yang meliputi 2,5% ditanggung oleh pemohon dan 0,5% ditanggung oleh pemberi permohonan. Artinya 2,5% merupakan gaji atau upah pemohon yang dipotong untuk iuran Tapera.
Selain itu, untuk pemohon mandiri, iuran yang dibebankan ialah sebesar 3%.
Adapun target dari Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR untuk Tapera, ialah sebanyak 12.072 unit. Pada 7 Juli 2023 telah terelasi 21,73% artinya sebaganyak 2.624 unit telah diberikan kepada pemohon.
Pengajuan Rumah Subsidi FLPP dan Tapera Mudah
PT Sonas Multi Grand melayani dan membantu pemohon untuk rumah subsidi dengan pembiayaan yang paling sering dilakukan adalah FLPP. Namun, jika pemohon merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terdaftar di Tapera dan melakukan iuran di Tapera, maka bantuan pembiayaan dapat melalui Tapera.
Lalu, kenapa SSB dan BP2BT kurang populer dan kurang di minati konsumen PT Sonas Multi Grand Karena dianggap suku bunga cenderung lebih tinggi daripada FLPP dan Tapera.
Bantuan FLPP dan Tapera suku bunga cenderung lebih rendah dan banyak diminati oleh konsumen. Anda dapat mengajukan bantuan pembiayaan ini untuk perumahan subsidi PT Sonas Multi Grand.
Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp 6285333007800.
Penutup
Terdapat 5 jenis pembiayaan rumah subsidi yang dapat Anda ajukan untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah. Anda dapat memutuskan untuk membeli rumah di PT Sonas Multi Grand dengan pembiayaan yang sering terealisaikan yaitu FLPP atau Tapera. Kami akan membantu Anda dari proses awal hingga akhir. Anda tidak perlu khawatir lagi, segera konsultasikan ke pihak marketing kami.